Connect with us

Jawa Timur

Gubernur Jatim Resmikan Masjid dan Auditorium di SMAN 5 Taruna Brawijaya Kediri, Tekankan Pendidikan Karakter

Published

on

KEDIRI, – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meresmikan Masjid Hubbul Wathan dan Auditorium R. Soewandi di SMAN 5 Taruna Brawijaya, Kediri, dalam rangkaian Safari Ramadan “Ramadan Produktif, Ramadan Berbagi”.

Acara ini dihadiri Walikota Kediri Vinanda Prameswati, Wakil Walikota Qowimuddin Thoha, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Khofifah menyebut kedua fasilitas tersebut sebagai infrastruktur strategis untuk memperkuat fungsi pendidikan dan keagamaan.

“Masjid Hubbul Wathan, yang berarti ‘cinta tanah air’, menjadi wadah pembinaan iman, takwa, dan akhlak mulia bagi siswa. Sementara auditorium ini akan mendukung inovasi pembelajaran,” ujarnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, saat menandatangani prasasti didampingi Walikota Kediri, Wakil Bupati Kediri, beserta tokoh.(dok/istimewa).

Gubernur menekankan pentingnya integrasi antara prestasi akademik dan pembentukan karakter.

“Tugas sekolah bukan hanya meluluskan siswa dengan nilai tinggi, tetapi juga membangun karakter kebangsaan yang kuat. Di sini, taruna-taruni ditempa menjadi kader bangsa dengan jiwa nasionalisme dan keindonesiaan,” tegas Khofifah.

Ia juga mengimbau pemanfaatan auditorium secara optimal melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dengan BLUD, fasilitas ini bisa dimanfaatkan masyarakat luas tanpa mengganggu kegiatan sekolah, selama sesuai regulasi,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Kediri Vinanda Prameswati mengapresiasi dukungan Pemprov Jatim dalam memperkuat sektor pendidikan.

“Peresmian ini mempertegas reputasi Kediri sebagai kota pendidikan, tidak hanya formal tetapi juga berbasis nilai keagamaan,” ucap Mbak Vinanda panggilan karib Walikota Kediri ini.

Masjid Hubbul Wathan dan Auditorium R. Soewandi dinamai sesuai mantan Menteri Pengajaran era Kabinet Sjahrir III diharapkan menjadi simbol persatuan melalui tiga ukhuwah: wathaniyah (kebangsaan), insaniyah (kemanusiaan), dan islamiyah.

Usai peresmian, Khofifah bersama ratusan siswa, guru, dan undangan menutup acara dengan buka puasa bersama. Ia berpesan agar siswa senantiasa menghormati orang tua dan guru, serta merawat fasilitas baru ini sebagai investasi masa depan.

Pembangunan kedua gedung tersebut melibatkan kontribusi berbagai pihak. Ia juga menyatakan harapannya agar SMAN 5 Taruna Brawijaya terus melahirkan generasi unggul yang membawa nama harum Jawa Timur.
(JK-RED)

Jawa Timur

Pemkot Blitar Kucurkan Miliaran untuk Rehab Sekolah, Anggaran Disesuaikan Tingkat Kerusakan

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengalokasikan anggaran rehabilitasi bagi sejumlah sekolah negeri sebagai bagian dari upaya pembenahan sarana dan prasarana pendidikan.

Penganggaran tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Blitar, Dindin Ali Nurdin, menjelaskan bahwa besaran anggaran tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan sekolah, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Ia menegaskan, sumber dana rehabilitasi tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan berada di luar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara besaran anggaran yang diterima setiap SMP negeri bergantung pada jumlah peserta didik yang dimiliki sekolah tersebut.

“Perhitungan dana operasional sekolah (BOS) SMP tetap sesuai dengan jumlah siswa,” jelas Dindin, meluruskan adanya informasi yang beredar.

Dinas Pendidikan Kota Blitar merinci, anggaran pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sekolah dialokasikan untuk:

1. TK Negeri (TKN) dan SD Negeri (SDN) sebanyak 17 sekolah sebesar Rp3,72 miliar, dengan penganggaran berada di Dinas Pendidikan.

2. SMP Negeri (SMPN) sebanyak 9 sekolah sebesar Rp1 miliar, dengan penganggaran berada di masing-masing SMPN.

Pun, ia juga menambahkan pembenahan sarana dan prasarana sekolah, khususnya bangunan gedung, menjadi salah satu prioritas Pemkot Blitar. Kebijakan ini sejalan dengan program revitalisasi fasilitas pendidikan yang tengah dicanangkan pemerintah.

“Dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, diharapkan mampu menunjang peningkatan mutu pendidikan yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

Pemkot Blitar berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran di seluruh sekolah negeri. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol

Published

on

SURABAYA— Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Jatim terus menggelorakan kampanye keselamatan lalu lintas menjelang operasi Ketupat Semeru 2026 yang akan segera digelar serentak.

Kali ini melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya), Ditlantas Polda Jatim membagikan flyer himbauan penggunaan lajur kepada pengguna jalan khususnya jalan tol.

Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) bergerak serentak melakukan penertiban kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol sejak Minggu (15/2) malam.

Langkah ini dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, untuk meningkatkan ketertiban serta menekan angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan bebas hambatan.

Adapun Flyer yang dibagikan kepada para pengemudi diantaranya berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan lajur kiri pada jalan tol terutama kendaraan truk dan bus.

Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului.

Hal itu juga diatur pada Undang undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.

Selain itu penggunaan lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108 ayat (3) pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat.

“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkasnya, Rabu (18/2/26).

Sementara itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih dari satu jalur,”kata AKBP Edith.

Ia menegaskan, bahwa keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada hakekatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggung jawab petugas.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama – sama menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.

Menurut AKBP Edith, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.

Ia mengatakan, Truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai aturan dinilai memperbesar potensi kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan.

“Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran ini juga sering memicu kemacetan panjang,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi berhasil Dibongkar, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Published

on

SUMENEP— Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” kata AKBP Anang, Selasa (17/2/26).

Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap Tiga orang laki-laki berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.

“Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan,” terang AKBP Anang.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang kemudian diketahui berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z..

Berdasarkan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Ia juga menegaskan, BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending