Nasional
Calon DPD RI Jatim, Apresiasi Pakta Integritas Diteken Pemkot Blitar, Kejaksaan dan Polres Blitar

BLITAR, 90detik.com- Aksi Demo yang dilakukan oleh Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) pada (21/12) lalu, berhasil membuat Pemkot Blitar, Kejaksaan serta Polres Blitar untuk meneken pakta integritas.
Untuk tata kelola pemerintahan bersih serta demokrasi yang terbebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme. Sehingga bisa terwujud pemerintahan dan demokrasi yang lebih baik.
Mohammad Trijanto yang memimpin aksi massa kemarin. Saat di temui di rumahnya pada Selasa ( 26/12), mengatakan pakta integritas yang disodorkan oleh masa aksi saat demo di ketiga instansi tersebut terkait dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokrasi yang terbebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
Menurutnya bahwa saat ini perlu adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokrasi yang terbebas dari KKN. Karena tahun 2024 nanti merupakan tahun politik dimana pemilihan umum dan pemilihan presiden akan dilaksanakan.
“Kami menghimbau kepada pemerintah dan juga aparat penegak hukum untuk menjalankan pemerintahan dan demokrasi yang bersih dan transparan terbebas dari unsur KKN. Karena sebentar lagi pada bulan Pebruari 2024 merupakan tahun politik dimana pileg dan pilpres akan digelar,” ujar Trijanto.
Trijanto menambahkan bahwa aksi yang dilakukan kemarin itu sebagai salah satu peringatan kepada Pemkot Blitar, Kejaksaan dan Polres Blitar untuk netral dalam fungsinya sebagai aparat pemerintah.
“Karena bukan tidak mungkin dalam tahun politik ini, ada alat pemerintahan dan alat negara digunakan dalam pesta demokrasi,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Ketua Ratu Adil dan calon DPD RI Jatim dengan nomor urut 13 ini, juga mengatakan bahwa inti dari aksi yang dilakukan kemarin adalah terlaksananya tata kelola pemerintahan yang bersih serta transparansi dalam hal penegakkan supremasi hukum yang mengedepankan prinsip hukum yang bersih.
“Intinya kita kemarin menginginkan adanya transparansi dan tata kelola yang baik pada pemerintahan Pemkot Blitar, Kejaksaan dan juga Polres Blitar,” ungkapnya.
Trijanto juga menjelaskan, bahwa dalam poin pakta integritas yang diajukan dan sudah ditandatangani oleh Pemkot Blitar, Kejaksaan dan juga Polres Blitar diantaranya, mengedepankan prinsip partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, visi misi strategis pemerintahan, kepastian hukum, keadilan sosial dan efektivitas pemerintahan.
Kemudian, mewujudkan wilayah pemerintahan Kota/Kabupaten Blitar bersih dari KKN, melawan segala bentuk mafia hukum dan peradilan yang bisa merusak rasa keadilan di masyarakat. Melaksanakan perintah undang-undang yang mewujudkan tata kelola yang bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan.
Terakhir, membangun supermasi hukum yang adil, mewujudkan pemilu bersih tanpa money politik dan melaksanakan pakta integritas secara konsisten dan bertanggungjawab. (Red/JK)
Jawa Timur
Sidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa

TULUNGAGUNG— Persidangan perkara narkotika Nomor 216/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Tulungagung menyita perhatian publik setelah tim penasihat hukum terdakwa mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2026), kuasa hukum Muchlis alias Arab bin Isnan menyebut perkara kliennya “aneh dan unik” karena terdakwa diklaim tidak pernah menjalani pemeriksaan, meski berkas perkaranya telah dilimpahkan ke persidangan.
Penasihat hukum Sugeng Riyanto menegaskan, sistem peradilan pidana mensyaratkan setiap saksi baik saksi kepolisian, saksi ahli, maupun saksi mahkota memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri dalam kondisi sadar serta sah secara hukum.
“Undang-undang sudah jelas mengatur soal saksi. Namun klien kami tidak pernah diperiksa. Bahkan saksi Anwar yang disebut sebagai saksi mahkota juga belum pernah diperiksa, meski dalam berkas perkara dinyatakan telah memberikan keterangan,” ujar Sugeng di hadapan majelis hakim.
Dalam praktik perkara narkotika, saksi mahkota umumnya merupakan sesama terdakwa dalam berkas terpisah yang memberikan keterangan terhadap terdakwa lain. Meski demikian, secara hukum saksi mahkota tetap wajib diperiksa sesuai prosedur dan dapat mempertanggungjawabkan keterangannya di persidangan.
Sidang pembacaan nota pembelaan berlangsung singkat namun penuh tensi. Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Sugeng Riyanto, Muhammad Fatchur Rozi, S.H., M.H., Faisol Nur Rohman, S.H., Moh Kholilul Rokhim, S.H., M.H., serta Arivo Yunus Prasetyo, S.H., M.Kn., menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pengganti, Anik Partini, S.H., menyatakan tetap pada tuntutan. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) terkait kepemilikan dan permufakatan jahat narkotika.
Perkara ini bermula pada Senin, 9 Juni 2025. Terdakwa bersama saksi Oky (kini menjalani rehabilitasi), saksi Anwar (disidang terpisah), serta seorang berinisial Kebo (DPO) diduga sepakat patungan untuk menggunakan sabu.
Sehari kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung menangkap Anwar dan Oky dengan barang bukti berupa handphone, pipet, plastik bekas, scrup, bong, serta korek api. Sementara terdakwa Muchlis diamankan terpisah di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone.
Kini perhatian publik tertuju pada pembuktian di persidangan, khususnya terkait dugaan tidak sahnya pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah perkara yang oleh kuasa hukum terdakwa disebut sebagai proses hukum yang “tidak lazim”. (Abd/Red)
Nasional
Modus Dana Fiktif Rp150 Juta Terbongkar, Dua Pelaku Dibekuk Polres Trenggalek

TRENGGALEK— Polres Trenggalek, akhirnya mengamankan dua tersangka pelaku penipuan dengan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, hingga Rp150 juta.
Korban berinisial WA diduga ditipu dua pria, masing-masing MR (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, mengatakan kasus tersebut bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.
“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” kata Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/2026).
Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta. Dana itu dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.
Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun, dana yang dijanjikan tak kunjung cair.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta yang kemudian kembali dipenuhi korban.
Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban dengan dalih memasang aplikasi perbankan. Ternyata, aplikasi yang dipasang merupakan aplikasi palsu.
Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi seolah-olah dana Rp5 miliar telah masuk ke rekening korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
“Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’,” ujarnya.
Korban mulai curiga setelah dana yang tercantum dalam aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan. Setelah menyadari menjadi korban penipuan, WA melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, Polres Trenggalek masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (DON/Red)
Jawa Timur
Polantas Menyapa, Wajah Baru Pelayanan Humanis di Samsat dan Satpas Blitar Kota

Blitar Kota— Suasana Kantor Bersama Samsat Blitar Kota, Jumat (13/2/2025) pagi, terasa berbeda. Wajah-wajah yang biasanya datar saat mengantre kini tampak santai. Beberapa pemohon STNK bahkan terlihat tersenyum sambil berdialog ringan dengan petugas.
Momen itu bukanlah kebetulan. Satlantas Polres Blitar Kota tengah menggelar program unggulan bertajuk “Polantas Menyapa”, sebuah gebrakan pelayanan yang merombak citra birokrasi kaku menjadi lebih hangat dan membumi.
Program ini menghadirkan ekosistem pelayanan baru di Samsat dan Satpas. Tidak sekadar mempercepat proses cetak STNK atau uji praktik SIM, Polantas Menyapa menjadikan kedekatan emosional sebagai fondasi utama pelayanan publik.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menegaskan komitmen institusinya dalam melakukan transformasi pelayanan.
“Kami ingin membangun kepercayaan publik melalui pendekatan yang profesional dan humanis. Polantas Menyapa adalah wujud nyata bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga pelayan masyarakat yang bersahabat. Pelayanan cepat, fasilitas nyaman, dan sikap ramah adalah standar mutlak yang kami terapkan, bukan sekadar jargon,” ujar AKP Samsul Anwar di ruang kerjanya.
Di Samsat Blitar Kota, petugas tidak lagi sekadar duduk di balik meja pelayanan. Mereka aktif menyapa wajib pajak, membantu kelengkapan berkas, hingga memastikan proses registrasi kendaraan bermotor dapat selesai dalam hitungan menit. Warga pun merasa dilayani layaknya keluarga, bukan sekadar nomor antrean.
Sementara itu, di Satpas Polres Blitar Kota, inovasi serupa menyasar para pemohon SIM. Petugas memberikan pendampingan penuh, termasuk kursus singkat uji praktik bagi pemohon yang kurang percaya diri. Hasilnya, tingkat kelulusan meningkat dan pemohon tidak perlu berkali-kali datang untuk mengulang ujian.
Salah satu warga, Rudi (34), mengaku terkejut dengan perubahan pelayanan tersebut.
“Dulu urus STNK rasanya berat. Antre lama, kadang bingung prosedur. Sekarang petugas justru yang mendekat duluan. Nanya ‘ada yang dibantu, Pak?’. Saya jadi merasa dihargai,” tuturnya.
AKP Samsul Anwar menambahkan bahwa program ini merupakan strategi membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepercayaan.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa inferior saat berurusan dengan polisi. Kesetaraan dan keterbukaan adalah kunci. Ketika petugas mampu mencairkan suasana, masyarakat pun lebih terbuka menyampaikan keluhan. Dari situlah kepercayaan tumbuh,” jelas perwira dengan tiga melati di pundaknya itu.
Ia menegaskan, transformasi pelayanan tidak akan berhenti pada satu program.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Profesionalisme adalah proses, bukan tujuan akhir. Setiap hari kami evaluasi, setiap minggu kami perbaiki. Kepuasan masyarakat adalah satu-satunya indikator keberhasilan kami,” pungkasnya. (DON/Jk)
Nasional1 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi24 jam agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi4 hari agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi1 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi4 hari agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur2 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Redaksi1 minggu agoRatusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum
Jawa Timur1 minggu agoLD PWNU Jawa Timur Gelar Bina Desa Aswaja Ramadhan 1447 H di Ngluyu Nganjuk







