Connect with us

Redaksi

Hari Pers Nasional: Pers dan Spirit Marhaenisme di Era Digital

Published

on

Jakarta — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap 9 Februari menjadi momentum refleksi bagi insan pers Indonesia di tengah perubahan besar lanskap demokrasi pascapemilu dan derasnya arus digital.

Dalam konteks ini, pers tidak hanya diuji dari sisi teknologi dan keberlanjutan ekonomi, tetapi juga dari keberpihakannya pada kepentingan publik luas nilai yang sejak awal melekat dalam tradisi pers kerakyatan dan spirit Marhaenisme.

Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Secara yuridis, peran pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

Dalam lintasan sejarah, pers Indonesia telah tumbuh jauh sebelum kemerdekaan. Sejarawan Dr. De Haan dalam Oud Batavia (1923) mencatat bahwa surat kabar telah terbit di Batavia sejak abad ke-17, di antaranya Kort Bericht Eropa pada 1676. Perkembangan ini berlanjut pada abad ke-19 dengan terbitnya Bataviasche Koloniale Courant sebagai media resmi pemerintah kolonial.

Memasuki abad ke-20, lahirnya Medan Prijaji pada 1903 menandai kebangkitan pers pribumi. Di bawah kepemimpinan R.M. Tirto Adhi Soerjo, pers tidak lagi sekadar menjadi penyampai informasi, tetapi juga sarana pembentukan kesadaran sosial dan pembelaan terhadap kepentingan rakyat. Di titik inilah pers Indonesia menemukan watak kerakyatannya.

Tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti HOS Tjokroaminoto, Ki Hajar Dewantara, hingga Soekarno memanfaatkan pers sebagai medium perjuangan. Hal ini menegaskan bahwa sejak awal pers Indonesia tidak pernah netral secara sosial, melainkan berpihak pada upaya pembebasan dan keadilan.

Pengamat budaya geopolitik Nusantara dan Marhaenisme, Bayu Sasongko, menilai fase pascapemilu merupakan ujian penting bagi konsistensi nilai-nilai tersebut.

“Pascapemilu biasanya diikuti konsolidasi kekuasaan. Di fase ini, pers diuji untuk tetap menjaga jarak kritis sekaligus memastikan kepentingan rakyat tidak tersingkir oleh narasi stabilitas semata,” ujar Bayu, Senin (9/2).

Menurutnya, dalam tradisi Marhaenisme, pers idealnya berfungsi sebagai penjaga kepentingan sosial, terutama kelompok masyarakat kecil yang paling rentan terdampak perubahan politik dan ekonomi.

Bayu juga menyoroti perubahan ruang publik akibat perkembangan media digital. Arus informasi yang semakin cepat, kata dia, kerap tidak diiringi dengan proses verifikasi yang memadai.

“Di era digital, pengelolaan persepsi publik menjadi semakin intens. Kritik sosial bisa tereduksi, sementara informasi partisan kerap tampil menyerupai produk jurnalistik,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menggeser demokrasi dari ruang diskusi rasional ke pertarungan persepsi, yang pada akhirnya menjauhkan publik dari substansi persoalan.

Selain tantangan digital, konsentrasi kepemilikan media juga dinilai menjadi tantangan struktural bagi kemerdekaan pers.

“Kebebasan pers bukan hanya soal bebas dari sensor negara, tetapi juga kemampuan redaksi menjaga otonomi dari tekanan ekonomi dan kepentingan modal,” katanya.

Dalam perspektif Marhaenisme, lanjut Bayu, ketika pers semakin jauh dari realitas rakyat, maka pers berisiko kehilangan akar historis dan fungsi sosialnya.

Dalam konteks budaya geopolitik Nusantara, pers memiliki peran strategis sebagai perekat kesadaran kebangsaan di tengah kemajemukan sosial dan politik.

“Jika pers terseret polarisasi pascapemilu, yang terancam bukan hanya kualitas demokrasi, tetapi juga kohesi sosial bangsa,” ujarnya.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers dituntut tetap kritis, berimbang, dan bertanggung jawab. Tanpa pers yang independen dan berpihak pada kepentingan publik, akuntabilitas kekuasaan berpotensi melemah dan demokrasi kehilangan substansinya.

Hari Pers Nasional, menurut Bayu, seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus koreksi diri bagi insan pers.

