Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 26 Jul 2024 WIB ·

Kerugian Hingga Miliaran Rupiah, Pengadilan Negeri Kediri Gelar Sidang Kasus Tipu Gelap Bisnis Batu Kapur


 Kerugian Hingga Miliaran Rupiah, Pengadilan Negeri Kediri Gelar Sidang Kasus Tipu Gelap Bisnis Batu Kapur Perbesar

 

KEDIRI, 90detik.com- Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, kasus penipuan dan penggelapan atau tipu gelap bisnis batu kapur yang melibatkan Viencie Setiowati alias Maya dengan korban Kristinawati, seorang warga Mrican Kediri.

Dalam persidangan tersebut, Hartono, SH, MH selaku kuasa hukum korban, memaparkan bahwa Kristinawati menjadi korban penipuan yang merugi hingga miliaran rupiah akibat aksi pelaku.

“Perbuatan penipuan dimulai ketika Maya menyatakan bahwa PT Berkah Alam Trasindo (BAT) telah mendapatkan surat permintaan kesediaan (SPK) dan purchase order (PO) dari PT Aplus Pasifik Gresik pada tahun 2022,” ungkap Hartono, Kamis, (25/7/2024).

Dilanjutkan Dia, dengan modus operandi memalsukan dokumen dan faktur, Maya berhasil mengelabui Kristinawati dengan membuat invoice palsu yang dikirim melalui WhatsApp untuk membuat korban percaya bahwa pengiriman batu kapur sesuai dengan kesepakatan.

“Kesepakatan itu sepihak, karena saat korban mendatangi kantor BAT, draft perjanjian telah jadi dan klien saya tinggal menandatangani saja, “lanjutnya.

Maya kemudian meminta Kristinawati untuk menjadi pendana purchase order (PO) atas izin Direktur PT BAT yang meminjamkan nama perusahaan dalam proyek tersebut. Dalam kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian, Kristinawati disuruh untuk menjadi pendana karena Maya mengklaim tidak memiliki dana untuk operasional proyek tersebut.

“Dengan bukti-bukti palsu seperti purchase order (PO), nota palsu hasil timbangan, dan dokumen lainnya yang disampaikan melalui WhatsApp, Maya berhasil melakukan transfer dana sebesar Rp 37.500.000 setiap pengiriman 250 ton batu kapur, dengan frekuensi tiga hingga empat kali setiap hari, hingga total yang mencapai Rp 1.003.274.380 dalam rentang bulan Juli hingga Agustus 2022”, pungkasnya. (Is/Red)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Oknum PPDI Tulungagung Makin Mencuat, LMP Lengkapi Bukti ke Bawaslu

6 Oktober 2024 - 03:22 WIB

Pilkada Serentak 2024, KPU Tulungagung Gelar “Media Gathering” di Ballroom Hotel Narita

5 Oktober 2024 - 05:05 WIB

Cetak Sejarah Baru, Moment Langka Banser Cilik Pada Diklatsar Banser Boyolangu

4 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Cawabup Dewi Gelar Kampanye di Pasar Kras Kediri, Ini Tujuannya..

4 Oktober 2024 - 15:54 WIB

Polda Jatim Bersama Perguruan Tinggi Tandatangani Perjanjian Kerjasama Tingkatkan SDM Unggul Bagi Anggota Polri

4 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar, 4 Pelaku Diamankan

4 Oktober 2024 - 09:54 WIB

Trending di Hukum Kriminal