Connect with us

Hukum Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Dibekuk Polisi

Published

on

 

MALANG, 90detik.com- Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan SH (67), mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. SH diamankan terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat ia menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021.

“Atas perbuatan tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024).

Wakapolres Malang mengungkapkan tersangka dengan inisial SH merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji.

Kompol Imam menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.

“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang,”jelas Kompol Imam.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggunaannya RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SH kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Beberapa proyek tersebut diantaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Kasatreskrim AKP Gandha.

AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SH akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (Red)

Hukum Kriminal

Modus Merusak Kandang, DPO Kasus Pencurian Sapi Berhasil Diringkus Polisi

Published

on

LUMAJANG, — Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim.

Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang, diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025).

Saat penangkapan, MS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.

Ia akhirnya kembali ke wilayah asalnya di Ranuyoso dan berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres Lumajang.

Ia menambahkan, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso.

Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan Dua pelaku lainnya.

Dua teman MS salah satunya berinisial SD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dan satu pelaku lainnya, RK saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Modusnya, mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.

Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan pencurian hewan ternak lainnya.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” tambah Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas.

“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tutupnya. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

Published

on

Tangerang, — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mencegah keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Upaya ini merupakan hasil sinergi Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025.

Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Amingga Primastito, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam memberantas jaringan TPPO yang menyasar WNI untuk dikirim ke kawasan rawan konflik dan eksploitasi di luar negeri.

“Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” ujar Kombes Amingga saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/6/2025).

Amingga mengungkapkan bahwa para korban sebagian besar direkrut oleh orang-orang yang dikenal secara pribadi, seperti kerabat atau tetangga, yang membentuk jaringan perekrutan terselubung. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran di Timur Tengah, serta sebagai tenaga di industri perjudian dan penipuan online (scam online) di Myanmar dan Kamboja.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di negara tujuan seperti kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah terjadi konflik akibat peperangan, dan di perbatasan Thailand dengan Kamboja akibat sengketa wilayah,” jelasnya.

Seluruh WNI yang dicegah keberangkatannya akan menjalani proses assessment guna menelusuri jaringan perekrut. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait migrasi aman.

“Setelah proses tersebut, mereka akan diserahkan kepada BP2MI untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait proses migrasi yang aman agar mendapat pelindungan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menggagalkan upaya keberangkatan 98 calon PMI nonprosedural ke berbagai negara, termasuk Yaman, Qatar, Arab Saudi, Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.

“Seluruhnya diduga berangkat tanpa prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Fanny.

Menurutnya, para calon PMI ini menggunakan modus berpura-pura sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah agar lolos pemeriksaan.

“Banyak dari mereka menyamar sebagai pelancong atau wisatawan, ibadah dan belajar. Identifikasi seperti ini tidaklah mudah karena dilakukan secara terselubung,” ujarnya.

Pihak Imigrasi dan Kepolisian terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap jaringan perdagangan orang guna melindungi warga negara dari eksploitasi di luar negeri. (DON/red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah Berhasil Diungkap

Published

on

TUBAN —Terungkap sudah teka-teki dan misteri penemuan mayat di area persawahan desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban Jawa Timur pada Senin (23/06/2025) siang.

Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan.

Perempuan tersebut adalah korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu oleh keluarganya.

Tak sampai 4 jam unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” ungkap AKP Dimas Robin pada Senin (23/06/2025) malam.

Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu (21/6) dan baru diketahui pada Senin (23/6).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.

“Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur” terangnya.

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.

“Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia” terangnya.

Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ucap AKP Dimas Robin.

Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (23/06) heboh penemuan mayat seorang perempuan yang area persawahan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.

Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban.

Hingga akhirnya Polisi menangkap terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan. (DON/red)

Continue Reading

Trending