Opini
Demokrasi Konstitusional di Era Geopolitik Baru

JOGJAKARTA – Perubahan geopolitik global tidak lagi hanya ditandai oleh rivalitas antarnegara, tetapi juga oleh meningkatnya kompleksitas persoalan domestik yang dihadapi negara-negara demokrasi.
Ketidakpastian ekonomi, perang di berbagai kawasan, transisi energi, perkembangan kecerdasan buatan, migrasi, hingga polarisasi politik telah menguji daya tahan institusi pemerintahan di banyak negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara Eropa menghadapi dinamika politik yang beragam. Belanda bergulat dengan pembentukan dan keberlanjutan koalisi pemerintahan dalam sistem multipartai. Belgia berulang kali menunjukkan betapa kompleksnya proses pembentukan kabinet dalam masyarakat yang majemuk.
Prancis menghadapi tantangan menjaga efektivitas pemerintahan ketika dukungan parlemen tidak selalu sejalan dengan agenda eksekutif. Sementara itu, Inggris terus beradaptasi dengan konsekuensi politik dan ekonomi pasca-Brexit serta dinamika pergantian kepemimpinan nasional.
Setiap negara memiliki konteks sejarah, sistem ketatanegaraan, dan budaya politik yang berbeda. Karena itu, perkembangan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai tanda melemahnya demokrasi.
Sebaliknya, dinamika tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi merupakan sistem yang terus berproses dan dituntut mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman.
Indonesia memiliki kepentingan untuk mempelajari pengalaman tersebut. Bukan untuk menyalin model kelembagaan negara lain, melainkan untuk memperkuat kapasitas demokrasi nasional dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Di sinilah pentingnya melihat geopolitik tidak hanya sebagai persoalan hubungan internasional, tetapi juga sebagai persoalan ketahanan konstitusi dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan arah yang jelas mengenai tujuan penyelenggaraan negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Amanat tersebut menegaskan bahwa stabilitas politik bukanlah tujuan akhir, melainkan prasyarat untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan.
Dalam kerangka itu, demokrasi konstitusional menjadi fondasi utama. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Kedua prinsip tersebut mengharuskan seluruh proses politik berjalan dalam koridor konstitusi, dengan keseimbangan kewenangan antarlembaga negara dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Pengalaman Eropa menunjukkan bahwa tantangan demokrasi modern tidak selalu datang dari ancaman keamanan tradisional.
Fragmentasi politik, menurunnya kepercayaan publik, disinformasi digital, tekanan ekonomi, hingga perubahan konfigurasi geopolitik dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan.
Dalam situasi seperti itu, kualitas institusi menjadi penentu. Lembaga yang profesional, independen, dan dipercaya publik akan lebih mampu menjaga kesinambungan pemerintahan sekaligus merespons perubahan secara adaptif.
Temuan tersebut sejalan dengan berbagai kajian internasional. V-Dem Democracy Report 2025 menunjukkan bahwa tantangan terhadap demokrasi kontemporer tidak hanya berasal dari konflik keamanan, tetapi juga dari meningkatnya polarisasi politik, disinformasi, serta melemahnya kepercayaan terhadap institusi publik.
Laporan tersebut menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada kemampuan institusi negara menjaga akuntabilitas, independensi, dan partisipasi warga negara.
Sementara itu, OECD menegaskan bahwa meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan prasyarat penting bagi ketahanan demokrasi dalam menghadapi tekanan ekonomi, sosial, maupun geopolitik.
Di sisi lain, Venice Commission (Council of Europe) melalui Rule of Law Checklist menempatkan prinsip checks and balances, independensi peradilan, dan constitutional review sebagai elemen fundamental negara hukum demokratis yang harus dipelihara untuk mencegah kemunduran demokrasi.
Bagi Indonesia, pelajaran yang dapat diambil bukanlah memilih antara stabilitas atau demokrasi. Keduanya harus berjalan beriringan.
Stabilitas tanpa akuntabilitas berisiko mengurangi kualitas demokrasi, sedangkan demokrasi tanpa kapasitas kelembagaan dapat melahirkan ketidakpastian kebijakan. Tantangan sesungguhnya adalah membangun keseimbangan di antara keduanya.
Perubahan geopolitik juga membuka peluang. Posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik, potensi sumber daya alam, bonus demografi, serta peran dalam berbagai forum internasasional memberikan ruang bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih strategis.
Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila ditopang oleh kepastian hukum, birokrasi yang efektif, institusi politik yang matang, serta kepemimpinan yang mampu membangun kepercayaan publik.
Dalam konteks itulah gagasan Geopolitik EuroIndo 2026 menjadi relevan. Forum semacam ini dapat menjadi ruang dialog antara akademisi, pembuat kebijakan, praktisi, dan masyarakat untuk membahas bagaimana perubahan geopolitik memengaruhi demokrasi, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Pendekatan komparatif memungkinkan Indonesia belajar dari pengalaman negara lain tanpa kehilangan pijakan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, kemampuan militer, atau besarnya investasi yang masuk.
Kekuatan tersebut juga ditentukan oleh kualitas konstitusi, kematangan demokrasi, integritas lembaga negara, serta kemampuan seluruh elemen bangsa menjaga persatuan di tengah perubahan dunia yang berlangsung semakin cepat.
Indonesia memiliki modal konstitusional yang kuat. Tantangannya adalah memastikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi tidak berhenti sebagai norma, melainkan diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Di tengah ketidakpastian geopolitik global, kemampuan menjaga keseimbangan antara stabilitas, demokrasi, dan supremasi hukum akan menjadi salah satu penentu daya tahan Indonesia pada masa depan.
Oleh: Suga Sapu Sapu, Guru Kader Marhaen
Opini
Laboratorium Demokrasi Bernama Pemilu

SALATIGA – Demokrasi tidak pernah lahir dalam bentuk yang sempurna. Ia tumbuh melalui pengalaman, koreksi, bahkan kegagalan. Setiap pemilu bukan sekadar pergantian kekuasaan, melainkan juga proses belajar sebuah bangsa untuk menemukan tata kelola politik yang semakin adil, efektif, dan bermartabat.
Dalam konteks itulah Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah laboratorium demokrasi yang terus menguji berbagai desain penyelenggaraan pemilu.
Sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 2024, Indonesia telah menyelenggarakan tiga belas kali pemilu nasional.
Menariknya, hampir tidak ada satu pun periode yang benar-benar mempertahankan desain pemilu secara utuh. Sistem kepartaian berubah, mekanisme pemilihan anggota legislatif berganti, pemilihan presiden mengalami transformasi besar, tata cara pemberian suara diperbaiki, hingga model keserentakan pemilu terus dievaluasi.
Semua itu menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia bukanlah sistem yang beku, melainkan terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat dan tantangan zaman.
Perubahan pertama yang paling nyata terlihat pada sistem kepartaian. Pada masa Orde Baru, penyederhanaan partai politik dilakukan melalui kebijakan fusi sehingga hanya tersisa tiga kekuatan politik utama: PPP, PDI, dan Golkar. Stabilitas politik menjadi alasan utama di balik kebijakan tersebut.
Reformasi 1998 mengubah arah sejarah. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999, kebebasan berserikat kembali dijamin sehingga Pemilu 1999 diikuti 48 partai politik.
Euforia demokrasi memang menghadirkan ruang kebebasan yang luas, tetapi sekaligus melahirkan fragmentasi politik yang tidak sederhana. Untuk menjaga efektivitas pemerintahan, kemudian diperkenalkan mekanisme parliamentary threshold sebagai upaya menyederhanakan konfigurasi politik di parlemen.
Perubahan berikutnya menyentuh hubungan langsung antara rakyat dan wakilnya. Sistem proporsional tertutup yang digunakan sejak Pemilu 1955 bergeser menjadi sistem proporsional terbuka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22–24/PUU-VI/2008.
Sejak Pemilu 2009, pemilih tidak lagi hanya memilih partai politik, tetapi juga dapat menentukan secara langsung calon anggota legislatif yang dianggap layak mewakili kepentingannya.
Transformasi paling mendasar terjadi pada mekanisme pemilihan Presiden. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengubah pola pemilihan Presiden dari yang semula dipilih oleh MPR menjadi dipilih langsung oleh rakyat.
Pemilu Presiden tahun 2004 menjadi tonggak penting yang memperkuat legitimasi demokrasi sekaligus memperluas ruang partisipasi warga negara dalam menentukan arah kepemimpinan nasional.
Perubahan juga terjadi pada aspek yang tampak sederhana, tetapi memiliki dampak praktis yang besar, yakni tata cara pemberian suara. Metode mencoblos yang telah digunakan sejak Pemilu 1955 sempat diganti menjadi mencontreng pada Pemilu 2009.
Namun karena dianggap membingungkan sebagian pemilih dan meningkatkan potensi suara tidak sah, Indonesia kembali menggunakan metode mencoblos mulai Pemilu 2014.
Perjalanan itu berpuncak pada eksperimen besar melalui Pemilu Serentak 2019 dan 2024. Untuk pertama kalinya rakyat memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam hari yang sama. Harapannya sederhana: efisiensi penyelenggaraan, penguatan sistem presidensial, dan pengurangan polarisasi politik yang berkepanjangan.
Namun praktik berbicara lain. Kompleksitas lima surat suara ternyata menghadirkan tantangan baru. Pemilih harus menghadapi begitu banyak pilihan dalam waktu yang terbatas. Isu-isu lokal tenggelam oleh hiruk-pikuk politik nasional.
Di sisi lain, penyelenggara pemilu memikul beban kerja yang luar biasa berat, sedangkan partai politik nyaris tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan kaderisasi secara berkelanjutan.
Evaluasi terhadap pengalaman tersebut akhirnya melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan itu, Mahkamah merancang model baru Pemilu Serentak 2029 dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Presiden, DPR, dan DPD dipilih lebih dahulu, sedangkan pemilihan kepala daerah dan DPRD dilaksanakan sekitar dua tahun kemudian.
Putusan tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia tidak berhenti pada satu model. Sistem pemilu harus terus dievaluasi berdasarkan pengalaman empiris, bukan semata-mata preferensi politik sesaat.
Di sinilah letak tantangan terbesar demokrasi Indonesia. Perubahan desain pemilu seharusnya tidak dipahami sebagai kompetisi memenangkan kepentingan politik jangka pendek.
Sistem pemilu bukanlah instrumen untuk menguntungkan pihak tertentu, melainkan perangkat konstitusional untuk memastikan kedaulatan rakyat berjalan secara efektif.
Jimly Asshiddiqie pernah mengingatkan bahwa demokrasi pada hakikatnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Karena itu, setiap perubahan desain pemilu harus selalu diuji dengan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: apakah perubahan tersebut memperkuat hak rakyat, meningkatkan kualitas representasi politik, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan?
Pertanyaan itulah yang semestinya menjadi kompas dalam setiap pembaruan sistem pemilu.
Pada akhirnya, pemilu yang baik bukanlah pemilu yang paling rumit ataupun paling sederhana. Pemilu yang baik adalah pemilu yang mampu menghadirkan keseimbangan antara efektivitas penyelenggaraan, kualitas representasi, dan kemudahan bagi pemilih.
Demokrasi memang tidak pernah selesai. Ia adalah pekerjaan lintas generasi yang selalu membutuhkan keberanian untuk memperbaiki diri.
Namun satu hal tidak boleh berubah: setiap desain pemilu harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan negara.
Laboratorium demokrasi Indonesia akan terus berjalan. Tantangannya bukan sekadar menemukan sistem pemilu yang paling ideal, melainkan memastikan bahwa setiap perubahan benar-benar membawa demokrasi Indonesia semakin matang, semakin inklusif, dan semakin mampu menghadirkan keadilan politik bagi seluruh warga negara.(*)
Oleh: Annisa Kartika Putri, S.IP., M.IP., Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPUD Kota Salatiga_
Opini
Jembatan Emas dan Janji Kemerdekaan

JAKARTA – Setiap bangsa merdeka tentu memiliki pertanyaan besar yang harus dijawab: untuk apa kemerdekaan itu diperjuangkan? Apakah cukup dengan memiliki pemerintahan sendiri, menggelar pemilu secara berkala, dan mengibarkan bendera di tanah airnya sendiri?.
Ataukah kemerdekaan harus menghadirkan sesuatu yang lebih nyata dalam kehidupan rakyat, yaitu kesejahteraan, keadilan, dan kemampuan bangsa untuk menentukan nasib ekonominya sendiri?
Pertanyaan itulah yang sejak awal menjadi perhatian para pendiri bangsa. Dalam pidatonya pada Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyebut kemerdekaan sebagai “jembatan emas”.
Ungkapan tersebut mengandung makna yang sangat mendalam. Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yakni terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat.
Karena itu, Proklamasi 17 Agustus 1945 sesungguhnya bukan titik akhir perjuangan bangsa, melainkan awal perjalanan untuk membangun Indonesia yang berdiri di atas kekuatan dan kemampuannya sendiri.
Kemerdekaan politik hanyalah pintu masuk menuju kemerdekaan yang lebih substantif, yaitu kemerdekaan ekonomi.
Bung Karno dan Bung Hatta memahami bahwa sebuah bangsa tidak dapat disebut merdeka sepenuhnya apabila hanya memiliki kedaulatan politik, tetapi tidak memiliki kedaulatan ekonomi.
Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah kemampuan bangsa untuk menguasai dan mengelola sumber-sumber kekayaannya sendiri demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan kata lain, kemerdekaan harus diwujudkan dalam kemandirian nasional untuk mengelola tanah, air, mineral, energi, hutan, laut, dan seluruh sumber daya alam yang dianugerahkan Tuhan kepada bangsa Indonesia.
Atas dasar pemikiran itulah para pendiri bangsa merumuskan Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini bukan sekadar norma ekonomi dalam konstitusi, melainkan arah ideologis dan haluan konstitusional bangsa Indonesia.
Pasal 33 merupakan konstitusi ekonomi Indonesia yang menegaskan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Melalui rumusan tersebut, para pendiri bangsa menempatkan pengelolaan sumber daya strategis sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi.
Gagasan tersebut kemudian memperoleh penegasan yang lebih kuat dalam Manifesto Politik Bung Karno yang menempatkan kemandirian ekonomi sebagai syarat mutlak bagi tegaknya kemerdekaan nasional.
Bagi Bung Karno, kemerdekaan politik yang tidak diikuti oleh kedaulatan ekonomi hanya akan melahirkan bangsa yang merdeka secara formal, tetapi tetap bergantung secara ekonomi.
Setelah lebih dari dua dekade Reformasi, Indonesia sering dipuji sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Pemilu diselenggarakan secara berkala, pergantian kekuasaan berlangsung secara damai, dan kebebasan politik relatif terjamin.
Namun di balik keberhasilan prosedural tersebut, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah demokrasi yang kita jalankan benar-benar telah menghadirkan kedaulatan rakyat sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa?
Bung Karno dan Bung Hatta tidak pernah merancang Indonesia sebagai negara yang hanya mengandalkan demokrasi politik. Keduanya memahami bahwa demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi hanya akan menghasilkan kebebasan yang bersifat formal.
Rakyat diberi hak memilih, tetapi tidak memperoleh jaminan bahwa kekuasaan yang lahir dari pilihannya akan digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Karena itu, demokrasi Indonesia sejak awal dirancang berdiri di atas dua fondasi sekaligus: demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
Demokrasi politik menjamin kedaulatan rakyat dalam menentukan arah negara, sedangkan demokrasi ekonomi menjamin bahwa kekayaan nasional dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tanpa demokrasi ekonomi, demokrasi politik kehilangan jiwa dan tujuannya.
Sayangnya, yang berkembang dalam praktik ketatanegaraan Indonesia dewasa ini justru adalah demokrasi elektoral. Demokrasi direduksi menjadi sekadar mekanisme pemilihan dan pergantian kekuasaan.
Keberhasilan demokrasi diukur dari terselenggaranya pemilu, bukan dari sejauh mana demokrasi mampu menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Akibatnya, demokrasi kehilangan substansinya. Kedaulatan rakyat yang seharusnya menjadi roh demokrasi perlahan bergeser menjadi kompetisi kekuasaan yang sangat dipengaruhi oleh kekuatan modal.
Biaya politik yang semakin mahal telah menjadikan arena demokrasi tidak sepenuhnya ditentukan oleh kualitas gagasan dan pengabdian kepada rakyat, tetapi sering kali oleh kemampuan mengakses sumber-sumber pembiayaan politik.
Dalam kondisi demikian, muncul paradoks yang mengkhawatirkan. Rakyat menjadi pemegang kedaulatan pada hari pemungutan suara, tetapi setelah itu pengaruh rakyat sering kali dikalahkan oleh kepentingan pemilik modal yang memiliki akses lebih besar terhadap proses pengambilan keputusan.
Demokrasi akhirnya berisiko melahirkan pejabat publik yang lebih terikat pada kepentingan para penyandang dana politik daripada pada kepentingan rakyat yang memberikan mandat kepadanya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa demokrasi politik yang berdiri sendiri tidak cukup untuk menjamin tegaknya kedaulatan rakyat.
Demokrasi politik yang tidak disertai demokrasi ekonomi pada akhirnya dapat berubah menjadi instrumen legitimasi bagi oligarki ekonomi. Prosedur demokrasi tetap berjalan, tetapi arah kebijakan negara semakin menjauh dari cita-cita keadilan sosial.
Di sinilah persoalan mendasar bangsa Indonesia saat ini. Demokrasi ekonomi yang menjadi amanat konstitusi perlahan mengalami penggeseran.
Narasi pembangunan yang semula berorientasi pada kemakmuran rakyat semakin dipengaruhi oleh paradigma yang menempatkan mekanisme pasar sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi.
Negara yang oleh konstitusi diberi mandat untuk mengelola sumber daya strategis bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat perlahan lebih banyak berperan sebagai fasilitator pasar daripada pelaksana amanat konstitusi.
Logika pertumbuhan ekonomi, investasi, liberalisasi, dan efisiensi pasar sering kali menjadi ukuran utama keberhasilan pembangunan.
Di sisi lain, pemerataan, keadilan sosial, dan kedaulatan ekonomi nasional tidak selalu memperoleh perhatian yang seimbang.
Akibatnya, Pasal 33 UUD 1945 yang seharusnya menjadi pedoman utama pembangunan ekonomi kerap kehilangan posisi sentralnya dalam perumusan kebijakan publik.
Gejala tersebut dapat dilihat dari semakin tingginya konsentrasi penguasaan sumber daya ekonomi, ketimpangan kepemilikan aset, serta dominasi kelompok usaha besar dalam berbagai sektor strategis.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Kondisi ini melahirkan paradoks yang tidak dapat diabaikan. Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam, tetapi masih menghadapi ketimpangan yang lebar. Pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi kesejahteraan tidak selalu terdistribusi secara adil.
Investasi bertambah, tetapi penguasaan aset dan sumber daya ekonomi semakin terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Di tengah demokrasi yang terus dirayakan, keadilan sosial justru belum sepenuhnya terwujud.
Karena itu, persoalan mendasar bangsa Indonesia hari ini bukanlah bagaimana mempertahankan demokrasi elektoral semata.
Persoalannya adalah bagaimana mengembalikan demokrasi kepada tujuan konstitusionalnya. Demokrasi harus kembali menjadi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar mekanisme pergantian kekuasaan.
Sudah saatnya bangsa ini menghidupkan kembali demokrasi ekonomi sebagaimana dicita-citakan Bung Karno dan Bung Hatta. Pasal 33 UUD 1945 harus ditempatkan kembali sebagai haluan pembangunan nasional.
Negara harus hadir untuk memastikan bahwa sumber daya alam, kekayaan nasional, dan hasil pembangunan benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jika kemerdekaan adalah jembatan emas, maka tujuan akhir yang hendak dicapai adalah kemandirian bangsa dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan demokrasi Indonesia bukanlah seberapa sering rakyat datang ke bilik suara, melainkan sejauh mana kedaulatan rakyat terwujud dalam kehidupan ekonomi.
Demokrasi yang hanya berhenti pada bilik suara akan melahirkan kedaulatan yang semu. Sebaliknya, demokrasi yang mampu menghadirkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan kedaulatan ekonomi adalah demokrasi yang menunaikan janji kemerdekaan sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.
Di situlah demokrasi Indonesia menemukan makna sejatinya: bukan sekadar pemerintahan dari rakyat, tetapi pemerintahan yang sungguh-sungguh bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(*)
Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Profesor Emeritus Hukum Tata Negara Universitas Borobudur, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2017.
Opini
Jokowi Masih Kuat, tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya dan Prabowo adalah Penerus Terbaiknya

JAKARTA- Pengaruh Joko Widodo dalam politik nasional masih kuat, tetapi bentuknya telah berubah.
Jika saat menjabat presiden ia memiliki kekuasaan formal melalui birokrasi, kabinet, anggaran, dan aparat negara, maka setelah pemerintahan berganti ke Prabowo–Gibran, kekuatannya lebih bersifat pengaruh elektoral, jaringan elite, dan legitimasi politik warisan kekuasaan.
Secara ilmiah, pengaruh politik Jokowi dapat dibaca melalui tiga teori: coattail effect, elite network theory, dan political legacy power.
Dalam Pilpres 2024, efek Jokowi terlihat nyata karena Prabowo berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, dan menang dengan suara sangat besar.
“Saya mencatat Prabowo menang telak dan sejak awal berusaha memperluas koalisi parlemen, termasuk mendekati NasDem, PKB, bahkan PDIP,“ terangnya.
