Connect with us

Redaksi

BBM Bertahan di Tengah Kenaikan Global: Stabilitas Semu atau Penundaan Risiko?

Published

on

Jakarta— Di tengah kenaikan harga energi global yang tak terhindarkan, Indonesia memilih jalur berbeda: menahan harga bahan bakar minyak (BBM) tetap stabil.

Kebijakan ini menghadirkan ketenangan jangka pendek bagi masyarakat, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan yang lebih serius, apakah stabilitas ini mencerminkan kekuatan kebijakan, atau justru bentuk penundaan terhadap risiko yang lebih besar?

Stabilitas yang Dibayar Mahal.

Menjaga harga BBM tetap rendah bukanlah kebijakan tanpa biaya. Ia adalah keputusan politik-ekonomi yang secara sadar memindahkan beban dari masyarakat ke negara.

Dalam jangka pendek, dampaknya jelas: inflasi terkendali, konsumsi terjaga, dan potensi gejolak sosial dapat ditekan.

Namun dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini berisiko menciptakan tekanan fiskal yang semakin berat.

Subsidi dan kompensasi energi pada akhirnya bukan sekadar angka dalam anggaran, melainkan cerminan dari ketergantungan yang belum terselesaikan.

Ketika harga global naik tetapi harga domestik ditahan, selisihnya tidak hilang ia hanya berpindah menjadi beban negara.

Pertanyaannya menjadi sederhana namun mendasar ialah sampai kapan stabilitas ini bisa dipertahankan tanpa mengorbankan ruang fiskal yang lebih luas?

Ketergantungan yang Dipertahankan.

Dalam konteks geopolitik energi, posisi Indonesia masih belum sepenuhnya kuat.

Ketergantungan terhadap impor minyak membuat stabilitas domestik sangat rentan terhadap dinamika global.

Alih-alih memutus ketergantungan tersebut secara agresif, kebijakan stabilisasi harga justru berpotensi mempertahankan pola konsumsi lama. Harga yang relatif murah cenderung menghambat perubahan perilaku energi masyarakat.

Dengan kata lain, stabilitas hari ini bisa menjadi disinsentif bagi transisi energi itu sendiri.

Belajar dari Masa Lalu: Keberanian atau Kenyamanan?

Sejarah mencatat bahwa kebijakan energi yang berhasil justru lahir dari keberanian menghadapi risiko politik.

Program konversi energi pada masa Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla adalah contoh nyata bagaimana kebijakan tidak populer dapat menghasilkan perubahan struktural.

Namun perbedaannya dengan situasi saat ini terletak pada keberanian mengambil momentum.

Jika dahulu pemerintah mendorong perubahan meski menghadapi resistensi, kini pendekatan yang diambil cenderung lebih berhati-hati, bahkan cenderung defensif.

Stabilitas dipilih, tetapi transformasi berjalan lebih lambat.

Transisi Energi yang Setengah Jalan.

Pemerintah di bawah Joko Widodo memang menunjukkan arah menuju diversifikasi energi, termasuk melalui penguatan sektor kelistrikan dan pembangunan infrastruktur energi.

Namun arah ini belum sepenuhnya konsisten. Di satu sisi, ada dorongan untuk mengurangi ketergantungan pada BBM. Di sisi lain, kebijakan harga yang ditahan justru mempertahankan tingkat konsumsi.

Kontradiksi ini menimbulkan kesan bahwa transisi energi sedang berjalan, tetapi tanpa tekanan yang cukup kuat untuk benar-benar mengubah struktur konsumsi nasional.

Dimensi Sosial: Stabil untuk Siapa?

Stabilitas harga BBM sering kali dipersepsikan sebagai kebijakan yang pro-rakyat. Namun dalam praktiknya, manfaatnya tidak selalu merata.

Kelompok masyarakat yang memiliki konsumsi energi lebih besar justru menikmati subsidi lebih banyak. Sementara kelompok rentan tetap menghadapi keterbatasan akses energi, terutama di wilayah yang infrastruktur distribusinya belum memadai.

Artinya, tanpa desain kebijakan yang lebih presisi, stabilitas harga berpotensi memperkuat ketimpangan alih-alih menguranginya.

Masalah yang Tidak Dikomunikasikan.

Di luar aspek ekonomi dan sosial, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting: komunikasi publik.

Kebijakan energi yang kompleks sering kali disampaikan secara sederhana, tanpa membuka ruang pemahaman yang utuh bagi masyarakat.

Akibatnya, publik hanya melihat hasil akhir harga yang stabil tanpa memahami konsekuensi dan arah jangka panjangnya.

Padahal, tanpa transparansi dan komunikasi yang jelas, kebijakan transisi berisiko kehilangan legitimasi sosial.

Stabilitas atau Penundaan?

Melihat seluruh dinamika tersebut, stabilitas BBM hari ini sulit dipahami sebagai kondisi final. Ia lebih menyerupai “ruang jeda” waktu yang dibeli negara untuk menunda tekanan yang sebenarnya sudah ada.

Masalahnya, setiap penundaan memiliki batas. Ketika tekanan fiskal, geopolitik, dan kebutuhan transisi energi bertemu pada satu titik, penyesuaian yang terjadi bisa menjadi jauh lebih tajam.

Penutup: Mengelola Realitas, Bukan Menundanya.

Transformasi energi selalu menuntut pilihan sulit. Menjaga stabilitas adalah langkah yang rasional, tetapi menjadikannya sebagai strategi utama tanpa arah transisi yang tegas berisiko memperpanjang ketergantungan.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah perubahan akan terjadi, melainkan apakah kita sedang mempersiapkannya secara terencana atau justru menundanya hingga menjadi lebih mahal secara ekonomi, sosial, dan politik. (By/Red)

Oleh: Arvi Jatmiko, Pemerhati Geopolitik International, Alumni FISIP Universitas Indonesia, Ketua GoPro (Golkar For Prabowo)

Redaksi

Pelunasan Utang BLBI ke BI Tak Hapus Hak Tagih Negara, Pemerintah Kejar Aset Debitur

Published

on

Jakarta — Pemerintah memastikan penyelesaian utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak berdampak pada hak negara untuk menagih kewajiban para debitur dan obligor BLBI.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI merupakan persoalan terpisah dari penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait program penanganan krisis ekonomi 1997–1998.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” kata Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Suahasil, pemerintah telah menyelesaikan pelunasan senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus. Pembayaran tersebut merupakan penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai dua lembaga negara.

Sementara itu, kewajiban hukum para obligor dan debitur BLBI kepada negara tetap berjalan. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan mengejar aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Setelah masa kerja Satuan Tugas BLBI berakhir pada penghujung 2024, proses penagihan kini dilanjutkan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan. Pelaksanaan penagihan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemerintah juga memperkuat mekanisme tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi salah satu dasar hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset dan penyelesaian kewajiban kepada negara.

Suahasil mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengejar aset maupun kewajiban para debitur dan obligor. Upaya tersebut mencakup penagihan aktif hingga tindakan terhadap aset yang telah menjadi objek penanganan.

“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta sejumlah lembaga terkait untuk membantu pelacakan dan pengamanan aset yang dapat digunakan dalam penyelesaian kewajiban.

Pemerintah berharap hasil penagihan dan pengembalian aset tersebut pada akhirnya dapat masuk ke kas negara. Dana yang diterima akan dikelola melalui APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Published

on

Bali– Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menjadi salah satu pembicara dalam The 63rd International Association of Women Police (IAWP) Annual Training Conference 2026 di Bali, Selasa (22/9/2026).

Dalam forum tersebut, Veronica menyampaikan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan perlindungan perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis online.

Di hadapan Polwan dari berbagai negara, Veronica mengatakan terdapat tantangan yang sama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meski dihadapi dalam konteks negara yang berbeda.

“Saya melihat ini bukan bicara soal ruang di mana setiap Polwan yang hadir ini membawa agenda masing-masing negara. Tapi saya melihat sekelompok kekuatan perempuan sebagai Polwan penegak hukum yang menghadapi masalah dan tantangan yang sama, serta tidak dibatasi oleh ruang,” ujar Veronica.

Veronica menilai perkembangan teknologi membuat penanganan kekerasan semakin kompleks karena kasus dapat terjadi secara online dan melintasi batas negara dalam hitungan detik. Karena itu, ia mendorong sistem pelayanan yang terintegrasi agar korban tidak harus mendatangi berbagai institusi untuk memperoleh perlindungan.

“Jangan biarkan korban itu datang ke setiap meja atau institusi, tapi bagaimana kita membuat ruang aman dan berperspektif supaya korban dilayani satu pintu,” katanya.

Veronica juga mengapresiasi penguatan sinergi antara Kementerian PPPA dan Polri, termasuk pengembangan Direktorat PPA-PPO. Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu terus diperkuat agar pelayanan kepada korban dapat dilakukan secara holistik, mulai dari perlindungan hingga pemulihan.

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri menyambut positif gagasan penguatan kolaborasi yang disampaikan Veronica. Menurutnya, IAWP menjadi ruang penting untuk memperkuat kapasitas dan kerja sama Polwan dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin berkembang.

“Polri menyambut positif penguatan kolaborasi ini. Tantangan kejahatan saat ini semakin kompleks dan tidak mengenal batas negara, sehingga diperlukan pelayanan yang cepat, humanis, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan korban,” ujar Trunoyudo.

Ia menambahkan, pertukaran pengalaman dalam IAWP diharapkan dapat memperkuat jejaring kerja sama kepolisian internasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Published

on

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.

Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.

Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (By/Red)

Continue Reading

Trending