Opini
Demokrasi Konstitusional di Era Geopolitik Baru
JOGJAKARTA – Perubahan geopolitik global tidak lagi hanya ditandai oleh rivalitas antarnegara, tetapi juga oleh meningkatnya kompleksitas persoalan domestik yang dihadapi negara-negara demokrasi.
Ketidakpastian ekonomi, perang di berbagai kawasan, transisi energi, perkembangan kecerdasan buatan, migrasi, hingga polarisasi politik telah menguji daya tahan institusi pemerintahan di banyak negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara Eropa menghadapi dinamika politik yang beragam. Belanda bergulat dengan pembentukan dan keberlanjutan koalisi pemerintahan dalam sistem multipartai. Belgia berulang kali menunjukkan betapa kompleksnya proses pembentukan kabinet dalam masyarakat yang majemuk.
Prancis menghadapi tantangan menjaga efektivitas pemerintahan ketika dukungan parlemen tidak selalu sejalan dengan agenda eksekutif. Sementara itu, Inggris terus beradaptasi dengan konsekuensi politik dan ekonomi pasca-Brexit serta dinamika pergantian kepemimpinan nasional.
Setiap negara memiliki konteks sejarah, sistem ketatanegaraan, dan budaya politik yang berbeda. Karena itu, perkembangan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai tanda melemahnya demokrasi.
Sebaliknya, dinamika tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi merupakan sistem yang terus berproses dan dituntut mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman.
Indonesia memiliki kepentingan untuk mempelajari pengalaman tersebut. Bukan untuk menyalin model kelembagaan negara lain, melainkan untuk memperkuat kapasitas demokrasi nasional dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Di sinilah pentingnya melihat geopolitik tidak hanya sebagai persoalan hubungan internasional, tetapi juga sebagai persoalan ketahanan konstitusi dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan arah yang jelas mengenai tujuan penyelenggaraan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Amanat tersebut menegaskan bahwa stabilitas politik bukanlah tujuan akhir, melainkan prasyarat untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan.
Dalam kerangka itu, demokrasi konstitusional menjadi fondasi utama. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Kedua prinsip tersebut mengharuskan seluruh proses politik berjalan dalam koridor konstitusi, dengan keseimbangan kewenangan antarlembaga negara dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Pengalaman Eropa menunjukkan bahwa tantangan demokrasi modern tidak selalu datang dari ancaman keamanan tradisional.
Fragmentasi politik, menurunnya kepercayaan publik, disinformasi digital, tekanan ekonomi, hingga perubahan konfigurasi geopolitik dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan.
Dalam situasi seperti itu, kualitas institusi menjadi penentu. Lembaga yang profesional, independen, dan dipercaya publik akan lebih mampu menjaga kesinambungan pemerintahan sekaligus merespons perubahan secara adaptif.
Temuan tersebut sejalan dengan berbagai kajian internasional. V-Dem Democracy Report 2025 menunjukkan bahwa tantangan terhadap demokrasi kontemporer tidak hanya berasal dari konflik keamanan, tetapi juga dari meningkatnya polarisasi politik, disinformasi, serta melemahnya kepercayaan terhadap institusi publik.
Laporan tersebut menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada kemampuan institusi negara menjaga akuntabilitas, independensi, dan partisipasi warga negara.
Sementara itu, OECD menegaskan bahwa meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan prasyarat penting bagi ketahanan demokrasi dalam menghadapi tekanan ekonomi, sosial, maupun geopolitik.
Di sisi lain, Venice Commission (Council of Europe) melalui Rule of Law Checklist menempatkan prinsip checks and balances, independensi peradilan, dan constitutional review sebagai elemen fundamental negara hukum demokratis yang harus dipelihara untuk mencegah kemunduran demokrasi.
Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil bukanlah memilih antara stabilitas atau demokrasi. Keduanya harus berjalan beriringan.
Stabilitas tanpa akuntabilitas berisiko mengurangi kualitas demokrasi, sedangkan demokrasi tanpa kapasitas kelembagaan dapat melahirkan ketidakpastian kebijakan. Tantangan sesungguhnya adalah membangun keseimbangan di antara keduanya.
Perubahan geopolitik juga membuka peluang. Posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik, potensi sumber daya alam, bonus demografi, serta peran dalam berbagai forum internasasional memberikan ruang bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih strategis.
Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila ditopang oleh kepastian hukum, birokrasi yang efektif, institusi politik yang matang, serta kepemimpinan yang mampu membangun kepercayaan publik.
Dalam konteks itulah gagasan Geopolitik EuroIndo 2026 menjadi relevan. Forum semacam ini dapat menjadi ruang dialog antara akademisi, pembuat kebijakan, praktisi, dan masyarakat untuk membahas bagaimana perubahan geopolitik memengaruhi demokrasi, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Pendekatan komparatif memungkinkan Indonesia belajar dari pengalaman negara lain tanpa kehilangan pijakan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, kemampuan militer, atau besarnya investasi yang masuk.
Kekuatan tersebut juga ditentukan oleh kualitas konstitusi, kematangan demokrasi, integritas lembaga negara, serta kemampuan seluruh elemen bangsa menjaga persatuan di tengah perubahan dunia yang berlangsung semakin cepat.
Indonesia memiliki modal konstitusional yang kuat. Tantangannya adalah memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi tidak berhenti sebagai norma, melainkan diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Di tengah ketidakpastian geopolitik global, kemampuan menjaga keseimbangan antara stabilitas, demokrasi, dan supremasi hukum akan menjadi salah satu penentu daya tahan Indonesia pada masa depan.
Oleh: Suga Sapu Sapu, Guru Kader Marhaen