Connect with us

Hukum Kriminal

Dukun di Trenggalek Diduga Lakukan Penipuan Modus Penggandaan Uang Berhasil Dibekuk Polisi

Published

on

PACITAN, 90detik.com –  Polres Pacitan Polda Jatim berhasil menangkap seorang dukun asal Trenggalek, JBB (38), yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Oknum yang berprofesi dukun tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, JT (60), yang merasa dirugikan oleh aksi tipu-tipu dengan modus penggandaan uang.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho mengatakan peristiwa penipuan ini dimulai pada Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan.

Modus operandi yang digunakan pelaku dengan mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korbannya, mengklaim uang tersebut hasil dari ritual menarik uang ghaib.

“Untuk meyakinkan korbannya, JBB menyiapkan kardus kosong yang diisi dengan bunga kenanga dan karung putih,”kata AKBP Agung, Selasa (23/7).

Di atas karung, pelaku menyusun uang pecahan Rp100.000 secara rapi sehingga tampak seolah-olah kardus tersebut penuh uang.

Ritual ini kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sejak Maret 2024 hingga Juli 2024.

“Korban diminta iuran sebesar Rp2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual,”terang AKBP Agung.

Pada 17 Juli 2024, JT melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan dan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan .

Dari hasil penyelidikan tersebut Polisi menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan JBB, seperti sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.

“Setelah dilaporkan, JBB dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek,”ungkap AKBP Agung.

Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.

“Modus penipuan yang digunakan melibatkan tipu muslihat dan manipulasi korban untuk mempercayai kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang,”kata AKBP Agung.

Korban diminta untuk melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.

Para korban banyak yang berasal dari kalangan ASN, guru, mantan kades, dan orang terpelajar.

“Tersangka JBB mengaku meraup keuntungan hingga Rp25 juta,”tambah AKBP Agung.

Saat melakukan aksinya, Istri pelaku juga membantu menyalakan dupa saat hendak ritual di setiap malam Jumat dan mengaku dibantu sama jin.

Akibat perbuatannya, tersangka dugaan kasus penipuan di Pacitan tersebut dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Ham/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, 3 Orang Masih DPO

Published

on

Tanjungperak— Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya.

Pelaku berinisial Hk, 44, tinggal di Jalan Bulak Banteng Bhineka, Surabaya, yang tega membacok korban karena menemukan foto korban H (37) dan istrinya di beranda handphone (HP).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Hk mengajak tiga temannya SR, I, dan S.

Ketiganya warga Sampang, Madura, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, awal kecemburuan tersangka pada korban H (37), warga Omben, Sampang, Madura, ini terjadi pada Jumat (24/4) malam.

“Tersangka yang baru pulang kerja melihat HP istrinya. Saat membuka layar HP ternyata ada foto istrinya dengan seorang pria,” kata Iptu Suroto, Minggu (3/5/26).

Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu.

Saat tersangka pulang kerja pada keesokan harinya ia berpapasan dengan korban.

Ia melihat korban berboncengan dengan temannya. Ia pun mengikuti korban hingga di lokasi tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya.

“Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam),” jelasnya.

Hingga pada Rabu (2/5), tersangka datang ke lokasi bersama temannya S, SR, dan I mengendarai dua sepeda motor. Mereka sebelumnya bertemu di Jalan Kedungmangu, Surabaya.

“Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam untuk jaga-jaga jika korban melawan,” katanya.

Tersangka juga membawa sajam jenis celurit ke lokasi. Celurit ini diselipkan di bagian belakang pinggang sebelah kiri.

Ia kemudian menunggu korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir, Surabaya.

“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” jelasnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan tersebut kemudian mencari identitas yang bersangkutan.

Melalui petunjuk CCTV di lokasi, identitas tersangka ditemukan dan dilakukan pengejaran. Tersangka sempat kabur ke Sampang bersama tiga temannya yang masih DPO.

“Tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya, dan kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Blitar Kota Amankan Pemuda Tulungagung atas Kasus Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi

Published

on

BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Tulungagung terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

Tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat persembunyian pelaku beserta barang bukti hasil penimbunan BBM.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan membeli biosolar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

“Pelaku menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Untuk menghindari kecurigaan, BBM disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal,” ujar Kapolres, pada konferensi pers di Gedung Patriatama pada Selasa (28/4),

Setelah terkumpul, biosolar tersebut dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa listrik. Rencananya, BBM itu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan pribadi.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka sengaja berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar.

“Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas agar tidak mudah dilacak,” imbuhnya.

Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Kapolres menyebutkan modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Blitar Kota menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

· Satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi
· Sekitar 1.000 liter biosolar
· 12 lembar nota pembelian dari sejumlah SPBU
· Dua unit telepon genggam
· Uang tunai Rp200 ribu
· Satu kartu ATM atas nama tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. YAF terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

“Apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (Hms Res/Jef)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Pungli Tambang Rp 2,36 M, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditahan, Khofifah: Hormati Hukum

Published

on

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Ia menegaskan bakal menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

“Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat (18/4).

Khofifah juga memastikan akan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan demi mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat di dinasnya itu.

“Kita hormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Modus Perpanjang Izin: Bayar Puluhan Juta

Dari hasil penyidikan, terungkap praktik pungli yang sistematis. Para pemohon izin yang tidak memberikan uang dipastikan mengalami hambatan, meski persyaratan mereka sudah lengkap. Proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

Besarannya bervariasi dan tidak main-main:

· Izin tambang baru: Rp 50 juta – Rp200 juta
· Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta – Rp100 juta
· Izin baru pengusahaan air tanah: Rp50 juta – Rp80 juta
· Perpanjangan izin air tanah: Rp5 juta – Rp20 juta

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita uang senilai Rp2,36 miliar lebih. Uang itu berasal dari uang tunai dan saldo rekening milik para tersangka. Berikut rincian penyitaan:

· Dari tersangka AM (Kepala Dinas): total Rp494,41 juta (uang tunai Rp259,1 juta + dua rekening Rp109 juta dan Rp126,8 juta)
· Dari tersangka OS (Kepala Bidang Pertambangan): uang tunai Rp1,64 miliar
· Dari tersangka H (Ketua Tim Kerja): uang tunai dari rekening Rp 229,68 juta

Selain uang, penyidik juga mengamankan alat bukti elektronik berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Jatim memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Penyidikan terus berjalan. Kami akan dalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Wagiyo. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending