Connect with us

Nasional

Dandenma Pasmar 3 Hadiri Launching WISE Trips Southwest Papua

Published

on

 

Kota Sorong PBD, 90detik.com – Dandenma Pasmar 3 Letkol Mar Yopie Febrian, M.Tr.Opsla., mewakili Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla., menghadiri launching program “Worderful Indonesia Sustainable Experience (WISE) Trips Southwest Papua yang berlangsung di Taman Wisata Alam (TWA) Sorong, Km.14, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Senin (23/09/2024).

Program WISE Trips ini merupakan program Pemerintah dalam mewujudkan Perjalanan Rendah Karbon yang mengajak seluruh wisatawan baik domestik maupun Mancanegara dengan berwisata serta menjaga dan melestarikan alam di tanah Papua.

Dalam sambutannya Kadispora Provinsi Papua Barat Daya Yusti Lamatengo, S.I.P., M.S.I., mengatakan bahwa program WISE Trips bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim dengan meningkatnya emisi karbon. Untuk itu optimalisasi ekonomi yang berkelanjutan melalui sektor pariwisata bekerja sama dari berbagai pihak melakukan inovasi dan investasi dalam mengembangkan industri pariwisata.

Launching tersebut di tandai dengan menabuh tifa secara bersama-sama oleh pejabat Forkopimda Kota Sorong serta penyerahan plakat kepada 5 mitra yang telah bekerja sama melakukan program WISE Trips Southwest di Papua Barat Daya dilanjutkan dengan penanaman pohon dan diakhiri sesi foto bersama .

Turut hadir Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Papua Barat Daya, Aspotmar Koarmada III, Aspotmar Lantamal XIV Sorong, Kadis Perhubungan Papua Barat Daya, Kepala BAPPEDA Papua Barat Daya dan Pasiter Korem 181/PVT.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Satu Tahun Memimpin, Pemkab Blitar Prioritaskan Infrastruktur Jalan hingga Lahirkan Atlet Dunia

Published

on

BLITAR – Memasuki usia satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggelar refleksi tahunan di Pendopo Sasana Adi Praja pada Jumat (20/2).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Blitar, Beky Herdiansyah, memaparkan sejumlah capaian dan strategi pembangunan ke depan, dengan fokus utama pada pemerataan infrastruktur hingga pengembangan atlet berkelas internasional.

Wakil Bupati Beky menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur jalan menjadi prioritas utama sejak awal masa jabatan. Menurutnya, kondisi ruas jalan yang sebelumnya rusak kini mulai diperbaiki secara bertahap dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Prioritas saya bersama Bapak Bupati adalah infrastruktur jalan. Walaupun dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran, alhamdulillah masyarakat sudah mulai merasakan jalan yang lebih mulus,” ujarnya.

Meskipun demikian, ia mengakui masih ada sejumlah wilayah pinggiran yang belum tersentuh pembangunan. Pemkab Blitar berkomitmen untuk terus melanjutkan perbaikan secara berkelanjutan hingga seluruh ruas jalan dapat tertangani dengan baik.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat agar kami bersama Bupati bisa menuntaskan tugas ini sampai semua wilayah merasakan pemerataan pembangunan,” tambahnya.

Tak hanya infrastruktur fisik, sektor pendidikan dan kesehatan juga menjadi perhatian serius. Program unggulan “1 Desa 1 Sarjana” terus digalakkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Blitar.

Sebagai penunjang, Pemkab telah membangun sebanyak 351 titik akses internet dan berencana menambah jaringan di wilayah yang belum terjangkau guna mendukung digitalisasi pendidikan, pelayanan publik, dan ekonomi.

Di bidang olahraga, Pemkab Blitar berambisi melahirkan atlet-atlet dunia. Fokus utama saat ini tertuju pada cabang olahraga bela diri Muay Thai.

Ia mengungkapkan rencana strategis untuk mendatangkan pelatih khusus dari Thailand guna meningkatkan kualitas teknik dan mental para petarung muda Blitar agar mampu bersaing di tingkat Asia hingga internasional.

“Kami ingin atlet Kabupaten Blitar bisa menembus level internasional, sehingga nama Blitar dikenal luas. Potensi petarung kita sangat besar dan ini harus kita dorong dengan program yang terarah,” tegasnya.

Seluruh program pembangunan yang dicanangkan, pihaknya melanjutkan, telah disiapkan dalam kerangka pembangunan jangka menengah daerah dan akan terus dimatangkan hingga tahun 2027 mendatang.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang maju, merata, dan berdaya saing. (JK/Red)

Continue Reading

Nasional

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Published

on

Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.

Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.

Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Published

on

Jakarta— Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending