Hukum Kriminal
Curi Burung Berprestasi, Tak Sampai 24 Jam Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
SALATIGA, 90detik.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga kembali menorehkan prestasi. Tak sampai 24 jam, pelaku pencurian burung berprestasi milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga berhasil ditangkap petugas pada awal Februari (07/02) lalu.
Kejadian berawal saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes pada pukul 04.00 wib di depan rumahnya dengan maksud untuk perawatan karena burung tersebut biasa menjuarai lomba atau kontes.
Setelah menggantang burung, korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 wib. Korban mengecek keberadaan burungnya dan ternyata sudah tidak berada di tempatnya, atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga.
Atas dasar laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya. Berdasarkan CCTV yang didapat, petugas dapat segera mengidentifikasi pelaku yang terekam mengendarai mobil warna putih jenis honda brio telah mengambil burung milik korban.
”Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) ekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, seharga Rp 400 juta,” ungkap AKP M. Arifin Suryani., S.Sos., MH saat ditemui di kantornya.
AKP M. Arifin Suryani, menjelaskan masih dihari yang sama, akhirnya petugas berhasil mengamankan DS (33), seorang warga Pedurungan Kota Semarang.
”Saat itu DS berada di kamar Kost di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Salatiga melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, SH menyampaikan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan. Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah 1 unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya.
”Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya, nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi obyek pencurian tersebut akan dihadirkan. Perbuatan pencurian tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. (Red)