Connect with us

Hukum Kriminal

Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu, 12 Orang Berhasil Diamankan

Published

on

 

SURABAYA, 90detik.com – Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menggrebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan pesta sex.

Dari penggrebekan tersebut, Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat pesta sex itu.

Satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan Masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

“Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan,”ujar Kombes Dirmanto.

Dikesempatan yang sama, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan tersangka SM yang kini diamankan sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama.

“Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama,” kata AKBP Suryono kepada wartawan.

Keduabelas orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.

“Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang,” ucap AKBP Suryono.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome.

“Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan,” kata AKBP Suryono.

Adapun lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda.

Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram.

“Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang,” tambah AKBP Suryono.

Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. (DON)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Viral, Residivis Mencuri di Kamar Kos Kediri, Pelaku Dibekuk Polisi

Published

on

KEDIRI KOTA – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil amankan terduga pelaku pencurian di kamar kos Kel Mojoroto Gg 1 Kec Mojoroto Kota Kediri, yang sempat viral di media sosial.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin mengatakan terduga pelaku FAD Pr (28) thn merupakan residivis dan sudah pernah 4 kali di pidana/penjara dalam kasus yang sama.

“Tersangka ini residivis 4 kali keluar masuk penjara,” terangnya pada awak media, Jum’at (18/4/2025)

Kronologi kejadian, pelaku awalnya datang menggunakan sepeda motor honda scopy dengan maksud mencari kos, dan selanjutnya pelaku sampai di rumah kost Putri Dewiyanti Kel Mojoroto.

“Tersangka masuk ke dalam melihat ada kamar yang di tempati korban sedikit terbuka dengan kunci menempel di pintu,” terang Kasatreskrim Polres Kediri Kota

Masih kata AKP M.Fathur Rozikin, pelaku masuk ke kamar dan mengambil barang yang ada di kamar serta pergi meninggalkan kamar kos.

Menurut korban kamar kos ditinggalkan dalam keadaan tertutup namun kunci masih tertancap di pintu, saat korban makan bersama temanya di ruang tamu,
dan mendapati kamar yang sudah berantakan.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas subnit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan melakukan interview terhadap saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV TKP yang sudah diunggah dan viral di media sosial.

Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor scopy warna putih milik diduga pelaku terparkir di kos Perumahan Bumiasri.

Sebagai tindak lanjut dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost Pelaku kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 1 (satu) tas berisi kosmetik, 1 (satu) unit Kendaraan R2 yang di gunakan pelaku

“Kami mengimbau pada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana silahkan laporan ke Kantor Polisi terdekat dan tidak di pungut biaya apapun untuk kami tindak lanjuti,”pungkas AKP Fathur Rozikin. (Ham/red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Korupsi DD, Kades Kradinan Ditahan, 1 Perangkat Desa Masih DPO

Published

on

TULUNGAGUNG, – Polres Tulungagung mengambil langkah tegas dengan menahan Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES, terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 700 juta.

Penahanan tersebut berlangsung pada 15 April 2025.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menyatakan bahwa penahanan terhadap ES dilakukan setelah memenuhi semua unsur yang diperlukan, termasuk kelengkapan berkas kasus alias P21.

“Kami menahan ES bukan karena khawatir melarikan diri, tetapi berdasarkan hukum dan bukti yang telah dikumpulkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Ryo Pradana mengungkapkan bahwa ES bersekongkol dengan seorang perangkat desa lainnya, WJ, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya diduga melakukan manipulasi terhadap keuangan desa yang berakibat serius bagi keuangan negara.

Polres Tulungagung berencana untuk merilis informasi lebih lanjut mengenai kasus ini pada 24 April 2025, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kebijakan dan langkah hukum yang diambil dalam kasus ini.

Dengan langkah tegas tersebut, aparat kepolisian menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di level desa demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa. (DON-red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Pornografi Kepada Murid, Oknum Guru Honorer Ditetapkan Tersangka

Published

on

LUMAJANG – Penyidik Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim menetapkan seorang oknum guru honorer sebagai tersangka atas kasus pornografi.

Tersangka berinisial JM (35), seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi terhadap murid perempuan yang masih dibawah umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata saat menggelar konferensi pers di Lobby Polres Lumajang Polda Jatim, Jumat (18/4).

“Tersangka telah kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/42/IV/2025/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur tertanggal 14 April 2025,” ujar AKP Pras.

Kronologi kejadian bermula pada hari Selasa (8/4/2025) ketika korban menghubungi tersangka melalui video call, untuk meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp pelajaran PJOK.

Pada saat video call berlangsung, tersangka dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran PJOK jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kasus ini terungkap pada hari Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ayah korban mendapat informasi dari warga mengenai video yang memperlihatkan tersangka melakukan video call dengan korban dan memperlihatkan alat kelaminnya.

Setelah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada korban, ayah korban melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah pada hari Senin (14/4/2025).

“Tersangka ditangkap pada hari Senin (14/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB oleh petugas Polsek Tempursari Polres Lumajang setelah mendapat laporan adanya kerumunan warga yang juga mencari oknum guru honorer tersebut,” tambah AKP Pras.

Dari penangkapan tersangka pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO Y27S warna hijau milik tersangka dan satu unit handphone merek VIVO warna hijau milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasatreskrim Polres Lumajang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih waspada dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dalam penggunaan perangkat komunikasi serta media sosial.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada pihak sekolah untuk lebih selektif dalam perekrutan tenaga pendidik dan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap perilaku para guru.

“Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang,” pungkas AKP Pras. (DON-red)

Continue Reading

Trending