Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 1 Okt 2024 WIB ·

Kasus TPPO Modus Panti Pijat, Pelaku Dibekuk Polisi


 Kasus TPPO Modus Panti Pijat, Pelaku Dibekuk Polisi Perbesar

 

SURABAYA, 90detik.com – Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,”kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Hal senada disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Keempat tersangka tersebut kata AKBP Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.

Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata AKBP Suryono.

Dikatakan AKBP Suryono, dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKBP Suryono.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. (DON)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tampil Memukau, Aksi Demonstrasi Beladiri Prajurit Petarung Pasmar 3

6 Oktober 2024 - 04:37 WIB

Komandan Pasmar 3 Sematkan Satya Lencana Dari Presiden Republik Indonesia Kepada 4 Prajurit TNI

6 Oktober 2024 - 04:34 WIB

Dugaan Pelanggaran Oknum PPDI Tulungagung Makin Mencuat, LMP Lengkapi Bukti ke Bawaslu

6 Oktober 2024 - 03:22 WIB

Luar Biasa, Mayor Mar Helilintar Sebagai Komandan Upacara HUT ke-79 TNI di Provinsi Papua Barat Daya

5 Oktober 2024 - 18:12 WIB

PJ Bupati Maybrat Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI di Alun-alun Aimas

5 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Bersama Masyarakat , Peringatan HUT ke-79 TNI Sewilayah Sorong Digelar di Alun-Alun Aimas

5 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Trending di Nasional