KEDIRI, 90detik.com- Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, kasus penipuan dan penggelapan atau tipu gelap bisnis batu kapur yang melibatkan Viencie Setiowati alias Maya dengan korban Kristinawati, seorang warga Mrican Kediri.
Dalam persidangan tersebut, Hartono, SH, MH selaku kuasa hukum korban, memaparkan bahwa Kristinawati menjadi korban penipuan yang merugi hingga miliaran rupiah akibat aksi pelaku.
“Perbuatan penipuan dimulai ketika Maya menyatakan bahwa PT Berkah Alam Trasindo (BAT) telah mendapatkan surat permintaan kesediaan (SPK) dan purchase order (PO) dari PT Aplus Pasifik Gresik pada tahun 2022,” ungkap Hartono, Kamis, (25/7/2024).
Dilanjutkan Dia, dengan modus operandi memalsukan dokumen dan faktur, Maya berhasil mengelabui Kristinawati dengan membuat invoice palsu yang dikirim melalui WhatsApp untuk membuat korban percaya bahwa pengiriman batu kapur sesuai dengan kesepakatan.
“Kesepakatan itu sepihak, karena saat korban mendatangi kantor BAT, draft perjanjian telah jadi dan klien saya tinggal menandatangani saja, “lanjutnya.
Maya kemudian meminta Kristinawati untuk menjadi pendana purchase order (PO) atas izin Direktur PT BAT yang meminjamkan nama perusahaan dalam proyek tersebut. Dalam kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian, Kristinawati disuruh untuk menjadi pendana karena Maya mengklaim tidak memiliki dana untuk operasional proyek tersebut.
“Dengan bukti-bukti palsu seperti purchase order (PO), nota palsu hasil timbangan, dan dokumen lainnya yang disampaikan melalui WhatsApp, Maya berhasil melakukan transfer dana sebesar Rp 37.500.000 setiap pengiriman 250 ton batu kapur, dengan frekuensi tiga hingga empat kali setiap hari, hingga total yang mencapai Rp 1.003.274.380 dalam rentang bulan Juli hingga Agustus 2022”, pungkasnya. (Is/Red)