Connect with us

Nasional

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23

Published

on

90detik.com – Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Menuju Semifinal Piala Asia U-23 dalam pertandingan lalu membawa kebanggaan tersendiri bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menjadi sejarah baru ketika Timnas Indonesia berhasil masuk semifinal dalam Piala Asia AFC.

Kerja keras para anggota Timnas Indonesia U-23 patut diacungi jempol. Kemenangan itu bahkan diharapkan menjadikan trophy kemenangan dapat diraih.

Dari semua anggota Timnas Nasional, yang mungkin tak banyak masyarakat tahu adalah dua di antaranya merupakan anggota aktif Polri. Dia adalah Bripda Muhammad Ferrari dan Bripda Daffa Fasya Sumawijaya.

Bripda Daffa mengaku, dirinya memang mengawali karier menjadi pemain sepak bola hingga akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan cita-citanya menjadi anggota Polri. Setelah menjadi anggota Korps Bhayangkara, Bripda Daffa mengaku semakin bisa mengabdi kepada negeri dari kemampuan yang dimilikinya, juga tugas melayani dan mengayomi masyarakat.

“Sekarang saya bertugas di Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk mengatur antara dinas dan latihan, memang saya sudah mendapatkan surat penugasan untuk mengikuti pertandingan Piala Asia AFC,” ungkap Bripda Daffa, Minggu (28/4/24).

Bripda Daffa menerangkan, menjadi pemain Timnas U-23 harus benar-benar disiplin dan taat pada apa yang telah disiapkan pelatih. Kemudian, kegigihan dan semangat harus terus dimiliki.

Sebagai anggota Polri, ujar Daffa, dirinya bangga dapat berhasil memenangkan pertandingan perempat final kemarin. Mengharumkan nama Indonesia, baginya, menjadi pengabdian untuk negeri.

“Untuk anggota Polri, jangan takut, keluarkan prestasi kalian karena berprestasi merupakan kebanggaan untuk diri kalian dan institusi,” ungkapnya.

Tak jauh berbeda, Bripda Ferrari juga memandang bahwa memenangkan pertandingan adalah cara mengabdi kepada negeri. Sebagai anggota di Satker yang sama dengan Bripda Daffa, Bripda Ferrari mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, dan semua petinggi Polri yang memberikan dukungan kepadanya mengikuti pertandingan.

Bripda Ferrari bahkan mengaku bersama Bripda Daffa mendapatkan ucapan secara langsung dari Kombes. Pol. Sumardji selaku manajer atas keberhasilan masuk semifinal. Ia berharap, banyak anggota Polri lainnya yang termotivasi mengembangkan bakatnya untuk mengharumkan nama bangsa.

“Jangan pernah takut untuk mimpi karena suatu kebanggan juga sebagai anggota Polri dapat meraih prestasi,” jelas Bripda Daffa.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mengaku bangga atas kontribusi nyata dua anggota Polri tersebut untuk mengharumkan Indonesia. Kadiv Humas berharap, pertandingan semifinal besok dapat menjadi sejarah baru bagi Indonesia memenangkan Piala Asia AFC.

“Ayo kita dukung dan doakan langkah garuda muda mencetak sejarah baru menuju Olimpiade Paris 2024,” ujar Irjen. Pol. Sandi.(Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Korlantas Polri Perkuat Pengawasan Lalu Lintas, ETLE Drone Patrol Presisi Mengudara di Langit Denpasar

Published

on

DENPASAR — Korps Lalu Lintas Polri terus berupaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Patrol Presisi sebagai sarana pemantauan, pengawasan dan memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi secara modern, akurat, dan berkelanjutan.

Seperti halnya kegiatan pemantauan udara ETLE Drone Presisi yang dilaksanakan Ditlantas Polda Bali di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Denpasar, Bali, yakni Pos Pesanggaran Denpasar, Pos GBB Denpasar (Perempatan Meru), serta kawasan Induk 6 Tol Bali Mandara.

Pemanfaatan teknologi ETLE Drone ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan strategis Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. dalam mendorong transformasi sistem penegakan hukum (Gakkum) lalu lintas menuju sistem yang modern, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., yang secara konsisten mendorong penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional melalui pemanfaatan perangkat teknologi canggih guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta ketertiban berlalu lintas di tengah dinamika mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri KBP Dwi Sumrahadi, S.H., S.I.K., M.H saat memimpin kegiatan pengawasan udara bersama tim operator ETLE Drone di Denpasar, Kamis (5/3/26).

Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemantauan berjalan optimal serta mampu menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang sulit terpantau melalui pengawasan konvensional.

Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengungkapkan, melalui dukungan teknologi ETLE Drone Presisi, petugas dapat melakukan pemantauan lalu lintas secara komprehensif dari udara.

“Petugas juga dapat mengidentifikasi berbagai potensi pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Adapun fokus utama pengawasan dalam kegiatan ini diarahkan pada pelanggaran melawan arus serta pelanggaran marka jalan, yang masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran dominan pada sejumlah ruas jalan di wilayah Denpasar.

Hasil pemantauan udara menunjukkan masih ditemukannya sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran melawan arus, terutama kendaraan roda dua.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, namun juga berpotensi menimbulkan konflik lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, petugas juga mengidentifikasi adanya pengendara yang melakukan pelanggaran terhadap marka jalan, seperti melintasi garis marka utuh, berpindah jalur tidak pada tempat yang diperbolehkan, maupun melakukan manuver kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan berlalu lintas.

“Seluruh pelanggaran yang terdeteksi melalui sistem pemantauan udara ini berhasil terdokumentasi secara digital melalui perangkat ETLE Drone,” jelas Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Nantinya dokumentasi tersebut dijadikan sebagai bahan verifikasi dalam proses penegakan hukum elektronik yang terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional.

Pemanfaatan teknologi ETLE Drone ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas sekaligus menumbuhkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Dengan demikian, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan, khususnya di wilayah Denpasar Bali. (Wah/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Siap Layani 1.500 Paket MBG, Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro

Published

on

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim secara resmi melaunching SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cik Ditiro yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro pada Selasa (03/03/2026).

Launching tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari cabang Blitar Kota Ny. Adisty lalo dan Walikota Blitar H. Syauqul Muhibbin.

SPPG YKB Cik Ditiro diproyeksikan mampu melayani sebanyak 1.500 paket MBG (Makan Bergizi Gratis) setiap harinya.

Dalam sambutannya, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa kehadiran SPPG Cik Ditiro merupakan bentuk dukungan Polres Blitar Kota Polda Jatim terhadap program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi pelajar.

Program MBG ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan sekaligus konsentrasi belajar siswa.

“SPPG Cik Ditiro ini kami siapkan untuk mendistribusikan 1.500 paket makanan bergizi setiap harinya dan memastikan makanan yang diberikan memenuhi standar gizi, higienis, serta tepat sasaran,” ujarnya.

SPPG Cik Ditiro dilengkapi fasilitas dapur yang memadai serta tenaga pengolah makanan yang telah melalui proses seleksi dan pengawasan ketat.

Seluruh proses, mulai dari pengolahan hingga pendistribusian, dilakukan dengan pengawasan guna menjamin kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat.

Sebelum didistribusikan, Tim Food Security dari Dokkes Polres Blitar Kota melaksanakan uji kelayakan makanan menggunakan tes kit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh menu aman dikonsumsi dan bebas dari kandungan bahan berbahaya seperti arsenik, sianida, nitrit, maupun formalin.

Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, program ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Blitar Kota dalam memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, serta elemen masyarakat.

Dengan diluncurkannya SPPG YKB Cik Ditiro, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi generasi penerus bangsa di Kota Blitar. (Jk/Red)

Continue Reading

Nasional

Fredi Moses Ulemlem Soroti Dugaan “Ganti Kepala” di Kasus Korupsi Covid-19, Proyek Jalan Wetar dan Gratifikasi

Published

on

Jakarta— Praktisi hukum, Fredi Moses Ulemlem, mengingatkan publik untuk mewaspadai dugaan praktik “ganti kepala” dalam penanganan sejumlah perkara korupsi di Maluku. Peringatan itu disampaikan menyusul adanya perbedaan isi dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) dari Propam Polda Maluku dengan surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Maluku yang disebut belum pernah diterima pihaknya.

Kasus yang disorot mencakup dugaan korupsi dana Covid-19, proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, serta dugaan gratifikasi di Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Kami menerima dua SP2HP2 dari Propam Polda Maluku yang isinya berbeda. Sementara surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Maluku justru tidak pernah kami terima. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan patut diawasi bersama,” ujar Fredi, Rabu (4/3/2029).

Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya dugaan praktik “ganti kepala” dalam proses penetapan tersangka maupun pengelolaan perkara. Dalam konteks hukum, istilah itu merujuk pada penggantian pejabat atau pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi arah penyelidikan dan konstruksi hukum.

Ia menjelaskan, dugaan praktik tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, seperti penggantian penyidik atau jaksa, pengalihan penanganan kasus ke lembaga lain, hingga perubahan komposisi tim investigasi.

Bahkan, perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai berpotensi menjadi celah untuk melemahkan konstruksi perkara apabila tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Jika benar terjadi, praktik seperti ini bisa mengalihkan perhatian dari pelaku sebenarnya, melemahkan alat bukti, dan menghambat proses hukum. Ini sangat berbahaya bagi integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Fredi menambahkan, perubahan tim penyidik atau substansi BAP yang tidak terbuka kepada pelapor berisiko menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi jika disertai pengurangan atau penghapusan keterangan saksi maupun perubahan materi pembuktian yang signifikan.

Ia juga mengingatkan potensi penyimpangan lain dalam situasi semacam itu, yakni dugaan menjadikan terduga sebagai “ATM berjalan”.

Istilah tersebut merujuk pada praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu yang diduga memanfaatkan posisi hukum seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui tekanan, suap, atau pemerasan.

“Situasi seperti ini bisa terjadi jika terduga memiliki sumber daya finansial atau koneksi tertentu. Ini bukan hanya soal satu perkara, tetapi menyangkut marwah dan kredibilitas lembaga penegak hukum,” katanya.

Fredi menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus-kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, ia menyatakan akan menempuh jalur resmi sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal maupun melaporkannya kepada lembaga pengawas atau pihak berwenang lainnya.

Ia menekankan bahwa praktik “ganti kepala” atau “ganti terduga” dalam kasus korupsi harus dihindari karena berpotensi menghambat proses hukum, menurunkan kepercayaan publik, membuka peluang pelaku lolos dari pertanggungjawaban, serta merusak integritas institusi penegak hukum.

“Pengawasan ketat dan transparansi adalah kunci. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap kasus korupsi ditangani secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending