Connect with us

Redaksi

Dr. Sutrisno: Struktur Pasar Terkonsentrasi Perbesar Kerentanan Ekonomi Nasional

Published

on

Jakarta — Tekanan terhadap perekonomian nasional, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah, tidak semata dipengaruhi faktor global, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam pasar domestik. Dalam perspektif hukum persaingan usaha, kondisi ini menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan berusaha sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., pada 26 April 2026, menilai bahwa struktur pasar yang terkonsentrasi membuat ekonomi nasional lebih rentan terhadap guncangan eksternal.

Pelemahan rupiah di tengah dinamika global, menurutnya, tidak berdiri sendiri, melainkan turut dipengaruhi oleh terbatasnya fleksibilitas pasar domestik dalam merespons perubahan.

“Jika terjadi dominasi yang merugikan pelaku usaha lain, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha. Pasar harus tetap kompetitif, karena jika tidak, yang dirugikan pada akhirnya adalah konsumen,” ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan ini.

Pengalaman empiris memperlihatkan pola tersebut. Dalam kasus distribusi minyak goreng pada 2022, kelangkaan terjadi di tengah kapasitas produksi nasional yang secara agregat mencukupi.

Sejumlah analisis, termasuk temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, menunjukkan bahwa struktur distribusi yang terkonsentrasi membuat pasokan tidak responsif terhadap gejolak. Akibatnya, gangguan terbatas pada rantai pasok dapat memicu lonjakan harga secara luas.

Pola serupa juga terlihat pada sejumlah komoditas strategis lain. Berdasarkan praktik yang ditangani KPPU serta berbagai kajian ekonomi industri, tingkat konsentrasi pasar di beberapa sektor berada pada kategori tinggi.

Dalam literatur, struktur dengan konsentrasi empat pelaku terbesar (CR4) di atas 60 persen umumnya meningkatkan risiko koordinasi harga dan melemahkan mekanisme kompetisi.

Dalam kerangka tersebut, hubungan antara struktur pasar dan stabilitas ekonomi menjadi lebih terang. Konsentrasi tinggi membatasi distribusi pada pelaku tertentu, menciptakan rigiditas pasokan, dan memicu volatilitas harga.

Tekanan harga yang berulang tidak hanya mendorong inflasi, tetapi juga membentuk ekspektasi pasar yang negatif. Dalam kondisi tertentu, ekspektasi tersebut dapat memperkuat tekanan terhadap nilai tukar, terutama ketika diikuti peningkatan kebutuhan impor atau pelemahan daya saing domestik. Meski demikian, faktor eksternal tetap menjadi determinan utama dalam pergerakan kurs.

Menurut Dr. Sutrisno Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022, akar persoalan ini tidak lepas dari sejarah panjang kebijakan ekonomi sejak era Orde Baru.

Deregulasi dan pembukaan pasar memang mendorong pertumbuhan, namun juga memperkuat konsentrasi usaha di sektor strategis.

Pada saat yang sama, hubungan antara negara dan pelaku usaha besar turut membentuk struktur pasar yang belum sepenuhnya kompetitif, sebuah warisan yang masih terasa hingga kini.

Dalam konteks tersebut, peran negara tetap krusial, tetapi harus dijalankan secara presisi. Intervensi seperti subsidi atau pengendalian impor dapat dibenarkan untuk menjaga stabilitas, sepanjang tidak menciptakan keistimewaan bagi pelaku tertentu.

“Jika kebijakan hanya menguntungkan pihak tertentu yang memiliki akses lebih besar terhadap proses pengambilan keputusan, maka itu justru merusak prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam situasi krisis, risiko praktik kartel dan oligopoli cenderung meningkat. Indikasinya terlihat ketika harga tidak lagi terbentuk secara wajar oleh mekanisme pasar, melainkan dipengaruhi oleh pelaku usaha dengan posisi dominan.

Di sisi pengawasan, peran KPPU dinilai tetap strategis. Sejak berdiri, lembaga ini telah menangani ratusan perkara persaingan usaha, termasuk kasus kartel di sektor pangan dan industri strategis. Hal ini menunjukkan bahwa praktik anti-persaingan bukan sekadar potensi, melainkan persoalan berulang yang memerlukan penguatan penegakan hukum.

“Hukum persaingan usaha pada dasarnya sudah memberikan perlindungan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil. Namun implementasinya harus terus diperkuat,” kata advokat lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Untuk itu, ia mendorong reformasi yang lebih tegas, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu poin penting adalah penajaman pendekatan dari rule of reason menuju per se illegal pada praktik tertentu seperti penetapan harga dan pembagian wilayah pasar, guna mempercepat pembuktian dan meningkatkan efek jera, dengan tetap menjaga keseimbangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Pengalaman internasional menunjukkan efektivitas pendekatan tersebut. Di Amerika Serikat dan Uni Eropa, praktik kartel ditindak secara tegas dengan sanksi signifikan, sehingga mampu menekan insentif kolusi dan menjaga tingkat persaingan tetap sehat.

Sebaliknya, proses pembuktian yang panjang berisiko membuat pelaku usaha tetap menikmati keuntungan dari praktik anti-persaingan sebelum sanksi dijatuhkan.

Selain itu, penguatan sanksi dan perluasan jangkauan terhadap pelaku usaha lintas negara dinilai penting seiring meningkatnya integrasi ekonomi global.

Di tingkat kebijakan, Sutrisno menekankan perlunya sinergi antara pemerintah dan KPPU agar kebijakan ekonomi tidak menimbulkan distorsi pasar. Ia juga menegaskan pentingnya keberpihakan pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi.

“Pemerintah harus memperkuat peran KPPU dan memberikan batas yang jelas bagi pelaku usaha besar, sekaligus memastikan pelaku usaha kecil dan menengah memiliki ruang yang adil untuk berkembang,” ujarnya.

Arah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut efisiensi pasar, tetapi juga menyentuh inti keadilan ekonomi. Ketika struktur pasar gagal menjaga keseimbangan, yang muncul bukan sekadar inefisiensi, melainkan ketimpangan yang berulang, dan pada titik itulah negara dituntut hadir untuk memastikan bahwa pertumbuhan berjalan seiring dengan keadilan. (By/Red)

Redaksi

Bahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran

Published

on

Jakarta— Nama Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ikut muncul dalam spekulasi mengenai kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden RI.

Bahlil memiliki posisi politik yang cukup unik. Di pemerintahan, ia menjabat Menteri ESDM. Sementara di luar pemerintahan, ia memimpin Partai Golkar.

Pada Pemilu 2024, Golkar memperoleh 102 kursi DPR, atau sekitar 17,59 persen dari total 580 kursi DPR. Jumlah tersebut menempatkan Golkar sebagai salah satu kekuatan utama di parlemen.

Posisi itu menjadi salah satu faktor yang membuat nama Bahlil menarik ketika konfigurasi politik pemerintahan mulai diperbincangkan.

Pengamat politik Yuwono mengatakan posisi Bahlil memiliki dua dimensi, yakni kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dan kekuatan politik yang melekat pada posisinya sebagai ketua umum partai.

“Bahlil tidak hanya membawa kapasitas personal sebagai menteri. Dia juga membawa posisi sebagai ketua umum partai dengan kekuatan parlementer yang signifikan”, ungkapnya, Kamis(1/10).

Menurut Yuwono, 102 kursi yang dimiliki Golkar merupakan modal politik, tetapi tidak serta-merta menjadi tiket menuju posisi tertentu.

“Ini modal politik, bukan tiket otomatis. Kalau terjadi perubahan konfigurasi, tetap ada proses politik dan konstitusional yang harus dilalui”, terangnya.

Selain posisi politik, rekam kerja Bahlil di sektor energi menjadi bagian lain yang dapat diperhitungkan dalam melihat perannya di pemerintahan.

Kementerian ESDM mencatat, sepanjang 2025, lifting minyak mencapai 605,3 ribu barel per hari, atau 100,05 persen dari target APBN. Capaian tersebut disebut menjadi yang pertama dalam sembilan tahun terakhir ketika lifting minyak berhasil melampaui target APBN.

Di sektor gas, produksi domestik pada 2025 disebut mampu memenuhi seluruh kebutuhan gas nasional tanpa impor LNG. Dari sekitar 5.600 BBTUD gas yang tersedia, sebanyak 3.908 BBTUD atau 69 persen dialokasikan untuk kebutuhan domestik.

Pemerintah juga menjalankan mandatori B40 sejak 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut meningkatkan campuran biodiesel berbasis sawit menjadi 40 persen dan ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.

Di sisi lain, Kementerian ESDM melaporkan bauran energi terbarukan pada 2025 mencapai 15,75 persen, dengan kapasitas terpasang energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 15.630 MW.

Dengan demikian, rekam kerja ESDM Bahlil dapat dilihat melalui sejumlah indikator, mulai dari lifting minyak, pasokan gas domestik, implementasi B40, pengembangan EBT hingga pengelolaan cadangan energi.

Posisi politik Bahlil juga menarik perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut Bahlil bukan hanya sebagai menteri, tetapi juga sebagai mitra politik karena memimpin sebuah partai politik.

Bagi Yuwono, perpaduan antara posisi pemerintahan dan kepemimpinan partai tersebut membuat Bahlil memiliki ruang politik untuk ikut diperbincangkan dalam berbagai kemungkinan konfigurasi politik.

“Bahlil berada di persimpangan antara teknokrasi pemerintahan dan politik kepartaian. Karena itu, ketika membahas kemungkinan perubahan konfigurasi politik, namanya wajar ikut diperbincangkan”, ujarnya.

Namun, menurut Yuwono, faktor politik tersebut tetap harus dipisahkan dari proses formal pengisian jabatan Wakil Presiden.

Konstitusi telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, pembicaraan mengenai figur pengganti tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki dukungan politik. Ada proses konstitusional yang harus dijalankan apabila kekosongan jabatan tersebut benar-benar terjadi.

Menurut Yuwono, jika suatu saat terjadi perubahan posisi Wakil Presiden, setidaknya terdapat dua aspek yang dapat menjadi bahan pembacaan terhadap Bahlil.

Pertama, modal politik Partai Golkar, termasuk 102 kursi yang dimiliki di DPR.

Kedua, pengalaman pemerintahan Bahlil di sektor energi, yang bersinggungan langsung dengan sejumlah isu strategis, seperti BBM, gas, biodiesel, listrik, EBT, dan ketahanan energi.

“Kalau nama Bahlil masuk dalam pembicaraan, masyarakat tentu tidak hanya melihat siapa partainya. Rekam kerjanya sebagai menteri juga menjadi bagian dari informasi yang perlu dilihat”, imbuhnya.

Dengan demikian, Bahlil dan Golkar dapat dibaca sebagai salah satu konfigurasi yang muncul dalam ruang spekulasi politik, tetapi belum merupakan pencalonan resmi.

Pada saat yang sama, posisi Bahlil sebagai figur politik dari kawasan Indonesia Timur menjadi salah satu aspek yang turut memberi warna dalam pembahasan mengenai representasi politik nasional.

Yuwono menilai, kombinasi antara kepemimpinan Partai Golkar, posisi di pemerintahan, serta latar belakang Bahlil dari Indonesia Timur membuat namanya memiliki konteks tersendiri dalam setiap pembicaraan mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi politik nasional. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

PW IPHI Jatim Siapkan Rakerwil, Fokus Perkuat Koperasi Haji dan Ekonomi Kerakyatan

Published

on

Surabaya— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur menindaklanjuti amanah Pengurus Pusat (PP) IPHI untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kalangan anggota.

Ketua Umum PP IPHI, Dr. Erman Suparno, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Batu, Malang, pada 23 September 2026. Ia menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan menjadi salah satu program prioritas IPHI sebagaimana diamanatkan dalam hasil Muktamar IPHI di Bali.

Menurut Erman, konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan IPHI melibatkan seluruh anggota organisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Ia menyebut konsep tersebut sebagai jalan tengah antara sistem kapitalisme yang cenderung dikuasai oleh segelintir pihak dan sosialisme yang menempatkan negara sebagai pengendali utama.

“Program PP IPHI merupakan jalan tengah atau wasathiyah yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya untuk mewujudkan kebersamaan, gotong royong, serta berasaskan kekeluargaan dan keumatan,” ujar Erman.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, PW IPHI Jawa Timur akan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Ahad, 18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Lantai 11 Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kampus Lidah Wetan, Surabaya.

Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH Imam Mawardi Ridlwan, mengatakan Rakerwil akan secara khusus membahas implementasi program koperasi haji dan ekonomi kerakyatan, termasuk pemberdayaan UMKM yang menjadi prioritas organisasi.

Peserta yang diundang dalam Rakerwil tersebut antara lain wakil ketua bidang ekonomi atau usaha serta ketua bidang ekonomi atau usaha dari PD IPHI se-Jawa Timur. Perwakilan Majelis Taklim Perempuan (MTP) PD IPHI juga akan dilibatkan dalam pembahasan program.

“Rakerwil PW IPHI Jawa Timur pada Oktober 2026 secara khusus membahas program koperasi dan ekonomi kerakyatan atau UMKM. Hasil Rakerwil nantinya diamanatkan untuk ditindaklanjuti oleh seluruh PD IPHI se-Jawa Timur,” jelas Imam.

Ia menambahkan, Rakerwil juga akan menghadirkan narasumber dari PP IPHI, yakni Ketua Biro Ekonomi Kerakyatan dan UMKM.

Menurut Imam, pelaksanaan program tersebut membutuhkan sinergi antara struktur organisasi di tingkat pusat, wilayah, dan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh anggota IPHI.

“Program dari PP IPHI dijalankan oleh PW IPHI dan PD IPHI agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh anggota,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pelunasan Utang BLBI ke BI Tak Hapus Hak Tagih Negara, Pemerintah Kejar Aset Debitur

Published

on

Jakarta — Pemerintah memastikan penyelesaian utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak berdampak pada hak negara untuk menagih kewajiban para debitur dan obligor BLBI.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI merupakan persoalan terpisah dari penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait program penanganan krisis ekonomi 1997–1998.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” kata Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Suahasil, pemerintah telah menyelesaikan pelunasan senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus. Pembayaran tersebut merupakan penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai dua lembaga negara.

Sementara itu, kewajiban hukum para obligor dan debitur BLBI kepada negara tetap berjalan. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan mengejar aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Setelah masa kerja Satuan Tugas BLBI berakhir pada penghujung 2024, proses penagihan kini dilanjutkan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan. Pelaksanaan penagihan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemerintah juga memperkuat mekanisme tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi salah satu dasar hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset dan penyelesaian kewajiban kepada negara.

Suahasil mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengejar aset maupun kewajiban para debitur dan obligor. Upaya tersebut mencakup penagihan aktif hingga tindakan terhadap aset yang telah menjadi objek penanganan.

“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta sejumlah lembaga terkait untuk membantu pelacakan dan pengamanan aset yang dapat digunakan dalam penyelesaian kewajiban.

Pemerintah berharap hasil penagihan dan pengembalian aset tersebut pada akhirnya dapat masuk ke kas negara. Dana yang diterima akan dikelola melalui APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending