Connect with us

Nasional

Calon DPD RI Jatim, Apresiasi Pakta Integritas Diteken Pemkot Blitar, Kejaksaan dan Polres Blitar

Published

on

 

BLITAR, 90detik.com- Aksi Demo yang dilakukan oleh Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) pada (21/12) lalu, berhasil membuat Pemkot Blitar, Kejaksaan serta Polres Blitar untuk meneken pakta integritas.

Untuk tata kelola pemerintahan bersih serta demokrasi yang terbebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme. Sehingga bisa terwujud pemerintahan dan demokrasi yang lebih baik.

Mohammad Trijanto yang memimpin aksi massa kemarin. Saat di temui di rumahnya pada Selasa ( 26/12), mengatakan pakta integritas yang disodorkan oleh masa aksi saat demo di ketiga instansi tersebut terkait dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokrasi yang terbebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.

Menurutnya bahwa saat ini perlu adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokrasi yang terbebas dari KKN. Karena tahun 2024 nanti merupakan tahun politik dimana pemilihan umum dan pemilihan presiden akan dilaksanakan.

“Kami menghimbau kepada pemerintah dan juga aparat penegak hukum untuk menjalankan pemerintahan dan demokrasi yang bersih dan transparan terbebas dari unsur KKN. Karena sebentar lagi pada bulan Pebruari 2024 merupakan tahun politik dimana pileg dan pilpres akan digelar,” ujar Trijanto.

Trijanto menambahkan bahwa aksi yang dilakukan kemarin itu sebagai salah satu peringatan kepada Pemkot Blitar, Kejaksaan dan Polres Blitar untuk netral dalam fungsinya sebagai aparat pemerintah.

“Karena bukan tidak mungkin dalam tahun politik ini, ada alat pemerintahan dan alat negara digunakan dalam pesta demokrasi,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Ketua Ratu Adil dan calon DPD RI Jatim dengan nomor urut 13 ini, juga mengatakan bahwa inti dari aksi yang dilakukan kemarin adalah terlaksananya tata kelola pemerintahan yang bersih serta transparansi dalam hal penegakkan supremasi hukum yang mengedepankan prinsip hukum yang bersih.

“Intinya kita kemarin menginginkan adanya transparansi dan tata kelola yang baik pada pemerintahan Pemkot Blitar, Kejaksaan dan juga Polres Blitar,” ungkapnya.

Trijanto juga menjelaskan, bahwa dalam poin pakta integritas yang diajukan dan sudah ditandatangani oleh Pemkot Blitar, Kejaksaan dan juga Polres Blitar diantaranya, mengedepankan prinsip partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, visi misi strategis pemerintahan, kepastian hukum, keadilan sosial dan efektivitas pemerintahan.

Kemudian, mewujudkan wilayah pemerintahan Kota/Kabupaten Blitar bersih dari KKN, melawan segala bentuk mafia hukum dan peradilan yang bisa merusak rasa keadilan di masyarakat. Melaksanakan perintah undang-undang yang mewujudkan tata kelola yang bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan.

Terakhir, membangun supermasi hukum yang adil, mewujudkan pemilu bersih tanpa money politik dan melaksanakan pakta integritas secara konsisten dan bertanggungjawab. (Red/JK)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Kepala Disnakertrans Blitar Serahkan 166 Sertifikat BNSP dan Siapkan Skema 4 in 1, DBHCHT Tahun 2026

Published

on

BLITAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar (Disnakertrans ) resmi menyerahkan 166 sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada para peserta pelatihan berbasis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.

Kegiatan yang digelar di Local Education Center ini menjadi puncak rangkaian program peningkatan kualitas SDM yang dirancang dalam skema 3 in 1, yakni pelatihan, sertifikasi, dan magang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa program pelatihan ini bertujuan menyiapkan generasi muda Kabupaten Blitar agar mampu bersaing di dunia kerja maupun membuka usaha secara mandiri.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto saat menyampaikan keterangan pers usai acara.(dok/JK)

“Pelatihan kompetensi ini untuk menyiapkan SDM adik-adik kita. Mereka harus siap berwirausaha dan siap masuk dunia kerja. Program kami ini 3 in 1—pelatihan, sertifikasi, dan magang. Hari ini puncaknya, penyerahan sertifikat BNSP,” ujar Ivong.

Menurut data Disnakertrans, sebanyak 166 peserta dinyatakan lulus dari delapan klaster pelatihan, mulai dari hair styling, make up artist, digital marketing, barista, hingga pemeliharaan dan perbaikan elektronika.

Meski anggaran DBHCHT tahun 2026 dipastikan turun hingga 50 persen, Ivong menegaskan bahwa program peningkatan kompetensi tidak akan berhenti. Bahkan, pihaknya menyiapkan skema baru yang lebih komprehensif.

“Tahun 2026 anggaran DBHCHT turun 50 persen. Namun kegiatan tetap berjalan. Saya tugaskan agar tahun depan program kita menjadi 4 in 1, pelatihan, sertifikasi, magang, dan penempatan,” tegasnya.

Dengan penambahan tahap penempatan kerja, Disnaker menargetkan peserta tidak hanya terlatih dan tersertifikasi, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk terserap di dunia kerja.

Ivong juga menekankan bahwa sertifikat BNSP memiliki nilai strategis karena menjadi bukti kompetensi yang diakui secara nasional berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Sertifikasi ini adalah eskalator profesional panjenengan. Kompetensi panjenengan sekarang terbukti secara konkret dan diakui secara nasional,” ujarnya memberikan motivasi.

Pihaknya berharap keberadaan tenaga kerja tersertifikasi dapat memperkuat daya saing Kabupaten Blitar. Ivong menilai, peningkatan kualitas SDM merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi.

“Dengan SDM berkualitas, kita bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, dan mewujudkan Kabupaten Blitar yang maju dan sejahtera,”terangnya.

Daftar peserta terdiri dari delapan klaster pelatihan:

Hair Styling Cutting (40 peserta)

Masakan Komersial (20 peserta)

Elektronika (18 peserta)

Make Up Artist (20 peserta)

Pembudidaya Bunga (23 peserta)

Digital Marketing (25 peserta)

Barista (20 peserta)

Melalui penyerahan sertifikat ini, peserta diharapkan mampu implementasikan keahlian yang diperoleh serta siap memasuki dunia kerja. Disnakertrans memastikan program peningkatan kompetensi akan terus ditingkatkan, meski dengan keterbatasan anggaran. (JK/Red)

Continue Reading

Nasional

Sambut HUT Korpri ke-54, ASN Polda Jatim Ziarah ke TMP

Published

on

Surabaya – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Ke-54 Tahun 2025, aparatur sipil negara (ASN) Polda Jawa Timur melaksanakan ziarah dan anjangsana ke rumah ASN yang sakit, pada Kamis (20/11/2025).

Adapun lokasi yang dikunjungi rombongan ASN yakni Taman Makam Pahlawan 10 November di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya dan rumah ASN RS Bhayangkara Pengatur Suwondo di Kabupaten Lamongan.

Suasana khidmat menyelimuti rangkakan kegiatan ziarah yang dimulai dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan tabur bunga sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa pejuang yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Usai melaksanakan ziarah, rombongan ASN Polda Jatim melanjutkan agenda anjangsana ke kediaman Pengatur Suwondo, ASN RS Bhayangkara yang tengah menderita sakit.

Kehadiran para ASN bertujuan memberikan dukungan moral, motivasi, dan bantuan sebagai wujud kepedulian serta solidaritas keluarga besar Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pelaksanaan ziarah dan anjangsana ini merupakan bentuk nyata semangat ASN Polda Jatim dalam menjaga nilai kebersamaan, kepedulian, dan penghormatan terhadap sejarah bangsa.

Kombes Pol Abast menegaskan, dalam momentum HUT KORPRI ke-54 ini, ASN Polda Jatim berkomitmen memperkuat nilai-nilai pengabdian.

“Ziarah ini menjadi pengingat agar kita tidak melupakan jasa para pahlawan, sementara anjangsana merupakan wujud solidaritas kepada rekan ASN yang sedang menderita sakit,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan bahwa kegiatan sosial ini akan terus dilaksanakan sebagai upaya mempererat ikatan kebersamaan serta menumbuhkan semangat empati di lingkungan Polda Jatim.

“Kami berharap kegiatan ini membawa manfaat, memberikan semangat, motivasi, serta meringankan beban bagi saudara kami yang sedang mengalami sakit,” ujar Kombes Pol Abast.

Kegiatan anjangsana ini diakhiri dengan pemberian bingkisan dari rombongan ASN Polda Jatim kepada keluarga Pengatur Suwondo. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Amankan Satu Tersangka

Published

on

SIDOARJO— Polresta Sidoarjo Pokda Jawa Timur berhasil mengungkap temuan jasad di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi Porong Sidoarjo.

Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) pekan lalu itu diketahui berinisial MMA (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.

Dari hasil ungkap itu Polisi mengamankan satu tersangka inisial MMK (45) asal Candi, Sidoarjo.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya yakni tersangka dan korban menjalankan bisnis bersama dan diketahui tersangka MMK memiliki hutang kepada korban MMA.

“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta, ” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

Merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada Polisi, akhirnya tersangka membunuh MMA.

Peristiwa pembunuhan bermula saat korban MMA mendatangi pelaku MMK di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang.

Kemudian, MMK menawari MMA untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.

Di dalam mobil saat perjalanan pulang, MMA pun masih berlanjut menagih hutang ke MMK.

Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri.

“Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,”terang Kombes Tobing.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.

Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (DON/Red)

Continue Reading

Trending