Hukum Kriminal
Gelar Rilis Tahun 2024, Polres Kediri Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Ratusan Kasus Kriminalitas

Kediri Kota – Polres Kediri Kota mencatat sebanyak ratusan kasus kriminalitas dan narkoba yang ditangani selama tahun 2024. Tak hanya perkara, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan mencapai 98 persen. Hal itu disampaikan Kapolres Kedidi saat konferensi pers akhir tahun 2024 di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Senin (30/12/2024).
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, tahun 2024 merupakan tahun yang spesial baginya karena ada dua agenda besar pesta demokrasi yakni Pilpres dan Pileg serta Pilkada. Hal Ini merupakan pengalaman yang baik dan pelajaran yang luar biasa bagi dirinya maupun jajaran Polres Kediri Kota bersama pemerintah TNI, stakeholder terkait dalam Kamtibmas.
“Alhamdulillah pelaksanaan Pilkada Pilpres, dan Pileg di wilayah hukum Polres Kediri Kota berjalan baik dan kondusif,” katanya, Senin (30/12/2024).
Dalam rilis akhir tahun 2024, AKBP Bramastyo Priaji, S.H. S.I.K., M.Si. mengatakan, ada sebanyak 244 kasus kriminalitas selama tahun 2024 yang terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Bila dibandingkan tahun 2023, jumlahnya mengalami peningkatan mencapai 272 kasus.
“Jumlah kasus tahun 2024 mengalami penurunan dari pada tahun 2023 yakni sebanyak 28 kasus atau 10 persen
Untuk kasus narkoba selama tahun 2024, Bramastyo menyebut, mengalami peningkatan dari 86 kasus menjadi 90 kasus. Namun demikian, hal tersebut menunjukkan keaktifan dari anggota satresnarkoba dan polsek jajaran dalam rangka mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Dari total 90 kasus dengan rincian narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), hingga minuman keras (miras).
“Jumlah tersangka ada 108 orang tahun 2023, sementara tahun ini ada 141 tersangka,” tuturnya.
Di bidang lalu lintas, lanjut Kapolres, mengalami peningkatan yang signifikan terkait pelanggaran lalu lintas yakni 98 persen. Namun demikian, peningkatan tersebut bukan menunjukkan masyarakat Kabupaten dan Kota Kediri tidak disiplin, tetapi anggota lebih rajin dan aktif untuk melakukan penindakan pelanggaran disiplin di jalan. Apalagi, ada pengembangan sistem tahun 2023 lalu lebih mengedepankan kualitas penindakan elektronik atau ETLE dan statis.
“Karena anev ditutup kurang maksimal dalam mendisiplinkan pengendara, maka tahun 2024 penindakan secara mobile dan tindakan tilang. Itu juga termasuk memberikan peneguran kepada pengendara,” tambah AKBP Bramastyo.
Semoga sinergitas dan kebersamaan yang telah terjalin selama ini terus kita jaga bersama, demi menciptakan wilayah hukum Polres Kediri Kota yang aman, nyaman dan sejahtera masyarakatnya,” tutup Kapolres Kediri Kota dalam rilisnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan, dari pengungkapan 90 kasus selama tahun 2024 dengan rincian sebanyak 57 narkotika, 32 okerbaya, dan 1 minuman keras. Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 141 orang terdiri dari 133 laki-laki dan 9 perempuan.
“Pengungkapan narkoba tahun 2024 sebanyak 90 kasus dan 2023 lalu sebanyak 86 kasus. Jadi mengalami kenaikan sebanyak 4 atau 4,6 persen,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Kediri Kota selama tahun 2024 terdiri dari sabu-sabu seberat 566, 64 Gram, Ganja 1.530, 97 Gram, 6.750 butir pil dmp, 312.391 butir pil dobel L, tiga bungkus nasi dicampur serbuk pil dobel L, 41 tablet 1 mg pil warna hijau merk Alganax serta 10 tablet pil salut 1 mg merk Zypraz.
Selanjutnya, 785 tablet pil salut selaput merk Amitriptyline Hydrochoride, 70 tablet pil salu selaput merk Amitriptyline HCL, handphone, hingga ratusan botol berisi minuman keras berbagai merk.
“Total barang bukti sabu-sabu tahun 2024 sebanyak 566,64 gram dan meningkat sebanyak 327, 51gram,” tutup Iptu Bowo Kuncoro. (Is-Red)
Hukum Kriminal
Dugaan Kredit Bermasalah Rugikan Negara, Kejari Blitar Tahan Eks Direktur BPR Kota Blitar

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar tahun anggaran 2022.
Salah satu tersangka, mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED, resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta.
Selain ED, penyidik juga menetapkan DM, seorang debitur asal Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit modal kerja yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan perbankan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Blitar, Ariefulloh, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran mekanisme dalam pemberian kredit yang mengakibatkan kredit macet dan kerugian negara.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan pemberian kredit, diduga tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan maupun mekanisme perbankan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ariefulloh, pada Rabu (20/5) pada awak media.
Menurut dia, salah satu tersangka dijadwalkan langsung menjalani penahanan guna mempercepat proses penyidikan dan pengembangan perkara.
“Satu tersangka pada hari ini juga, kalau tidak ada halangan, rencananya akan kami lakukan penahanan,” katanya.
Penyidik menduga proses penyaluran kredit dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Padahal, prinsip tersebut menjadi parameter utama dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh pembiayaan.
Ariefulloh menjelaskan, sejumlah syarat mendasar dalam pengajuan kredit diduga tidak terpenuhi. Salah satunya terkait kapasitas usaha debitur dan jaminan yang menjadi dasar pemberian kredit.
“Dalam pelaksanaan kredit ada beberapa syarat, misalkan collateral, capacity dan lainnya yang tercatat dalam 5C. Itu syarat seseorang memperoleh kredit, dan indikasinya pada perkara ini mekanisme 5C tidak terpenuhi,” ujarnya.
Temuan penyidik juga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana kredit dengan tujuan awal pengajuan. Kredit yang semula diajukan sebagai modal kerja diduga justru digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.
“Modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha,” katanya.
Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Menurut penyidik, konstruksi perkara akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.
“Untuk nanti modusnya fiktif atau apa, akan kami sampaikan di persidangan,” ucapnya.
Selama proses penyidikan, Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, mayoritas berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar serta pihak-pihak yang berkaitan dengan legalitas usaha dan verifikasi jaminan.
Kejari juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam kasus tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya sektor perbankan daerah yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyaluran kredit produktif.(JK/Red)
Hukum Kriminal
Polres Blitar Kota Bongkar Dugaan TPPO Anak, Lima Tersangka Diamankan

BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kota Blitar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga mengeksploitasi tiga remaja putri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026.
“Polisi mengamankan lima tersangka, terdiri atas dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka diduga memanfaatkan kerentanan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, pada Rabu (20/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan modus menawarkan pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar.
Namun setelah korban berhasil dipengaruhi, mereka diduga diarahkan untuk melayani pria dewasa melalui praktik prostitusi daring.
Polisi menyebut para tersangka mencari pelanggan melalui aplikasi daring. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, yang dijadikan lokasi transaksi. Tarif layanan dipatok antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali pertemuan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, setiap korban diduga melayani beberapa pelanggan dalam sehari. Keuntungan hasil transaksi kemudian dibagi antara pihak yang berperan sebagai pengelola dan perantara.
Dalam perkara ini, polisi menyelamatkan tiga korban yang seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (31), DR (21), MFR (26), FL (19), dan GMS (17). Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah berbeda dan diduga tinggal di rumah kos yang sama di kawasan Sananwetan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah potensi eksploitasi dengan modus serupa.(JK/Red)
Hukum Kriminal
Pedagang Sayur di Tulungagung Dijambret Saat Menuju Pasar, Uang Belanja Rp3,2 Juta Raib

TULUNGAGUNG— Jalur protokol di wilayah perkotaan Tulungagung mulai menjadi perhatian setelah aksi penjambretan menimpa seorang pedagang sayur pada Sabtu (16/5/2026) dini hari. Korban diketahui bernama Sunari (53), warga Dusun Siwalan, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Kutoanyar dan kini ditangani intensif oleh Polsek Tulungagung Kota berdasarkan laporan polisi nomor STTLPM/37/V/2026/SPKT.
Pelaku Pepet Korban di Jalur Minim Penerangan.
Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dari arah Gondang menuju Pasar Ngemplak untuk kulakan sayur-mayur.
Saat melintas di Jalan Ir. Soekarno Hatta No. 9, tepatnya di depan Depo Hero Super Market Bahan Bangunan, korban dipepet dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
Dengan gerakan cepat, pelaku langsung merampas tas selempang yang dikenakan korban sebelum melarikan diri ke arah Simpang Empat Gleduk.
“Kondisi jalanan jam segitu masih sangat sepi. Begitu tas ditarik, saya refleks mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi dari depan Depo Hero sampai Simpang Empat Gleduk. Tapi karena motor pelaku melaju sangat kencang, saya akhirnya kehilangan jejak di sekitar perempatan,” ujar Sunari, Sabtu (16/5/2026).
Modal Belanja dan Dokumen Penting Hilang.
Akibat aksi kriminalitas tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar. Tas selempang yang dibawa pelaku berisi uang tunai Rp3,2 juta yang akan digunakan sebagai modal belanja sayur di pasar.
Selain uang tunai, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone merek Realme serta sejumlah dokumen penting milik korban, di antaranya KTP, SIM A, SIM C, dan STNK kendaraan Honda Supra X 125 bernomor polisi AG 6572 RFQ.
Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal.
Petugas kini tengah mengumpulkan bukti digital dengan menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Ir. Soekarno Hatta hingga jalur yang diduga menjadi rute pelarian pelaku menuju Simpang Empat Gleduk.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas pada dini hari, agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Warga disarankan menghindari penggunaan tas mencolok serta bepergian secara berkelompok guna meminimalisir risiko menjadi sasaran kejahatan jalanan. (DON/Red)
Redaksi2 minggu agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi3 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Nasional2 minggu agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Jawa Timur2 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi2 minggu ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Redaksi15 jam agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Redaksi10 jam agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Nasional2 minggu agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang












