Connect with us

Redaksi

Pandangan Dr. Sutrisno tentang Peradilan dan Kedaulatan Hukum Indonesia

Published

on

Jakarta — Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi utama negara hukum. Pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai ruang penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai institusi yang memikul harapan masyarakat akan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh integritas aparat peradilan harus ditempatkan dalam kerangka strategis yang lebih luas.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu kembali menegaskan bahwa reformasi peradilan belum dapat dianggap selesai. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pembenahan hukum tidak cukup berhenti pada aspek regulasi dan prosedur, melainkan harus menyentuh dimensi etika, integritas personal, serta pengawasan yang berkelanjutan.

Praktisi hukum senior Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menilai pengadilan harus dijaga sebagai ruang yang sepenuhnya bebas dari praktik transaksional. Menurutnya, praktik jual beli perkara bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman langsung terhadap legitimasi hukum dan wibawa negara.

“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jika proses hukum dapat dinegosiasikan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada negara hukum,” ujar Dr. Sutrisno, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan integritas aparat peradilan tidak dapat direduksi semata-mata sebagai masalah kesejahteraan. Tantangan utamanya justru terletak pada kemampuan menjaga etika profesi dan tanggung jawab moral yang melekat pada jabatan penegak hukum.

“Integritas dan karakter adalah kunci. Aparat peradilan harus mampu menjaga diri dari godaan kekuasaan dan kepentingan pribadi. Tanpa itu, sistem hukum yang baik pun akan kehilangan maknanya,” tambahnya.

Dalam kerangka yang lebih luas, persoalan integritas peradilan juga memiliki dimensi geopolitik. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, berada pada posisi strategis dalam lanskap Indo-Pasifik. Kepastian hukum dan kredibilitas lembaga peradilan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas politik, iklim investasi, serta posisi tawar Indonesia di tingkat regional dan global.

Dari perspektif geopolitik hukum Nusantara, praktik transaksional di pengadilan bukan semata persoalan domestik. Praktik tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan hukum negara. Ketika putusan hukum dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh kepentingan modal atau kekuasaan, hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen kedaulatan dan pelindung kepentingan nasional.

Sejarah Nusantara menunjukkan bahwa hukum selalu berperan penting dalam menjaga keteraturan dan kohesi sosial. Di era modern, peran itu menjadi semakin kompleks karena hukum dituntut tidak hanya menjamin keadilan sosial, tetapi juga menghadapi tekanan globalisasi ekonomi. Sengketa lahan, sumber daya alam, dan investasi di wilayah-wilayah strategis Indonesia menuntut sistem peradilan yang kuat dan dipercaya.

Dalam konteks tersebut, pengadilan nasional seharusnya menjadi benteng kedaulatan hukum, bukan justru titik lemah yang membuka ruang intervensi tidak langsung melalui tekanan ekonomi, mekanisme arbitrase internasional, atau kepentingan lintas negara. Negara dengan peradilan yang lemah akan selalu berada pada posisi rentan dalam percaturan geopolitik.

Karena itu, reformasi peradilan perlu dipahami sebagai agenda strategis nasional. Penguatan peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, transparansi putusan, serta pembinaan etika aparat peradilan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kedaulatan hukum Nusantara. Penindakan tegas terhadap praktik transaksional harus berjalan seiring dengan pencegahan sistemik.

Menjaga marwah pengadilan pada akhirnya berarti menjaga kepercayaan publik dan kedaulatan negara hukum. Dalam perspektif geopolitik, integritas peradilan merupakan bentuk pertahanan non-militer yang senyap tetapi menentukan. Ia memastikan hukum tetap menjadi jangkar bangsa di tengah dinamika kepentingan nasional dan global.

Dengan demikian, seruan Dr. Sutrisno untuk menindak tegas praktik transaksional patut ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar memperkuat negara hukum Indonesia. Pengadilan yang berintegritas bukan hanya kebutuhan internal sistem hukum, melainkan prasyarat bagi Indonesia untuk berdiri tegak sebagai negara berdaulat di kawasan dan dunia. (By/Red)

Redaksi

PDIP Instruksikan Kepala Daerah Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Minyak Dunia

Published

on

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan fraksi partai di daerah untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga minyak dunia yang dipicu oleh meningkatnya konflik di kawasan Timur Tengah.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 963/IN/DPP/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang ditujukan kepada kepala dan wakil kepala daerah dari PDIP serta pimpinan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dari Fraksi PDIP di seluruh Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Darmadi Durianto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa eskalasi konflik di Timur Tengah berpotensi memicu kenaikan harga minyak mentah dunia. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung pada perekonomian nasional, termasuk meningkatnya beban subsidi energi serta potensi kenaikan harga BBM yang akan mempengaruhi biaya distribusi barang dan harga pangan.

PDIP menilai situasi ini perlu diantisipasi secara serius oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan tekanan besar terhadap kehidupan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil.

DPP PDIP kemudian menginstruksikan beberapa langkah strategis kepada para kepala daerah dari PDIP, antara lain:

1. Memperkuat pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD agar tetap konstruktif, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Melakukan penghitungan dan analisis komprehensif terhadap dampak fiskal daerah, termasuk kemungkinan peningkatan belanja subsidi, operasional, dan pelayanan publik.

3. Melakukan penghematan serta efisiensi anggaran, dengan memprioritaskan belanja yang langsung menyentuh kepentingan rakyat serta menunda kegiatan yang tidak mendesak.

4. Mengantisipasi kenaikan harga pangan dan biaya distribusi, serta memastikan pasokan dan ketahanan pangan daerah tetap terjaga.

5. Memperkuat program jaring pengaman sosial, khususnya bagi masyarakat miskin, buruh, petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok rentan lainnya.

DPP PDIP menegaskan bahwa instruksi tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin sebagai bentuk komitmen partai dalam melindungi kepentingan rakyat kecil di tengah dinamika ekonomi global.

Instruksi ini juga ditembuskan kepada Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDIP serta seluruh DPD dan DPC PDIP di Indonesia sebagai bagian dari koordinasi organisasi partai dalam merespons potensi dampak krisis energi global. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Oknum TNI Bobol Minimarket di Tulungagung, Dandim 0807 Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Published

on

TULUNGAGUNG— Komandan Kodim (Dandim) 0807 Tulungagung, Hanny Galih Satrio, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat setelah seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat tertangkap tangan saat mencoba membobol minimarket di wilayah Tulungagung.

Oknum tersebut diketahui berinisial Serda AM, anggota Koramil 10/Pakel.

Dia diamankan aparat kepolisian bersama warga saat diduga melakukan aksi pembobolan sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Sabtu (7/3/2026) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Serda AM diduga masuk ke dalam minimarket dengan cara merusak bagian atap bangunan.

Namun aksinya gagal setelah keberadaannya diketahui warga dan segera dilaporkan kepada polisi.

Dalam pernyataan resminya pada Senin (9/3/2026), Letkol Arh Hanny Galih Satrio membenarkan bahwa pelaku merupakan personel aktif di bawah komandonya.

“Yang bersangkutan merupakan anggota aktif. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, fakta mengejutkan terungkap bahwa Serda AM ternyata pernah terlibat kasus serupa di wilayah Trenggalek pada tahun 2024 dan telah menjalani hukuman di rumah tahanan militer.

“Yang bersangkutan sudah pernah masuk rumah tahanan militer dan keluar pada awal tahun 2025. Ternyata sekarang terjadi lagi, sehingga tetap akan kita proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, Serda AM masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung setelah mengalami cedera kepala ringan saat proses penangkapan.

Secara administratif, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polres Tulungagung kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut di lingkungan militer.

Penyidik militer saat ini masih menunggu kondisi kesehatan tersangka stabil sebelum melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Dandim 0807 Tulungagung juga menegaskan bahwa institusi TNI berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan tanpa memberikan perlindungan kepada anggota yang melanggar hukum.

Menurutnya, Kodim 0807 bersama Korem 081/Dhirotsaha Jaya hingga Kodam V/Brawijaya memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada istilah menutup-nutupi. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk detail sanksi maupun kemungkinan pengembangan tempat kejadian perkara lain, kita menunggu hasil penyidikan resmi dari Denpom,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Menu MBG Tuai Sorotan, Belimbing Bonyok dan Tempe Gosong Disajikan untuk Anak Sekolah

Published

on

TULUNGAGUNG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan datang dari MI Cendekia Al Huda, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, terkait menu yang disajikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedangsewu pada Senin (9/3/2026).

Menu yang dibagikan kepada siswa terdiri dari empat item, yakni kue bolu berbahan talas, telur puyuh, buah belimbing, dan tempe goreng. Namun, sajian tersebut justru memicu kekecewaan pihak sekolah dan wali murid. Mereka menilai menu yang diberikan jauh dari standar kelayakan.

Salah seorang pengajar di sekolah tersebut mengungkapkan bahwa kualitas makanan yang diterima siswa tidak layak disajikan.

“Tempe gorengnya tipis dan gosong. Buah belimbingnya pun sebagian sudah tampak bonyok,” ujarnya dengan nada tegas, Senin (9/3/2026).

Dirinya menambahkan, keluhan terkait kualitas menu sebenarnya sudah disampaikan kepada pihak SPPG. Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada perubahan berarti.

“Jawaban memang ada, tapi tidak ada tindak lanjut. Seolah hanya formalitas. Buah belimbing seperti ini di tingkat petani saja sudah disortir karena tidak layak jual. Ironisnya justru disajikan untuk anak sekolah,” terangnya dengan penuh rasa kecewa.

Kekecewaan serupa juga disampaikan sejumlah wali murid. Mereka berharap program MBG benar-benar menghadirkan makanan bergizi dan layak bagi anak-anak.

“Menu hari ini jauh dari layak,” ungkap salah seorang wali murid, yang langsung diamini oleh orang tua lainnya.

Keluhan tersebut memperlihatkan adanya jarak antara harapan masyarakat terhadap program MBG dan realitas di lapangan. Orang tua berharap anak-anak memperoleh makanan yang bergizi, higienis, dan berkualitas, bukan sekadar makanan yang terkesan disiapkan asal-asalan.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala SPPG Gedangsewu, Abdul, memberikan penjelasan bahwa pihaknya masih dalam tahap awal pelaksanaan program.

“Kami baru berjalan empat hari. Jika ada temuan di lapangan terkait kualitas menu, tentu menjadi perhatian kami. Kami akan segera melakukan pengecekan dan evaluasi internal terhadap proses penyiapan serta distribusi menu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak SPPG masih dalam tahap penyesuaian. Namun bagi sekolah dan orang tua, alasan tersebut dinilai tidak cukup. Program MBG dianggap bukan sekadar rutinitas atau uji coba, melainkan amanat yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan anak.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung telah menekankan bahwa penyajian menu MBG harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepatuhan terhadap SOP menjadi kunci agar menu yang diberikan benar-benar memenuhi standar gizi dan kelayakan konsumsi.

Dengan demikian, anak-anak tidak sekadar mendapatkan “makan gratis”, tetapi benar-benar memperoleh asupan bergizi yang mendukung tumbuh kembang mereka.

Sorotan terhadap kualitas menu ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam implementasi program MBG. Di satu sisi, pemerintah berupaya menghadirkan solusi pemenuhan gizi bagi anak sekolah. Namun di sisi lain, kualitas pelaksanaan di lapangan masih menuai kritik.

Orang tua dan pihak sekolah kini berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dapur penyedia makanan. Pengawasan dinilai perlu diperketat, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi kepada siswa.

Program MBG merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda. Karena itu, setiap keluhan yang muncul di lapangan diharapkan tidak berhenti pada penjelasan normatif, melainkan ditindaklanjuti dengan perbaikan nyata agar tujuan program dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak. (Abd/Red)

Continue Reading

Trending