Nasional
Fredi Desak Penyelesaian Kasus PPPK Derius Lukas Tiwery dan Tegaskan Komitmen Antikorupsi: “Birokrasi Amburadul, Koruptor Jangan Dilindungi!”
Jakarta — Pengamat hukum dan politik, Fredi Moses Ulemlem, menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sekaligus menyerukan penguatan penegakan hukum bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember.
Fredi menilai birokrasi MBD melemah, tidak profesional, dan gagal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam penyelesaian kasus PPPK atas nama Derius Lukas Tiwery.
“BKD Maluku Barat Daya lemah, penanganan kasus PPPK Derius Lukas Tiwery juga lemah. Jangan permainkan nasib orang lain, terutama Sdr. Derius yang sudah mengabdi 13 tahun 7 bulan,” tegas Fredi.
Ia menyampaikan bahwa dirinya terus berkomunikasi dengan Sekda MBD, Body David, namun tidak ada perkembangan signifikan meski dokumen sudah dikirim ke BKN.
“Kelihatannya tak dianggap, bahkan terkesan bukan hal penting. Urusan komunikasi saja kacau, bagaimana pekerjaan yang lain?” ujarnya.
Fredi juga menyinggung komitmen Bupati Maluku Barat Daya yang sebelumnya berjanji membantu proses penyelesaian kasus Derius, namun hingga kini tidak menunjukkan tindak lanjut konkret.
“Bupati, di mana janjimu? Jangan nanti pakai klarifikasi di media untuk memposisikan diri sebagai korban demi pembenaran. Publik sudah cerdas melihat drama birokrasi seperti ini”, cetusnya.
Mengaitkan persoalan birokrasi MBD dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia, Fredi menegaskan bahwa lemahnya integritas pelayanan publik kerap berjalan beriringan dengan potensi penyimpangan dan praktik korupsi. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini mandek.
“Kami mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi. Jangan melindungi koruptor, apalagi jika yang diduga kuat terlibat adalah kepala daerah”, ujarnya.
Ia menyebut sedikitnya tiga kasus besar yang kini menjadi sorotan:
- Kasus pembangunan jalan di Pulau Wetar
- Kasus korupsi Covid-19
- Kasus TPPU Maluku Barat Daya (2025)
Menurut Fredi, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di meja penyidik.
“Kami akan terus mem-pressure kasus-kasus tersebut. Penegak hukum harus tegas, transparan, dan tidak main mata dengan pejabat daerah”, terangnya.
Fredi juga mengecam keras tindakan intimidasi maupun ancaman yang kerap diterima aktivis antikorupsi serta keluarga mereka.
“Intimidasi terhadap aktivis dan keluarganya adalah tindakan pengecut. Kebebasan berpendapat adalah hak yang harus dilindungi”, imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah atau pihak mana pun yang menggunakan ancaman untuk membungkam kritik harus diproses sesuai hukum.
“Oknum kepala daerah atau koruptor yang mengintimidasi aktivis harus diproses hukum. Tidak boleh ada kekebalan bagi siapa pun”, jelasnya.
Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Fredi mengajak masyarakat memperkuat gerakan antikorupsi.
“Teguhkan komitmen berantas korupsi untuk Indonesia Maju. Mari tingkatkan kesadaran dan aksi nyata membangun Indonesia yang adil, bersih, dan sejahtera”, tambahnya.
Menutup pernyataannya, Fredi kembali menekankan bahwa lambatnya birokrasi dan ketidakadilan dalam kasus Derius Lukas Tiwery mencerminkan persoalan yang lebih besar: lemahnya moralitas dan integritas pejabat publik.
“Negara tidak boleh kalah dari birokrasi yang lambat dan pemimpin yang ingkar. Keadilan harus ditegakkan, baik untuk Derius maupun untuk seluruh rakyat Maluku”, pungkasnya. (By/Red)