Connect with us

Redaksi

Dr. Sutrisno: Struktur Pasar Terkonsentrasi Perbesar Kerentanan Ekonomi Nasional

Published

on

Jakarta — Tekanan terhadap perekonomian nasional, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah, tidak semata dipengaruhi faktor global, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam pasar domestik. Dalam perspektif hukum persaingan usaha, kondisi ini menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan berusaha sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., pada 26 April 2026, menilai bahwa struktur pasar yang terkonsentrasi membuat ekonomi nasional lebih rentan terhadap guncangan eksternal.

Pelemahan rupiah di tengah dinamika global, menurutnya, tidak berdiri sendiri, melainkan turut dipengaruhi oleh terbatasnya fleksibilitas pasar domestik dalam merespons perubahan.

“Jika terjadi dominasi yang merugikan pelaku usaha lain, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha. Pasar harus tetap kompetitif, karena jika tidak, yang dirugikan pada akhirnya adalah konsumen,” ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan ini.

Pengalaman empiris memperlihatkan pola tersebut. Dalam kasus distribusi minyak goreng pada 2022, kelangkaan terjadi di tengah kapasitas produksi nasional yang secara agregat mencukupi.

Sejumlah analisis, termasuk temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, menunjukkan bahwa struktur distribusi yang terkonsentrasi membuat pasokan tidak responsif terhadap gejolak. Akibatnya, gangguan terbatas pada rantai pasok dapat memicu lonjakan harga secara luas.

Pola serupa juga terlihat pada sejumlah komoditas strategis lain. Berdasarkan praktik yang ditangani KPPU serta berbagai kajian ekonomi industri, tingkat konsentrasi pasar di beberapa sektor berada pada kategori tinggi.

Dalam literatur, struktur dengan konsentrasi empat pelaku terbesar (CR4) di atas 60 persen umumnya meningkatkan risiko koordinasi harga dan melemahkan mekanisme kompetisi.

Dalam kerangka tersebut, hubungan antara struktur pasar dan stabilitas ekonomi menjadi lebih terang. Konsentrasi tinggi membatasi distribusi pada pelaku tertentu, menciptakan rigiditas pasokan, dan memicu volatilitas harga.

Tekanan harga yang berulang tidak hanya mendorong inflasi, tetapi juga membentuk ekspektasi pasar yang negatif. Dalam kondisi tertentu, ekspektasi tersebut dapat memperkuat tekanan terhadap nilai tukar, terutama ketika diikuti peningkatan kebutuhan impor atau pelemahan daya saing domestik. Meski demikian, faktor eksternal tetap menjadi determinan utama dalam pergerakan kurs.

Menurut Dr. Sutrisno Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022, akar persoalan ini tidak lepas dari sejarah panjang kebijakan ekonomi sejak era Orde Baru.

Deregulasi dan pembukaan pasar memang mendorong pertumbuhan, namun juga memperkuat konsentrasi usaha di sektor strategis.

Pada saat yang sama, hubungan antara negara dan pelaku usaha besar turut membentuk struktur pasar yang belum sepenuhnya kompetitif, sebuah warisan yang masih terasa hingga kini.

Dalam konteks tersebut, peran negara tetap krusial, tetapi harus dijalankan secara presisi. Intervensi seperti subsidi atau pengendalian impor dapat dibenarkan untuk menjaga stabilitas, sepanjang tidak menciptakan keistimewaan bagi pelaku tertentu.

“Jika kebijakan hanya menguntungkan pihak tertentu yang memiliki akses lebih besar terhadap proses pengambilan keputusan, maka itu justru merusak prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam situasi krisis, risiko praktik kartel dan oligopoli cenderung meningkat. Indikasinya terlihat ketika harga tidak lagi terbentuk secara wajar oleh mekanisme pasar, melainkan dipengaruhi oleh pelaku usaha dengan posisi dominan.

Di sisi pengawasan, peran KPPU dinilai tetap strategis. Sejak berdiri, lembaga ini telah menangani ratusan perkara persaingan usaha, termasuk kasus kartel di sektor pangan dan industri strategis. Hal ini menunjukkan bahwa praktik anti-persaingan bukan sekadar potensi, melainkan persoalan berulang yang memerlukan penguatan penegakan hukum.

“Hukum persaingan usaha pada dasarnya sudah memberikan perlindungan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil. Namun implementasinya harus terus diperkuat,” kata advokat lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Untuk itu, ia mendorong reformasi yang lebih tegas, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu poin penting adalah penajaman pendekatan dari rule of reason menuju per se illegal pada praktik tertentu seperti penetapan harga dan pembagian wilayah pasar, guna mempercepat pembuktian dan meningkatkan efek jera, dengan tetap menjaga keseimbangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Pengalaman internasional menunjukkan efektivitas pendekatan tersebut. Di Amerika Serikat dan Uni Eropa, praktik kartel ditindak secara tegas dengan sanksi signifikan, sehingga mampu menekan insentif kolusi dan menjaga tingkat persaingan tetap sehat.

Sebaliknya, proses pembuktian yang panjang berisiko membuat pelaku usaha tetap menikmati keuntungan dari praktik anti-persaingan sebelum sanksi dijatuhkan.

Selain itu, penguatan sanksi dan perluasan jangkauan terhadap pelaku usaha lintas negara dinilai penting seiring meningkatnya integrasi ekonomi global.

Di tingkat kebijakan, Sutrisno menekankan perlunya sinergi antara pemerintah dan KPPU agar kebijakan ekonomi tidak menimbulkan distorsi pasar. Ia juga menegaskan pentingnya keberpihakan pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi.

“Pemerintah harus memperkuat peran KPPU dan memberikan batas yang jelas bagi pelaku usaha besar, sekaligus memastikan pelaku usaha kecil dan menengah memiliki ruang yang adil untuk berkembang,” ujarnya.

Arah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut efisiensi pasar, tetapi juga menyentuh inti keadilan ekonomi. Ketika struktur pasar gagal menjaga keseimbangan, yang muncul bukan sekadar inefisiensi, melainkan ketimpangan yang berulang, dan pada titik itulah negara dituntut hadir untuk memastikan bahwa pertumbuhan berjalan seiring dengan keadilan. (By/Red)

Redaksi

Guncangan Ontologis Bangsa dan Krisis Kepercayaan pada Negara Hukum

Published

on

Tangerang— Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam arsitektur ideal tersebut, hukum seharusnya menjadi mekanisme rasional yang menempatkan seluruh warga negara dalam kedudukan yang setara, tanpa tunduk pada privilese kekuasaan, patronase sosial, maupun tekanan politik.

Namun dalam pengalaman keseharian masyarakat, realitas yang terlihat kerap menghadirkan kesan yang berbeda. Di sinilah publik mengalami apa yang dapat dipahami sebagai semacam guncangan ontologis, yakni benturan antara keyakinan normatif tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja dengan pengalaman empiris tentang bagaimana hukum dipersepsikan berjalan.

Ini bukan sekadar kekecewaan sesaat. Ini adalah retaknya hubungan kepercayaan antara warga negara dan institusi keadilan.

Dalam teori hukum modern, jarak antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (apa yang terjadi) selalu menjadi tantangan. Tidak ada sistem hukum yang sepenuhnya steril dari kekurangan. Namun ketika jurang itu terasa terlalu lebar dalam persepsi publik, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, melainkan legitimasi moral negara itu sendiri.

Akan tetapi, Indonesia tidak dapat dibaca hanya melalui kacamata teori hukum modern semata. Indonesia adalah ruang peradaban yang dibentuk oleh sejarah panjang kerajaan-kerajaan Nusantara, relasi patronase kekuasaan, pengalaman kolonialisme, sentralisasi negara pascakemerdekaan, hingga transformasi demokrasi digital kontemporer.

Warisan budaya politik Nusantara menyimpan satu karakter penting: personalisasi kekuasaan.

Dalam tradisi politik pra-modern, loyalitas kerap dibangun bukan kepada sistem abstrak, melainkan kepada figur, patron, pusat kuasa, atau simbol legitimasi. Dalam konteks modern, sisa-sisa budaya ini dapat termanifestasi dalam bentuk budaya kedekatan, ewuh pakewuh, patronase informal, hingga persepsi bahwa akses terhadap keadilan dapat dipengaruhi oleh posisi sosial maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Karena itu, ketika publik melontarkan adagium “tajam ke bawah, tumpul ke atas,” yang berbicara bukan semata emosi sosial, melainkan memori politik kolektif yang panjang.

Fenomena “No Viral, No Justice memperlihatkan gejala yang lebih mengkhawatirkan. Ia menandakan terjadinya pergeseran arena legitimasi, dari institusi formal menuju tekanan opini digital. Ketika masyarakat meyakini bahwa respons keadilan baru bergerak setelah sebuah perkara mendapat sorotan massif di media sosial, maka prosedur hukum dipandang tidak lagi cukup meyakinkan tanpa validasi tekanan publik.

Pada titik ini, negara menghadapi persoalan epistemik yang serius: siapa yang kini dipercaya menentukan kebenaran sosial, institusi hukum atau gelombang persepsi digital?

Pertanyaan ini menjadi jauh lebih penting jika dibaca dari perspektif geopolitik Indonesia.
Indonesia bukan sekadar negara demokrasi biasa. Indonesia adalah negara kepulauan strategis, jalur silang perdagangan global, rumah bagi keragaman identitas sosial, budaya, etnis, dan agama yang sangat kompleks, sekaligus entitas politik yang stabilitasnya sangat bergantung pada legitimasi institusional.

Dalam struktur sosial-politik seperti ini, hukum bukan hanya instrumen administratif. Hukum adalah perekat kepercayaan nasional.

Ketika perekat itu melemah, risiko yang muncul tidak sederhana. Turunnya kepercayaan terhadap institusi hukum dapat melahirkan sinisme sosial, delegitimasi kebijakan publik, penguatan penghakiman massa, mobilisasi identitas, hingga munculnya bentuk-bentuk keadilan informal yang justru melemahkan tertib konstitusional.

Dalam geopolitik modern, krisis legitimasi internal merupakan bentuk kerentanan strategis. Negara yang kehilangan kepercayaan publik terhadap institusi hukumnya akan lebih rentan terhadap polarisasi, manipulasi informasi, konflik horizontal, bahkan penetrasi kepentingan eksternal yang memanfaatkan kelemahan internal.

Karena itu, persoalan penegakan hukum tidak boleh dipahami semata sebagai persoalan sektoral lembaga peradilan atau sekadar isu kasus per kasus. Ini adalah persoalan state capacity, kemampuan negara menjaga otoritas moralnya di hadapan rakyat.

Tentu publik bukan entitas yang homogen. Persepsi dapat dipengaruhi emosi, fragmentasi informasi, maupun dinamika media sosial yang serba cepat. Namun justru karena itu, institusi hukum memikul tanggung jawab lebih besar untuk menghadirkan konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang dapat diuji secara publik.

Negara hukum tidak diukur dari seberapa indah rumusan konstitusinya, melainkan dari seberapa nyata rasa keadilan itu benar-benar dirasakan warga negara.

Sebab bangsa tidak runtuh hanya karena hukum dilanggar. Bangsa mulai rapuh ketika kepercayaan terhadap mekanisme keadilannya perlahan menghilang.

Dan ketika rakyat mulai percaya bahwa keadilan harus dicari di luar institusi formal, maka yang sedang mengalami guncangan bukan hanya sistem hukum, melainkan fondasi kepercayaan yang menopang negara itu sendiri. (By/Red)

Oleh: Fredi Moses Ulemlem, Alumni GmnI.

Continue Reading

Redaksi

Kebakaran Apartemen di Tai Po Picu Evakuasi 140 Penghuni, Belum Ada Laporan PMI Indonesia Terdampak

Published

on

Hong Kong — Kebakaran yang terjadi di sebuah unit apartemen kawasan Serenity Park pada Selasa pagi memicu kepanikan dan evakuasi besar-besaran terhadap sekitar 140 penghuni gedung. Insiden ini kembali membangkitkan trauma publik atas tragedi kebakaran besar di Wang Fuk Court pada akhir 2025 yang banyak menimpa pekerja migran Indonesia (PMI).

Menurut laporan media lokal Hong Kong, api pertama kali terlihat muncul dari salah satu unit apartemen pada pagi hari. Petugas pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi dan bergerak cepat mengendalikan kobaran api. Kebakaran berhasil dipadamkan sekitar 16 menit setelah tim penyelamat tiba di tempat kejadian.

Sedikitnya dua penghuni dilaporkan mengalami gangguan pernapasan akibat menghirup asap tebal dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dugaan awal penyebab kebakaran mengarah pada korsleting listrik di dalam unit apartemen yang terbakar. Hingga kini, otoritas Hong Kong masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sumber api dan kemungkinan adanya pelanggaran standar keselamatan bangunan.

Meski proses evakuasi berlangsung cukup besar, sampai berita ini diturunkan belum ada laporan resmi mengenai warga negara Indonesia atau PMI yang menjadi korban maupun terdampak langsung dalam insiden tersebut.

Kondisi itu sedikit memberi kelegaan bagi komunitas migran Indonesia di Hong Kong. Pasalnya, publik masih mengingat kuat tragedi kebakaran di Wang Fuk Court yang sebelumnya menelan korban di kalangan PMI Indonesia.

Dalam tragedi tersebut, sejumlah PMI dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya kehilangan tempat tinggal dan harus menjalani evakuasi darurat. Peristiwa itu sempat mengguncang komunitas Indonesia di Hong Kong sekaligus memicu sorotan tajam terhadap kondisi hunian pekerja migran di apartemen padat penduduk.

Kebakaran terbaru di Serenity Park kembali menjadi alarm serius mengenai pentingnya standar keselamatan bangunan, kelayakan instalasi listrik, serta kesiapan prosedur evakuasi di kawasan hunian vertikal Hong Kong, terutama di distrik padat seperti Tai Po.

Hingga saat ini, pihak berwenang Hong Kong masih mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan investigasi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. (Dar/Red)

Continue Reading

Redaksi

Tiga TKI Raih Penghargaan Bergengsi dari Presiden Taiwan

Published

on

Taipei — Kabar membanggakan datang dari Taiwan. Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil meraih penghargaan bergengsi “Pekerja Migran Teladan Nasional 2026” yang diserahkan langsung oleh Presiden Taiwan, Lai Ching-te, dalam upacara resmi di Kantor Kepresidenan Taiwan, Taipei.

Penghargaan tersebut diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional sebagai bentuk apresiasi pemerintah Taiwan terhadap dedikasi, loyalitas, dan kontribusi pekerja migran dalam menopang sektor industri serta layanan sosial negara itu.

Dalam pidatonya, Presiden Lai menyampaikan penghormatan tinggi kepada seluruh pekerja migran penerima penghargaan, termasuk PMI asal Indonesia.

“Kalian telah meninggalkan kampung halaman untuk bekerja keras di Taiwan, bukan hanya demi pengembangan karier pribadi, tetapi juga telah membantu Taiwan. Terima kasih untuk kalian. Taiwan sangat menghargai kontribusi kalian,” ujar Presiden Lai sebagaimana dikutip dari media lokal 中央社 CNA.

Presiden Lai menegaskan bahwa pekerja migran telah menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas industri manufaktur dan sektor perawatan sosial di Taiwan. Ia berharap para penerima penghargaan terus berkarya dan menjadi inspirasi bagi pekerja migran lainnya.

Momen penghargaan ini langsung mendapat perhatian luas di kalangan diaspora Indonesia di Taiwan. Video dan foto prosesi penghargaan ramai dibagikan di TikTok, Facebook, hingga grup WhatsApp komunitas PMI. Banyak yang menyebut penghargaan tersebut sebagai bukti nyata bahwa pekerja Indonesia mampu bersaing dan memperoleh pengakuan internasional melalui kerja keras dan disiplin.

Beberapa penerima penghargaan diketahui telah bekerja di Taiwan lebih dari satu dekade, mulai dari sektor manufaktur, perawatan lansia, hingga industri teknologi. Mereka dinilai memiliki etos kerja tinggi, minim pelanggaran, serta aktif membantu sesama PMI di lingkungan kerja masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Lai juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga para pekerja migran yang selama ini memberikan dukungan dari tanah air.

“Terima kasih atas pengertian dan dukungan keluarga, sehingga para penerima penghargaan dapat memberikan yang terbaik di tempat kerja. Kehormatan nasional ini juga merupakan milik kalian,” terangnya.

Penghargaan ini menjadi angin segar di tengah berbagai persoalan yang kerap membayangi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Di saat isu eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi masih sering mencuat, prestasi tiga PMI ini menunjukkan wajah lain pekerja migran Indonesia: profesional, tangguh, dan dihormati dunia internasional.

Di media sosial komunitas PMI Taiwan, sejumlah unggahan bahkan menyebut:

“PMI bukan pekerja kelas dua. Hari ini dunia melihat dedikasi dan pengorbanan mereka.”

Penghargaan tersebut sekaligus memperkuat posisi PMI Indonesia sebagai salah satu komunitas pekerja migran terbesar dan paling dipercaya di Taiwan. Bagi banyak pekerja migran, pengakuan langsung dari Presiden Taiwan bukan sekadar seremoni, melainkan simbol bahwa kerja keras mereka akhirnya benar-benar terlihat dan dihargai. (Dar/Red)

Continue Reading

Trending