Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 1 Okt 2024 WIB ·

Sempat Berhubungan Intim dan Aniaya Pacarnya, Kini Pelaku Dibekuk Polisi


 Sempat Berhubungan Intim dan Aniaya Pacarnya, Kini Pelaku Dibekuk Polisi Perbesar

 

BONDOWOSO, 90detik.com – Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel.

Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim.

Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut.

“Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (01/10).

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban.

Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.

“Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban,”terang AKP Joko.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

“Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban,” tambah AKP Joko.

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.

Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,”jelas AKP Joko Santoso.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas AKP Joko Santoso. (Red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mematangkan Strategi, PAN Serahkan 3.500 Kader Pemenangan Mardinoto

13 Oktober 2024 - 15:18 WIB

Jokowi Bakal Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana

13 Oktober 2024 - 14:20 WIB

Kepala Staf Koarmada III Turut Mendampingi Menteri Kesehatan RI Tinjau Hasil Operasi Perdana Bedah Jantung di RSUD dr. J.P Wanane Kabupaten Sorong

13 Oktober 2024 - 14:18 WIB

Semakin Menguat, Gibran Tanggapi Isu Bergabungnya PDI-P ke Koalisi Pemerintahan

13 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Gibran: Terpantau Peparnas Lebih Baik dari PON

13 Oktober 2024 - 09:25 WIB

Komandan Pasmar 3 Hadiri Bedah Jantung CABG Perdana di Tanah Papua

13 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Trending di Nasional