“Pers perlu kembali pada jati dirinya sebagai penjaga nurani publik dan bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial,” pungkasnya. (By/Red)

Redaksi

Pers Sehat, Bangsa Kuat: Ujian Jurnalisme di Era Informasi Tanpa Henti

Published

on

TULUNGAGUNG — Ada satu kalimat yang terdengar sederhana, namun sesungguhnya memikul makna yang berat: “Pers sehat, ekonomi berdaulat, bangsa kuat.” Kalimat ini menjadi tema Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sekaligus pengingat bahwa pers bukan sekadar penyampai berita, melainkan salah satu penopang utama kedaulatan bangsa.

Di tengah derasnya arus informasi yang bergerak dalam hitungan detik, tantangan pers kian kompleks. Notifikasi tak pernah berhenti, algoritma bekerja tanpa jeda.

Semua orang kini bisa menulis dan menyebarkan informasi, namun tidak semua mampu melakukan verifikasi. Di titik inilah pers diuji bukan untuk menjadi yang tercepat, melainkan yang paling dapat dipercaya.

Pers yang sehat adalah pers yang teguh pada prinsip jurnalisme: verifikasi, akurasi, dan keberimbangan.

Insan pers tidak boleh tergoda oleh sensasi atau tekanan klik semata. Ketika informasi dapat direplikasi tanpa batas, tanggung jawab pers justru semakin besar untuk menjaga kebenaran.

Insan pers adalah manusia merdeka. Mereka memikul tugas moral untuk membela rakyat kecil dan memberi suara bagi mereka yang kerap terpinggirkan. Dari desa hingga kota, dari kelompok marginal hingga pusat kekuasaan, pers menyediakan ruang dialog yang rasional dan beradab.

Pers sehat juga tidak semata-mata bicara tentang keberlangsungan bisnis media. Lebih dari itu, ia menyangkut keberanian menjaga kepentingan nasional. Isu strategis seperti pangan, energi, dan ekonomi tidak bisa diperlakukan sebagai komoditas sensasi.

Semua harus dibedah dengan data dan konteks agar publik memahami arah kebijakan serta dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sistem demokrasi, pers berperan sebagai pengawas kekuasaan. Kritik disampaikan berbasis fakta, bukan amarah.

Pengawasan dilakukan tanpa intimidasi, namun tetap menjunjung tinggi etika. Di tengah maraknya disinformasi politik yang diperkuat teknologi digital, pers memikul tanggung jawab besar untuk meluruskan, bukan memanaskan situasi.

Kepercayaan publik adalah mata uang paling berharga bagi pers. Saat informasi mudah dipelintir dan dipolitisasi, jurnalisme yang beretika menjadi benteng terakhir rasionalitas.

Modernitas pun tidak semestinya menghapus nilai-nilai lokal. Media memiliki peran penting dalam menjaga bahasa, tradisi, dan kearifan Nusantara agar tetap hidup di tengah arus globalisasi.

Pers adalah penjaga ingatan kolektif bangsa mencatat capaian, sekaligus mengingatkan pada tantangan yang belum terjawab.

Kualitas jurnalisme berbanding lurus dengan kekuatan bangsa. Pers yang independen bukan alat propaganda, melainkan cermin yang memantulkan Indonesia apa adanya dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah pengingat bahwa insan pers harus tetap teguh pada kebenaran dan kepentingan publik. Pers yang sehat melahirkan ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi berdaulat adalah fondasi bangsa yang kuat.

Selamat Hari Pers Nasional 2026. Semoga insan pers Indonesia senantiasa menjaga kemerdekaan berpikir, membela rakyat lemah, dan menegakkan kedaulatan bangsa. (DON/Red)

Oleh: Imam Mawardi Ridlwan.

Continue Reading

Redaksi

Rekomendasi KSP Mandek, KJRA Sambangi Istana: Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria di Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG — Di tengah menguatnya isu instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan larangan pemberian izin tambang di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas sampai Rote Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) kembali menyuarakan tuntutan keadilan agraria.

Pada Senin, 9 Februari 2026, Ketua KJRA Agus Rianto bersama CEO Kantor Advokat Billy Nobile & Associates, M.A. Billy Mj, S.Sy., M.H., C.L.A., melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, mereka sekaligus menyampaikan surat resmi pengaduan masyarakat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pengaduan tersebut menyoroti rekomendasi resmi KSP tertanggal 25 September 2024 terkait percepatan proses redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Setidaknya terdapat lima desa yang telah direkomendasikan, yakni Desa Ngepoh (Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung), Desa Nyawangan dan Desa Picisan (Kecamatan Sendang, Tulungagung), Desa Kalibatur (Kecamatan Kalidawir, Tulungagung), serta Desa Jugo (Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri).

Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh KSP, objek-objek tanah tersebut dinilai memenuhi syarat dan memiliki potensi kuat untuk diterbitkan Surat Keputusan TORA guna kemudian diredistribusikan kepada masyarakat melalui kelompok masyarakat (Pokmas) yang telah mengajukan permohonan resmi ke Kementerian ATR/BPN RI.

Namun ironisnya, hingga saat ini rekomendasi KSP tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.

Kondisi inilah yang mendorong KJRA, para ketua Pokmas, serta tim penasihat hukum melakukan konfirmasi langsung ke KSP agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius di tingkat pusat.

“Kami berharap koordinasi antara KSP dan Komite Juang Reforma Agraria dapat menghasilkan langkah konkret dan berpihak pada rakyat,” ujar Billy usai pertemuan.

Lebih lanjut, KJRA menyoroti berbagai tantangan dan hambatan di lapangan, sebagaimana juga diakui oleh Irjen ATR/BPN RI.

Persoalan penguasaan, penggarapan, dan pengelolaan tanah dinilai membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah serta pendampingan berkelanjutan kepada masyarakat.

Di sisi lain, KJRA juga mencatat adanya intervensi, tekanan, serta pembentukan opini negatif dari pihak-pihak yang diduga tidak menginginkan terlaksananya program reforma agraria.

Padahal, program tersebut telah dicanangkan secara resmi melalui Instruksi Presiden Tahun 2023 tentang pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Fakta mengejutkan terungkap setelah KJRA berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur. Hingga kini, Kabupaten Tulungagung belum membentuk GTRA, yang seharusnya menjadi ujung tombak pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Atas kondisi tersebut, KJRA bersama Billy Nobile & Associates secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Tulungagung, Bupati Tulungagung, serta jajaran pemerintah daerah untuk segera membentuk GTRA dan tim investigasi independen.

Tim tersebut diminta melakukan audit menyeluruh terhadap HGU dan Hak Pakai di atas objek-objek tanah yang telah masuk dalam rekomendasi KSP.

Apabila dalam investigasi ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan HGU atau Hak Pakai, KJRA mendesak agar pemerintah daerah segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk membatalkan atau mencabut hak-hak tersebut.

“Reforma agraria bukan sekadar janji politik, tetapi amanat konstitusi yang harus diwujudkan demi keadilan sosial bagi rakyat,” tegas Agus Rianto. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Babak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum

Published

on

TULUNGAGUNG — Dinamika perjuangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, kembali memasuki babak baru. Setelah sempat terhenti akibat perkara hukum beberapa tahun lalu, kini Pokmas Tani Mandiri kembali bangkit dan menempuh jalur hukum lanjutan.

Diketahui, pada tahun 2021 lalu, penasihat Pokmas Desa Nyawangan dan Ketua Pokmas Desa Picisan sempat tersandung persoalan hukum. Perkara tersebut telah diputus inkrah pada Desember 2023. Namun, hasil putusan tersebut justru memunculkan fakta-fakta baru yang dinilai janggal.

Dengan kepengurusan Pokmas yang baru, kedua desa tersebut kini menggandeng Kantor Advokat Billy Nobile & Associates (BNA) yang dipimpin oleh M.A. Billy Mj, S.Sy., M.H., C.L.A. untuk menempuh upaya hukum pidana.

Melalui kuasa hukumnya, Pokmas melaporkan seorang berinisial Z ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Benar, kami telah melaporkan saudara Z ke Polda Jawa Timur pada tanggal 24 Desember 2025. Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tulungagung berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung,” ujar Billy, CEO Billy Nobile & Associates, kepada 90detik.com Senin(9/2).

Laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan sejumlah poin yang diduga tidak sesuai fakta ketika Z menjadi pelapor di Polres Tulungagung sekaligus saksi di Pengadilan Negeri Tulungagung dalam perkara tahun 2021.

Polda Jawa Timur telah menerima laporan tersebut dan melimpahkannya ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa bukti-bukti pendukung telah diserahkan dan dinilai lengkap oleh penyidik.

“Pada 7 Februari 2026 lalu, klien kami telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Tulungagung dengan sekitar 35 pertanyaan, khususnya terkait proses persidangan dan fakta-fakta aktual yang terjadi,” tambah Billy.

Perkara ini sendiri bermula sejak tahun 2020. Akibat kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Z, proses Permohonan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diajukan Pokmas Tani Mandiri sempat terhenti dan berdampak langsung pada perjuangan masyarakat.

“Masyarakat kini menaruh harapan besar agar Polres Tulungagung dapat bekerja secara profesional dan proporsional, sehingga perkara ini dapat segera tuntas dan keadilan benar-benar terwujud,” pungkas Billy. (DON/Red)

Continue Reading

Trending