Connect with us

Nasional

Fredi Desak Penyelesaian Kasus PPPK Derius Lukas Tiwery dan Tegaskan Komitmen Antikorupsi: “Birokrasi Amburadul, Koruptor Jangan Dilindungi!”

Published

on

Jakarta — Pengamat hukum dan politik, Fredi Moses Ulemlem, menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sekaligus menyerukan penguatan penegakan hukum bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember.

Fredi menilai birokrasi MBD melemah, tidak profesional, dan gagal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam penyelesaian kasus PPPK atas nama Derius Lukas Tiwery.

“BKD Maluku Barat Daya lemah, penanganan kasus PPPK Derius Lukas Tiwery juga lemah. Jangan permainkan nasib orang lain, terutama Sdr. Derius yang sudah mengabdi 13 tahun 7 bulan,” tegas Fredi.

Ia menyampaikan bahwa dirinya terus berkomunikasi dengan Sekda MBD, Body David, namun tidak ada perkembangan signifikan meski dokumen sudah dikirim ke BKN.

“Kelihatannya tak dianggap, bahkan terkesan bukan hal penting. Urusan komunikasi saja kacau, bagaimana pekerjaan yang lain?” ujarnya.

Fredi juga menyinggung komitmen Bupati Maluku Barat Daya yang sebelumnya berjanji membantu proses penyelesaian kasus Derius, namun hingga kini tidak menunjukkan tindak lanjut konkret.

“Bupati, di mana janjimu? Jangan nanti pakai klarifikasi di media untuk memposisikan diri sebagai korban demi pembenaran. Publik sudah cerdas melihat drama birokrasi seperti ini”, cetusnya.

Mengaitkan persoalan birokrasi MBD dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia, Fredi menegaskan bahwa lemahnya integritas pelayanan publik kerap berjalan beriringan dengan potensi penyimpangan dan praktik korupsi. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini mandek.

“Kami mendesak Polda Maluku dan Kejati Maluku untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi. Jangan melindungi koruptor, apalagi jika yang diduga kuat terlibat adalah kepala daerah”, ujarnya.

Ia menyebut sedikitnya tiga kasus besar yang kini menjadi sorotan:

  1. Kasus pembangunan jalan di Pulau Wetar
  2. Kasus korupsi Covid-19
  3. Kasus TPPU Maluku Barat Daya (2025)

Menurut Fredi, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di meja penyidik.

“Kami akan terus mem-pressure kasus-kasus tersebut. Penegak hukum harus tegas, transparan, dan tidak main mata dengan pejabat daerah”, terangnya.

Fredi juga mengecam keras tindakan intimidasi maupun ancaman yang kerap diterima aktivis antikorupsi serta keluarga mereka.

“Intimidasi terhadap aktivis dan keluarganya adalah tindakan pengecut. Kebebasan berpendapat adalah hak yang harus dilindungi”, imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah atau pihak mana pun yang menggunakan ancaman untuk membungkam kritik harus diproses sesuai hukum.

“Oknum kepala daerah atau koruptor yang mengintimidasi aktivis harus diproses hukum. Tidak boleh ada kekebalan bagi siapa pun”, jelasnya.

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Fredi mengajak masyarakat memperkuat gerakan antikorupsi.

“Teguhkan komitmen berantas korupsi untuk Indonesia Maju. Mari tingkatkan kesadaran dan aksi nyata membangun Indonesia yang adil, bersih, dan sejahtera”, tambahnya.

Menutup pernyataannya, Fredi kembali menekankan bahwa lambatnya birokrasi dan ketidakadilan dalam kasus Derius Lukas Tiwery mencerminkan persoalan yang lebih besar: lemahnya moralitas dan integritas pejabat publik.

“Negara tidak boleh kalah dari birokrasi yang lambat dan pemimpin yang ingkar. Keadilan harus ditegakkan, baik untuk Derius maupun untuk seluruh rakyat Maluku”, pungkasnya. (By/Red)

Jawa Timur

Jairi Irawan Perkuat Kolaborasi Pendamping PKH untuk Percepat Graduasi Penerima Bansos di Blitar

Published

on

BLITAR – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menekankan pentingnya kolaborasi antara pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah daerah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat kemandirian keluarga penerima manfaat.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang telah lulus (graduasi) dari PKH tidak kembali bergantung pada bantuan sosial (bansos).

Pernyataan itu disampaikan Jairi pada kegiatan Sosialisasi Mengembangkan Peluang di Industri Kreatif dengan Memanfaatkan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang diikuti 128 pendamping PKH se-Kabupaten Blitar, pada Senin (20/7).

Berbeda dengan sosialisasi sebelumnya yang menyasar pelaku UMKM, kali ini peserta utama adalah para pendamping PKH yang setiap hari berinteraksi langsung dengan keluarga prasejahtera penerima bantuan pemerintah.

Menurut Jairi, salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan PKH adalah memastikan keluarga yang telah dinyatakan graduasi mampu bertahan secara ekonomi tanpa harus kembali masuk dalam daftar penerima bansos.

“Pendamping PKH memiliki peran penting mendampingi masyarakat prasejahtera. Penerima PKH memang didorong untuk graduasi atau lepas dari bantuan. Karena itu kami ingin mereka memiliki usaha agar setelah keluar dari program tidak kembali menjadi penerima bantuan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya menyinergikan data yang dimiliki pendamping PKH dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni Putri Jawara dan KPM Jawara.

Melalui program tersebut, penerima manfaat yang telah memiliki usaha berkesempatan memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp 3 juta dalam bentuk hibah.

“Teman-teman pendamping PKH memiliki data, sementara kami memiliki program. Data itu kemudian disinkronkan agar bantuan tepat sasaran. Setelah mereka berkembang dan sudah keluar dari desil lima, maka mereka bisa benar-benar keluar dari daftar penerima PKH,” jelasnya.

Bantuan hibah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing penerima. Mulai dari usaha toko kelontong, kuliner seperti mie ayam, penyediaan gerobak usaha, peralatan produksi, hingga pengembangan produk yang telah berjalan.

Jairi menyebut, sepanjang tahun 2026 program tersebut telah menjangkau sekitar 75 hingga 80 penerima manfaat.

Ia menegaskan, dukungan pemerintah tidak berhenti pada pemberian bantuan modal semata. Para penerima juga memperoleh pendampingan berkelanjutan berupa pelatihan pengelolaan usaha, peningkatan kualitas produk, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pengembangan usaha.

Kolaborasi tersebut juga melibatkan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan agar penerima manfaat memperoleh pendampingan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi mengenai kesehatan keluarga.

“Bantuan ini merupakan hibah sehingga tidak perlu dikembalikan. Yang terpenting adalah pendampingan terus berjalan sampai mereka benar-benar mandiri. Harapannya, ketika keluar dari PKH mereka sudah memiliki usaha yang mampu menopang ekonomi keluarga sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Whenny, mengatakan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Blitar mengusulkan 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengikuti Program KPM Jawara dengan sasaran masyarakat pada desil 3 dan desil 4.

Selain itu, Dinas Sosial juga mengajukan sejumlah program pendukung lainnya, di antaranya KPM Jawa Ranya, TPSA, serta pengadaan mobil operasional untuk mendukung sektor pendidikan.

Wheny berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat kapasitas para pendamping PKH, khususnya dalam mengusulkan program pemberdayaan, melakukan pemutakhiran data, serta memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

“Terkait keberlanjutan kolaborasi ini, hasil kegiatan akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peran kami adalah menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat di lapangan dengan program-program yang tersedia di tingkat provinsi,” pungkasnya.

(JK/Red)

Continue Reading

Nasional

Koperasi Desa Merah Putih di Tlogo Dibangun di Atas Aset Hibah, Kades Tegaskan Pendidikan Tidak Dirugikan

Published

on

BLITAR – Kepala Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Samuji, memastikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desanya tidak merugikan sektor pendidikan.

Ia menegaskan lokasi pembangunan menggunakan aset yang telah sah dihibahkan Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo, sehingga tidak mengorbankan ruang belajar maupun fasilitas pendidikan yang masih digunakan.

Penegasan tersebut disampaikan Samuji menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemanfaatan bangunan eks sekolah sebagai lokasi pembangunan KDMP.

Menurut Samuji, bangunan yang dibongkar bukan perpustakaan maupun ruang kelas yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, melainkan sebuah bangunan gudang yang berada di kompleks eks SDN Tlogo 01.

Bangunan tersebut, kata dia, telah menjadi bagian dari aset yang resmi dihibahkan Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo.

Legalitas pengalihan aset tersebut diperkuat dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor B/028/356/409.6.5/2026 dan Nomor 140/537/409.31.6/2026 yang ditandatangani pada 24 April 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, selaku pemberi hibah, dan Kepala Desa Tlogo, Samuji, sebagai penerima hibah.

“Bangunan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo dan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Samuji saat dikonfirmasi di Kantor Desa Tlogo, Senin (20/7/2026).

Selain NPHD, proses pengalihan aset juga dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Nomor B/028/357/409.6.5/2026 dan Nomor 140/538/409.3.1.6/2026 yang ditandatangani pada tanggal yang sama.

Samuji mengatakan, dengan ditandatanganinya dokumen hibah tersebut, hak pengelolaan dan tanggung jawab atas aset telah beralih kepada Pemerintah Desa Tlogo sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme hibah dan administrasi yang berlaku, sehingga pembangunan koperasi dilaksanakan di atas aset yang sah milik Pemerintah Desa Tlogo,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh sehingga tidak muncul kesalahpahaman mengenai status bangunan maupun proses pembangunan KDMP.

Samuji menjelaskan, pembangunan KDMP telah melalui tahapan perencanaan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga warga Desa Tlogo.

Tahapan tersebut diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 18 November 2025 yang membahas penetapan lokasi pembangunan KDMP. Dalam forum itu disepakati lokasi pembangunan berada di eks UPTD Kecamatan Kanigoro, tepatnya di sisi barat bangunan eks SDN Tlogo 01.

Musdesus dihadiri unsur Forkopimcam Kanigoro, pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta warga Desa Tlogo. Hasil musyawarah menetapkan lokasi tersebut sebagai tempat pembangunan koperasi.

Selanjutnya, pada 23 Januari 2026 masyarakat Desa Tlogo secara gotong royong membongkar bangunan eks UPTD Kecamatan Kanigoro setelah dipastikan bangunan tersebut bukan merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Dalam proses persiapan pembangunan, Samuji mengakui sempat muncul perbedaan pandangan antara sebagian masyarakat dengan pihak sekolah serta sejumlah wali murid.

Perbedaan tersebut muncul karena lokasi pembangunan berada di kawasan eks SDN Tlogo 01 yang sebagian bangunannya masih dimanfaatkan oleh SDN Tlogo 2.

Namun, Pemerintah Desa Tlogo menegaskan bangunan yang dibongkar dalam proses pembangunan merupakan bangunan gudang, bukan perpustakaan maupun ruang belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Untuk memberikan kepastian hukum atas status aset tersebut, Pemerintah Desa Tlogo kemudian mengajukan permohonan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Blitar. Permohonan itu disetujui dan dituangkan dalam dokumen hibah yang ditandatangani pada 24 April 2026.

Samuji mengatakan sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait lokasi pembangunan KDMP.

Pihak yang menyampaikan keberatan antara lain Rohman dari LBH Karta Negara, Camat Kanigoro, Kepala SDN Tlogo 2, Ketua Komite SDN Tlogo 2 yang juga menjabat Ketua BPD Desa Tlogo, serta sejumlah wali murid.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Tlogo, perangkat desa, dan sebagian besar masyarakat Desa Tlogo mendukung pembangunan koperasi berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus.

Sebagai informasi, SDN Tlogo 2 merupakan sekolah hasil penggabungan SDN Tlogo 1, SDN Tlogo 2, dan SDN Tlogo 3.

Menutup keterangannya, Samuji kembali menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak mengurangi fasilitas pendidikan di Desa Tlogo.

Menurutnya, bangunan yang dibongkar merupakan gudang yang telah menjadi bagian dari aset hibah Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo, sehingga pembangunan koperasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan kepentingan dunia pendidikan.
(JK/Red)

Continue Reading

Nasional

BGN Bergejolak, Mitra Beri Dua Sinyal: Gembok Nasional atau Benahi Regulasi

Published

on

Jakarta— Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menghadapi ujian berat. Setelah tiga pucuk pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, gejolak kini datang dari kalangan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebuah video yang viral sejak Selasa (14/7/2026) memperlihatkan Ketua Umum Asosiasi Mitra BGN, Syawaluddin Aweng, melontarkan peringatan keras dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI di Senayan.

Di hadapan anggota dewan, Syawaluddin menyuarakan kekecewaan para mitra terhadap hubungan kerja dengan BGN yang dinilai belum memberikan kepastian.

“Posisi mitra belum setara. Regulasi tidak jelas. Kalau sampai 17 Agustus tidak selesai, kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional,” tegas Syawaluddin.

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan dan memicu beragam respons. Namun, tidak semua mitra sepakat dengan langkah konfrontatif tersebut.

Dari Surabaya, Ketua Asosiasi MBG Indonesia, M. Turino Junaidy, memilih pendekatan berbeda. Dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026), Turino menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi mitra seharusnya diselesaikan melalui pembenahan regulasi dan pemberian kepastian hukum, bukan penghentian layanan.

Menurut Turino, ada lima langkah yang perlu segera dilakukan pemerintah dan BGN.

Pertama, hubungan antara BGN dan mitra pemilik dapur harus ditata ulang melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kedua, PKS yang telah ditandatangani harus memiliki kepastian hukum dan mengikat selama program berlangsung. Aturan teknis maupun persyaratan yang telah disepakati tidak boleh diubah secara sepihak atau diberlakukan surut sehingga merugikan mitra.

Ketiga, investasi para pemilik dapur harus mendapat perlindungan. Mitra yang telah memperoleh ID pembangunan dapur dari BGN harus dijamin dapat melanjutkan hingga tahap operasional karena pemberian ID tersebut merupakan bentuk persetujuan yang memiliki konsekuensi hukum.

Keempat, pelayanan publik harus tetap berjalan. Portal layanan tidak boleh ditutup, sementara permohonan yang telah disetujui harus diproses sesuai tata kelola yang telah disepakati. Turino juga meminta setiap penyusunan regulasi baru melibatkan asosiasi yang mewakili mitra BGN agar kebijakan yang lahir tidak merugikan pelaku usaha.

Kelima, seluruh regulasi yang diterbitkan BGN harus mengikuti hirarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Turino menilai kepastian hukum merupakan kebutuhan paling mendesak bagi para mitra. Sebagian besar pemilik dapur merupakan pelaku UMKM yang membangun usaha melalui investasi bersama atau patungan, sehingga membutuhkan perlindungan atas modal yang telah ditanamkan.

“Kami siap mengawal aspirasi mitra agar pengusaha daerah tidak dirugikan,” ujarnya.

Di tengah proses pembenahan tata kelola BGN pasca-kasus hukum yang menjerat tiga pimpinannya, suara para mitra kini terbelah. Sebagian memilih menekan pemerintah dengan ancaman “gembok nasional” terhadap dapur MBG, sementara sebagian lainnya mendorong penyelesaian melalui penguatan regulasi dan kepastian hukum.

Kini perhatian tertuju pada Komisi IX DPR RI dan pemerintah untuk menghadirkan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para mitra yang telah berinvestasi. (DON/Red)

Continue Reading

Trending