Papua
Institut USBA Apresiasi Putusan MA Hentikan Tambang di Wawonii: Desak Pemerintah Tegas Soal Izin Tambang di Raja Ampat

Sorong PBD— Direktur Institut USBA, Charles Imbir, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 83 PK/TUN/TF/2025 yang menegaskan pembatalan izin tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangan resminya kepada awak media di Kota Sorong, Imbir menilai putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi masyarakat Wawonii, tetapi juga tonggak penting dalam perjuangan hukum untuk keadilan ekologis dan perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum berpihak pada keadilan ekologis dan keberlanjutan hidup masyarakat di pulau-pulau kecil,” tegas Charles Imbir.
Institut USBA menilai momentum hukum ini harus menjadi landasan koreksi nasional terhadap arah pembangunan di wilayah kepulauan yang memiliki daya dukung ekologis terbatas.
Pembangunan, kata Imbir, tidak boleh lagi diukur semata-mata dari nilai investasi, tetapi dari keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Pulau-pulau seperti Wawonii dan Raja Ampat bukan hambatan pembangunan, melainkan aset ekologis global. Menjaga mereka berarti berinvestasi untuk masa depan bangsa,” ujarnya.
Imbir juga menyerukan agar model ekonomi biru (blue economy) dijadikan pilar utama pembangunan daerah maritim. Arah kebijakan, katanya, perlu menitikberatkan pada pariwisata bahari, perikanan berkelanjutan, energi terbarukan, dan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.
Institut USBA turut menyoroti belum adanya publikasi resmi atas Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat.
Kondisi ini, menurut Imbir, menimbulkan kaburnya kepastian hukum dan mengundang keraguan publik atas komitmen pemerintah terhadap tata kelola sumber daya alam yang bersih.
“Ketiadaan transparansi atas SK pencabutan izin menimbulkan kebingungan dan menurunkan kepercayaan publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyesalkan keputusan pemerintah yang memberi izin operasi kembali kepada PT Gag Nikel, yang berlokasi di jantung Segitiga Karang Dunia (Coral Triangle) — kawasan dengan biodiversitas laut tertinggi di planet ini.
“Walau diklaim memenuhi standar PROPER, risiko ekologisnya jauh lebih besar dibanding nilai ekonominya. Ada banyak alternatif pembangunan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat Raja Ampat,” tegas Imbir.
Dalam pernyataannya, Institut USBA mengajukan lima langkah strategis yang diharapkan segera diambil pemerintah pusat dan daerah:
Publikasi resmi SK pencabutan empat IUP di Raja Ampat guna mengembalikan kepercayaan publik.
Moratorium nasional izin tambang baru di pulau di bawah 2.000 km², serta evaluasi izin aktif di kawasan biodiversitas tinggi.
Kewajiban perusahaan tambang yang izinnya dicabut untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Pembentukan Tim Transisi Ekonomi Biru melibatkan masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha lokal.
Integrasi pengetahuan lokal dan kelembagaan adat dalam tata kelola sumber daya alam dan pesisir.
Imbir menegaskan bahwa Raja Ampat kini menjadi ujian nyata atas komitmen Indonesia terhadap pembangunan yang berkeadilan ekologis.
“Wawonii telah menunjukkan jalannya. Kini Raja Ampat menjadi tolak ukur, apakah kita mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keadilan ekologis dan transparansi kebijakan,” tutupnya. (Timo)
Papua
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Jayapura — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Pada Sabtu (4/4/2026), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.
Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K. saat ditemui media pada Sabtu (4/4) menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.
“Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat, serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujarnya.
Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.
Menurut AKBP Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.
AKBP Andria juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (Red)
Papua
Senator Paul Finsen Mayor Dorong Audit dan Kepastian Hukum atas Lahan Masyarakat Adat di Klamono

Sorong— Anggota DPD RI Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menekankan perlunya audit independen dan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan masyarakat adat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.
Senator PFM secara tegas menyerukan agar Kejaksaan Agung meninjau kesepakatan antara PT Hendrison Inti Persada (HIP) dan 14 marga pemilik tanah ulayat, termasuk memanggil pemilik perusahaan, Jimmy Wijaya, untuk memberikan keterangan terkait tata kelola lahan.
PFM menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan, antara lain kompensasi lahan, program pendidikan, pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.
Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, dan risiko sosial-ekonomi dapat diminimalkan.
“Ini bukan soal menuduh pihak manapun, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang adil. Audit independen akan memberikan dasar yang jelas bagi semua pihak,” ujar PFM di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).
PFM, yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA), mencontohkan Marga Malak sebagai pemilik lahan seluas 5.005 hektare yang menerima pembayaran plasma. Namun, menurut warga, skema tersebut perlu dievaluasi agar sejalan dengan potensi hasil bumi dan kesepakatan yang telah dibuat.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.
“Dialog konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah harus dijalankan secara transparan. Dengan audit, pengawasan, dan kepastian regulasi, hak masyarakat adat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian operasional, dan risiko sosial dapat dikendalikan,” tutup PFM. (By/Red)
Papua
Pangdam Kasuari Ikuti Ibadah Natal Bersama Kasad Secara Virtual, “Merayakan Natal dengan Hati, Menyatukan Iman dan Pengabdian”

Manokwari PB — Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru, bersama keluarga besar Kodam XVIII/Kasuari mengikuti ibadah perayaan Natal bersama Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., yang diselenggarakan secara virtual dari Aula Makodam XVIII/Kasuari, Senin (12/01/2026).
Ibadah Natal yang berlangsung dengan penuh khidmat tersebut menjadi ruang perjumpaan iman bagi seluruh prajurit dan ASN TNI Angkatan Darat, meskipun dilaksanakan secara daring.
Suasana kebersamaan tetap terasa hangat, mencerminkan semangat persaudaraan dan kekeluargaan dalam bingkai pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam sambutannya, Kasad menegaskan bahwa tema Natal Tahun 2025, “Hikmah Natal Menghadirkan Sukacita Natal bagi Seluruh Prajurit dan ASN Angkatan Darat”, mengandung pesan mendalam agar semangat Natal tidak berhenti pada seremoni semata, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui semangat Natal tersebut, diharapkan seluruh prajurit dan ASN TNI AD semakin meneguhkan komitmen pengabdian guna menghadirkan kedamaian, memperkuat persatuan, serta berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Timo)
Redaksi1 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Redaksi2 minggu agoFredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Redaksi1 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi1 hari agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi2 minggu agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan
Redaksi3 hari agoHalal Bihalal Memanas: Isu TORA, Somasi Perusahaan, hingga Ancaman Aksi Damai Menguat di Tulungagung
Hukum Kriminal7 hari agoPengeroyokan Pakai Parang dan Tombak di Maluku Tenggara, Mahmud Tamher: Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Hingga Dalang Utama
Redaksi2 minggu agoGeopolitik Budaya Nusantara dan Pancasila: Menjaga Arah Bangsa di Tengah Arus Global













