Connect with us

Nasional

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23

Published

on

90detik.com – Kemenangan Timnas Indonesia U-23 Menuju Semifinal Piala Asia U-23 dalam pertandingan lalu membawa kebanggaan tersendiri bagi seluruh masyarakat Indonesia. Menjadi sejarah baru ketika Timnas Indonesia berhasil masuk semifinal dalam Piala Asia AFC.

Kerja keras para anggota Timnas Indonesia U-23 patut diacungi jempol. Kemenangan itu bahkan diharapkan menjadikan trophy kemenangan dapat diraih.

Dari semua anggota Timnas Nasional, yang mungkin tak banyak masyarakat tahu adalah dua di antaranya merupakan anggota aktif Polri. Dia adalah Bripda Muhammad Ferrari dan Bripda Daffa Fasya Sumawijaya.

Bripda Daffa mengaku, dirinya memang mengawali karier menjadi pemain sepak bola hingga akhirnya Presiden Jokowi mengabulkan cita-citanya menjadi anggota Polri. Setelah menjadi anggota Korps Bhayangkara, Bripda Daffa mengaku semakin bisa mengabdi kepada negeri dari kemampuan yang dimilikinya, juga tugas melayani dan mengayomi masyarakat.

“Sekarang saya bertugas di Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk mengatur antara dinas dan latihan, memang saya sudah mendapatkan surat penugasan untuk mengikuti pertandingan Piala Asia AFC,” ungkap Bripda Daffa, Minggu (28/4/24).

Bripda Daffa menerangkan, menjadi pemain Timnas U-23 harus benar-benar disiplin dan taat pada apa yang telah disiapkan pelatih. Kemudian, kegigihan dan semangat harus terus dimiliki.

Sebagai anggota Polri, ujar Daffa, dirinya bangga dapat berhasil memenangkan pertandingan perempat final kemarin. Mengharumkan nama Indonesia, baginya, menjadi pengabdian untuk negeri.

“Untuk anggota Polri, jangan takut, keluarkan prestasi kalian karena berprestasi merupakan kebanggaan untuk diri kalian dan institusi,” ungkapnya.

Tak jauh berbeda, Bripda Ferrari juga memandang bahwa memenangkan pertandingan adalah cara mengabdi kepada negeri. Sebagai anggota di Satker yang sama dengan Bripda Daffa, Bripda Ferrari mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, dan semua petinggi Polri yang memberikan dukungan kepadanya mengikuti pertandingan.

Bripda Ferrari bahkan mengaku bersama Bripda Daffa mendapatkan ucapan secara langsung dari Kombes. Pol. Sumardji selaku manajer atas keberhasilan masuk semifinal. Ia berharap, banyak anggota Polri lainnya yang termotivasi mengembangkan bakatnya untuk mengharumkan nama bangsa.

“Jangan pernah takut untuk mimpi karena suatu kebanggan juga sebagai anggota Polri dapat meraih prestasi,” jelas Bripda Daffa.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mengaku bangga atas kontribusi nyata dua anggota Polri tersebut untuk mengharumkan Indonesia. Kadiv Humas berharap, pertandingan semifinal besok dapat menjadi sejarah baru bagi Indonesia memenangkan Piala Asia AFC.

“Ayo kita dukung dan doakan langkah garuda muda mencetak sejarah baru menuju Olimpiade Paris 2024,” ujar Irjen. Pol. Sandi.(Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

GOR Bulupasar Kediri Dituding Sarat Penyimpangan, LSM Gerak Indonesia Tuntut Transparansi Anggaran 

Published

on

KEDIRI – Proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. LSM Gerak Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri membuka secara transparan penggunaan anggaran proyek yang diduga mangkrak hingga kini.

Ketua DPD LSM Gerak Indonesia, Jawa Timur Moh Rifai, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap dari dinas terkait yang dinilai tidak transparan.

“Kami sangat kecewa dengan sikap dinas terkait yang tidak siap dan tidak transparan. Mereka datang ke audiensi yang justru mereka minta sendiri, tanpa membawa data apa pun,” tegas Rifai, pada Kamis (23/10).

Rifai menegaskan, tuntutan mereka sederhana. Pertama, membuka informasi pembangunan GOR Bulupasar secara transparan. Kedua, memberikan penjelasan terbuka terkait aliran dana dan progres pembangunan.

“Karena dinas terkesan takut dan enggan membuka informasi, patut diduga kuat ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek ini,” imbuhnya.

Akibat tidak adanya transparansi, ia menegaskan akan melayangkan tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran proyek tersebut.

“Minggu depan kami akan menggelar aksi di BKAD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Aksi ini akan berjilid-jilid sampai keterbukaan informasi publik di Kediri terwujud,” tegasnya.

Selain itu, ia juga berkomitmen penuh mengawal kasus ini. Hingga mendapatkan kepastian mengenai keterbukaan pemanfaatan anggaran yang harus dipertanggung jawabkan.

“Kami akan memastikan publik mendapatkan jawaban atas setiap rupiah uang rakyat yang digunakan. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat untuk rakyat,” pungkas Rifai.

Sementara itu, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri, Joko, membantah menutup-nutupi informasi. Pihaknya belum bisa memenuhi permintaan dokumen secara langsung karena harus melalui prosedur internal.

“Kami belum bisa memenuhi permintaan dokumen secara langsung karena harus melalui prosedur internal dan pelaporan ke pimpinan terlebih dahulu,” jelasnya singkat.

Bantahan ini tampaknya tidak akan menyurutkan langkah LSM Gerak Indonesia. Ketegangan antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah ini diprediksi akan memanas seiring dengan rencana aksi unjuk rasa yang akan datang.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Jelang Nataru, Satgas Pengendalian Harga Beras Jawa Timur Sidak Pasar di Surabaya

Published

on

SURABAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Kota Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Hasil pantauan menunjukkan harga beras medium dan premium di wilayah tersebut masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing yang turut memimpin kegiatan tersebut mengatakan, Satgas Pengendalian Harga Beras telah dibentuk di bawah komando Kabareskrim Polri dan melibatkan berbagai instansi terkait.

Kombes Pol Roy menegaskan pihaknya di daerah akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap harga beras.

“Hari ini kami cek langsung ke lapangan untuk memastikan HET benar-benar dipatuhi oleh pelaku usaha, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” kata Kombes Pol Roy, Rabu (22/10).

Ia juga menegaskan pihaknya tak akan segan menindak distributor nakal yang mencoba bermain harga maupun mengelabui kualitas produk.

“Sasaran kami ada dua, yakni harga dan mutu. Jangan sampai beras medium dijual dengan kualitas yang tidak sesuai. Beberapa kasus sudah kami tindak, dan pengawasan ini akan terus kami lakukan,” tandas Kombes Pol Roy.

Menurutnya, pengendalian harga beras akan menjadi fokus utama Satgas hingga stabilitas harga benar-benar tercapai di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto.

Ia mengatakan, langkah sidak ini merupakan upaya memastikan stabilitas harga dan ketersediaan beras di pasaran menjelang akhir tahun terlebih menghadapi Natal dan tahun baru.

“Dari hasil pengecekan di beberapa titik, seluruh harga beras medium dan premium terpantau masih di bawah HET. Ini menandakan distribusi beras berjalan baik,” ujar Andriko di sela sidak di Surabaya.

Andriko menjelaskan, untuk wilayah zona 1, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram, sementara beras SPHP Bulog dijual Rp12.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram.

“Jika dikalikan untuk kemasan 5 kilogram, harga premium semestinya Rp74.500, dan di lapangan kami temukan dijual di kisaran Rp74.400 hingga Rp74.500,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Andriko memastikan bahwa stok beras nasional dalam kondisi aman. Bulog masih memiliki cadangan beras SPHP yang siap disalurkan ke masyarakat, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah menjamin stok beras aman. Selain itu, ada juga bantuan pangan 10 kilogram untuk bulan Oktober dan November yang akan diberikan kepada 18,2 juta penerima di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual beras di atas HET.

“Beras adalah komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Karena itu, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Enam Warga Gugat UU Minerba: Negara Dinilai Lepas Tangan atas Sumber Daya Alam

Published

on

JAKARTA — Sejumlah warga negara Indonesia resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Gugatan ini diajukan karena dinilai telah menggerus kedaulatan negara atas sumber daya alam.

Sidang perdana perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/10/2025), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.

Enam pemohon, yaitu Wahyu Ilham Pranoto, Muhammad Faza Aulya’urrahman, Fauzan Akbar Mulyasyah, Yudi Amsoni, Nasidi, dan Sharon, menyatakan bahwa negara telah berubah dari pengelola menjadi penonton dalam urusan tambang nasional.

“UU Minerba menjadikan negara hanya sebagai penerima royalti, bukan pengelola sumber daya,” ujar kuasa hukum pemohon, Aristo Pangaribuan.

Dirinya menyebut pendapatan negara dari sektor ini tak pernah menyentuh 20 persen dari keuntungan korporasi tambang.

Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 92, yang dinilai menjadikan hasil tambang seolah sepenuhnya milik pemegang izin usaha tambang (IUP/IUPK).

Pemohon juga menyoroti Pasal 51A dan 60A yang memungkinkan perguruan tinggi turut mengelola tambang, sesuatu yang dianggap dapat menciptakan konflik kepentingan dan merusak independensi akademik.

Lebih lanjut, pemohon menilai pelimpahan banyak kewenangan strategis ke tingkat Peraturan Pemerintah (PP) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan tanggung jawab negara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 35, 39, 79, 92, 105 ayat (3), 128 ayat (4) dan (5), 129, 130, 132, 51A, 60A, dan 60B. Mereka juga mendesak agar mekanisme perizinan tambang melibatkan masyarakat lokal, menjamin keberlanjutan lingkungan, serta mengakui hak-hak masyarakat adat.

“Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar hiasan. Jika negara menyerahkan tambang ke pasar, maka rakyat hanya menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri,” tegas Aristo.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon menjelaskan kerugian konstitusional secara lebih rinci.

“Permohonan ini tidak boleh hanya menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang berlaku,” ujarnya.

MK memberikan waktu hingga 3 November 2025 untuk perbaikan permohonan.

Gugatan ini membuka kembali diskusi mengenai arah kebijakan energi nasional antara mempertahankan kedaulatan sumber daya alam, atau terus mendorong liberalisasi sektor tambang atas nama investasi. (By/Red)

Continue Reading

Trending