Connect with us

Hukum Kriminal

Gelap Mata Celurit Bicara, Akhirnya Warga Pati Diamankan Polisi 

Published

on

SEMARANG, 90detik.com- Berawal dari masalah perselingkuhan seorang istri dari pelaku Endri (35) yang tidak terima akan sakit hatinya, akhirnya Endri melakukan aksi balas dendamnya dengan cara menclurit korbanya, Jiran (37) di Bringin Kulon pada Kamis (15/2) dini hari.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika menuturkan, menurut keterangan dari pelaku mantan istrinya (belum cerai) berkali-kali melakukan perselingkuhan dengan tetangga depan rumahnya.

”Pasalnya mantan istrinya dan korban sudah melakukan perjanjian tidak akan mengulangi hal tersebut namun perjalanan waktu terulang kembali,”kata Kompol Indra Romantika.

Kompol Indra Romantika menambahkan, dari permasalahan tersebut membuat pihak pelaku tidak bisa menahan emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan dengan sebilah clurit.

”Korban Jiran mengalami luka – luka yang cukup serius pada tiga bagian tubuhnya yaitu sobek bagian perut sebelah kiri, sobek lengan bagian kanan dan sobek bagian kening, akibat pertikaian tersebut korban saat ini masih belum bisa memberikan keterangan dan dirawat di RSUD, Tugurejo Semarang,” ujar Kapolsek Ngaliyan.

Pelaku di amankan di Pati di rumah orang tuanya pada 22 Februari oleh Unit Reskrim gabungan Polsek dan Polrestabes Semarang.

”Endri ditangkap atas perbuatannya dan dijerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, dan kasus ini masih dalam penyelidikan,” pungkas Kapolsek.

Sementara itu, pelaku Endri menyatakan dia nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati.

”Soalnya saya diselingkuhin gak sekali dua kali, padahal dia (korban) sudah teken perjanjian diatas materai dan sanggup memberikan ganti rugi Rp 60 juta tapi malah kabur ke jawa timur,” jelas Endri di Mapolsek Ngaliyan.

Kemudian, dia mengaku mendapat informasi bahwa korban berada di rumah mantan mertuanya bersama mantan istrinya. lalu sengaja mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit.

“Saya lihat keduanya masih tidur, arit saya taruh meja, aku tepok kepalanya, terus dia bangun aku ditonjok aku bingung lupa, aritku aku ambil, aku bacok lengannya. sudah nggak ingat saya kalau perutnya ngawur aja. Istriku keluar dia meneriakkan maling, maling,” ucapnya.(Red)

Hukum Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Published

on

Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.

“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.

Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa. (Wah/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kapolres Gresik : Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba

Published

on

GRESIK— Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut.

Selain memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres Gresik Polda Jatim juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara mendadak.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26).

AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga berupaya maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.

“Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi,” ujarnya.

AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, baru – baru ini Polres Gresik Polda Jatim juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35).

Tersangka AS berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi.

Kali ini AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.

Dari penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.

Sebagai bentuk komitmen, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

AMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai

Published

on

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kepulauan Kei Indonesia (AMKEI) menyatakan sikap tegas atas dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob terhadap anak di bawah umur di Kota Tual.

Peristiwa yang dikabarkan berujung pada meninggalnya korban tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang menguji komitmen penegakan hukum di wilayah Kepulauan Kei dan Maluku.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) DPP AMKEI Indonesia, Romadhan Reubun, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata. Ia mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk memproses perkara tersebut secara pidana sekaligus etik apabila dugaan kekerasan terbukti.

“Jangan lindungi oknum. Jika benar ada tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik profesi,” tegas Romadhan, Sabtu (21/2/2026).

Secara hukum, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang lebih berat, penyidik dapat menerapkan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi sesuai konstruksi peristiwa.

Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga relevan diterapkan. Pasal 76C juncto Pasal 80 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengatur pemberatan sanksi apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.

Romadhan menegaskan bahwa status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi tameng perlindungan.

“Seragam tidak boleh menjadi pelindung dari jerat hukum. Di hadapan hukum semua warga negara setara. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses pidana dan dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

DPP AMKEI Indonesia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kepulauan Kei dan Maluku untuk mengawal kasus ini secara objektif. Nyawa anak adalah hak hidup yang dijamin konstitusi. Keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada impunitas,” pungkas Romadhan Reubun. (By/Red)

Continue Reading

Trending