Kekuatan Jokowi juga berasal dari modal kepuasan publik. Survei Indikator Politik Indonesia pada September 2024 menunjukkan kepuasan terhadap kinerja Presiden Jokowi mencapai sekitar 75% menjelang akhir masa jabatannya.
Angka ini menjelaskan mengapa “asosiasi dengan Jokowi” masih memiliki nilai politik tinggi bagi Prabowo-Gibran.
Namun, setelah Prabowo resmi memimpin, pusat gravitasi kekuasaan mulai bergeser.
Survei Indikator pada satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan approval Prabowo tetap tinggi, sekitar 78%, hanya sedikit turun dari 80,9% pada Januari 2025.
Ini berarti Prabowo tidak hanya bergantung pada efek Jokowi, tetapi mulai membangun legitimasi sendiri melalui isu pemberantasan korupsi, bantuan sosial, keamanan, dan program makan bergizi gratis.
Di sinilah posisi Jokowi menjadi menarik. Ia masih kuat sebagai simbol politik dan penjaga basis pemilih tertentu, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan arah pemerintahan.
Prabowo memiliki karakter kepemimpinan sendiri: lebih sentralistis, lebih militeristik, dan lebih menonjolkan agenda besar negara.
“Saya mencatat pemerintahan Prabowo menghadapi tantangan ekonomi, protes mahasiswa, isu perluasan peran militer, serta tekanan terhadap program makan gratis,“imbuhnya.
Dalam dinamika terbaru, kekuatan Jokowi juga diuji oleh tekanan ekonomi. Dalam pengamatan saya sekarang ini Pemerintah mulai mengubah arah dari agenda “pro-growth” menuju “pro-stability” karena pelemahan rupiah, tekanan pasar, beban subsidi, dan kekhawatiran investor terhadap belanja besar negara.
Ini menunjukkan keputusan strategis negara kini lebih ditentukan oleh kalkulasi Prabowo, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan tekanan pasar, bukan semata oleh bayang-bayang Jokowi.
Kesimpulannya, pengaruh Jokowi masih kuat tetapi tidak absolut. Ia kuat dalam tiga hal: menjaga basis pemilih loyal, memberi legitimasi politik kepada Gibran, dan mempertahankan jaringan elite yang terbentuk selama 10 tahun berkuasa.
Tetapi ia melemah dalam dua hal: tidak lagi memegang instrumen formal negara dan harus berhadapan dengan gaya kepemimpinan Prabowo yang ingin membangun pusat kekuasaan sendiri.
Maka, posisi Jokowi hari ini dapat disebut sebagai king maker residual: bukan lagi raja di pusat kekuasaan, tetapi masih menjadi tokoh yang pengaruhnya dapat menentukan keseimbangan elite, terutama bila terjadi konflik antara kelompok Prabowo, kelompok Gibran, partai koalisi, dan basis pendukung lama Jokowi.
Situasi ini membuat banyak elit politik bahkan pihak Asing yg menginginkan pecah hubungan antara Prabowo – Jokowi, tetapi mereka lupa bahwa Prabowo memiliki jiwa Patriotik sehingga menjunjung tinggi loyalitas , sementara Jokowi memiliki sifat santun dan rendah hati.
Perpaduan Prabowo- Jokowi merupakan kekuatan yang tidak mudah dikalahkan sehingga kedua Tokoh besar ini sangatlah tidak mungkin saling melepas genggamannya dalam mewujudkan cita-cita luhur untuk membawa Bangsa Indonesia Maju dan Sejahtera.
“Walaupun di adu domba secara brutal sampai tidak beretika saya melihat Prabowo- Jokowi tidak prnah akan goyah“, tutupnya.(*)
Oleh: Troy Evelon Pomalingo, Ketua Dewan Pembina PJS
Nasional6 hari agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional4 hari agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Nasional2 minggu agoKisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
Nasional2 minggu ago9.000 Jamaah Padati GWD Banyuwangi, Dzikir Jama’i Nasional Persyadha Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Nasional1 minggu agoHimpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK
Jawa Timur2 minggu agoPolemik MBG dan Koperasi Merah Putih di Blitar, Ketua LASKAR : Program Nasional Dibenahi, Bukan Ditolak
Nasional2 minggu agoLima Perusahaan Perkebunan Dilaporkan, Akankah Pemkab Tulungagung Berani Membuka Fakta ?
Jawa Timur1 minggu agoHaflah Takhrij SSA Laren, Bukti Pendidikan Karakter Masih Jadi Pilar Utama









