Hukum Kriminal
JPU Tuntut Terdakwa Karyawan PT Otto Finance Dicky Ronaldo 1,6 Tahun dan Kolega Kejahatannya Heri Setiawan 2 Tahun Penjara

KEDIRI, 90detik.com – Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Maria Febriana dan Muhamad Safir menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan serta penyalagunaan wewenang jabatan yang dilkakuan Dicky Ronaldo,(28) petugas pemasaran kredit PT Summit Otto Finance asal Dusun Jarak Lor Desa Jarak Kacamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Jawa Timur dalam sidang lanjutan perkara No. 128/Pid.B/2024/PN.Kdr berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kota Kediri Klas 1B, Kamis, (29/8).
Dipimpin Majelis Hakim, Khairulemmy Haryono, kasus yang juga melibatkan
salahsatu terdakwa lain yakni Heri Setiawan (25) tukang potong rambut asal Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
“Sesuai dakwaan saudara Heri Setiawan dituntut penjara selama 2 tahun, “ungkap Hakim Khairulemmy Haryono (29/8).
Hakim Khairulemmy menerangkan kepada terdakwa Heri, pertimbangan JPU, perbuatan pidana yang dilakukannya berimbas kepada terdakwa Dicky Ronaldo.
“Dari kerjaanmu itu akhirnya terdakwa Dicky Ronaldo, yang menjabat sebagai karyawan Finance OTTO itu terlibat pula dalam kasus ini, “tandasnya.
Hakim Khairulemmy juga membeberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan jawaban atas tuntutan hukuman yang diberikan JPU.
“Saya mengaku salah Pak Hakim, saya mohon diringankan hukuman ini dan tidak akan mengulangi perbuatan salah Ini, “ucap terdakwa Heri Setiawan sembari beediri.
Sementara, terdakwa Dicky Ronaldo, sempat menyebut keberatannya atas tuntutan 1,6 tahun tersebut.
Dikatakan Dicky Ronaldo, dirinya telah menjalani proses perkara sejak Juni 2023, walaupun proses ditahan baru pada Juni tahun 2024 kemarin.
“Saya sudah harus absen setiap hari Senin dan Kamis sejak diproses pada Juni 2023 yang lalu, “keluhya kepada Hakim.
Hakim Khairulemmy sempat kaget dan berbincang dengan hakim anggota yang lain dan beberapa saat kemudian langsung menegur kepada terdakwa dengan menyayangkan kenapa tidak meminta salinan absensi saat diproses di penyidik Polresta Kediri.
“Kenapa saudara tidak meminta bukti absensi di penyidik, “tuturnya.
Hakim Khairulemmy Haryono akhirnya mengakhiri sidang usai meminta JPU untuk menegaskan kembali besaran tuntutan kepada kedua terdakwa.
“Sidang putusan akan kita gelar pada Hari Kamis tanggal 5 September mendatang, “pungkas Khairulemmy Haryono.
Sebelumnya, terungkapnya kasus tersebut berawal PT Summit Otto Finance menemukan adanya kejanggalan tunggakan beberapa konsumen atau Debitur akibat keterlambatan pembayaran maupun unit sepeda motor yang tidak ada di konsumen.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan nama konsumen tersebut yang ternyata hanya dipakai nama saja unit barang kendaraan dari debitur atas perintah, Dicky Ronaldo (DR) dan diserahkan ke Heri Setiawan (HS).
“Yang bersangkutan punya alasan untuk dimasukkan ke gudang dealer lagi supaya nama debitur baik,” katanya, Kasat Reskrim Polresta Kediri pada Jumat (21/6).
Fathur melanjutkan, data yang berhasil diinput oleh tersangka masuk dalam analis survei sebanyak 7 debitur terdiri dari tiga data fiktif pekerjaan, status pernikahan calon debitur dan empat hanya atas nama hingga kredit di setujui serta terealisasi sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 144.728.000 dan dilaporkan ke Polres Kediri Kota. (Hamzah/Red)
Hukum Kriminal
Sakit Hati Akibat Diusir dan Dimaki, Menantu Tega Bunuh Mertua di Blitar

BLITAR – Seorang warga berinisial NV (21) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri, SP (71), di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Motif kejahatan yang terjadi Senin (26/1) lalu didasari sakit hati yang menumpuk.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan, ketidak relaan SP terhadap pernikahan anaknya dengan NV menjadi akar masalah.
“Korban sering mencaci-maki pelaku dan sempat mengusirnya dari rumah,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, pada Selasa (27/1).
Ketegangan memuncak pada Senin malam saat NV kembali diusir oleh SP. Saat pengusiran itu, korban bahkan sempat mengacungkan gergaji. Hal ini memicu kemarahan NV hingga melakukan tindakan fatal.
“Pelaku mencekik korban hingga lemas, lalu menikamnya menggunakan gunting,” jelasnya.
Kekejaman berlanjut di dalam kamar. Saat korban terjatuh di tempat tidur, NV diduga mencekik leher SP dengan tangan dan bantal, lalu menikamnya berulang kali di leher dan perut.
Meski korban sempat berontak, NV kembali menusuk lengan kanan SP sebelum akhirnya kabur bersama anaknya yang berusia satu tahun ke Tulungagung.
Berbekal kerjasama dengan Polres Tulungagung, polisi berhasil membekuk terduga pelaku di sebuah penginapan hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya Selasa dini hari pukul 01.30 WIB.
Atas perbuatannya, terduga pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi tragedi pilu yang berawal dari kebencian yang merongrong hubungan keluarga.
(JK)
Hukum Kriminal
Teror Jambret Lansia Berakhir: Dua Residivis Dilumpuhkan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG — Di penghujung tahun 2025, jajaran Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, korban dalam peristiwa penjambretan tersebut adalah Harsono Andry F (54), warga Kabupaten Tulungagung.
“Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Joho, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung,” terang AKP Ryo, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial AS (49), warga Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kota Malang, dan MH (46), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
AKP Ryo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting, yakni berkeliling mencari korban, khususnya lansia yang mengenakan perhiasan dan dianggap lemah.
Modus yang digunakan antara lain berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korban.
“Saat merasa situasi aman, pelaku langsung mengambil paksa perhiasan korban. Dalam beberapa kejadian, korban bahkan terjatuh karena berusaha mempertahankan barang miliknya,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya sejumlah laporan jambret di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polres Tulungagung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan modus operandi yang sama.
Unit Resmob Macan Agung kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek terkait dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melaksanakan kegiatan patroli dan mendapati dua orang yang diduga pelaku hendak kembali melancarkan aksinya. Petugas kemudian membuntuti dan berupaya menghentikan keduanya.
“Namun saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ungkap AKP Ryo.
Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke permukiman warga, namun berhasil diamankan.
Tak lama kemudian, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan raya Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, dengan ciri-ciri korban yang sesuai dengan pelaku yang melarikan diri.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui korban kecelakaan tersebut merupakan salah satu pelaku jambret.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di sejumlah lokasi, di antaranya pada 5 Agustus 2025 di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir; 13 Oktober 2025 di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru; 15 Oktober 2025 di Desa Trenceng, Kecamatan Sumbergempol; serta 27 November 2025 di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap TKP lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi AG 6053 REF, serta satu plat nomor N 2190 EDV yang ditemukan di dalam jok.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku, satu tas selempang warna hitam berisi dua obeng, tiga kunci engkol, satu cutter, satu dompet warna hitam, satu kartu ATM BRI, serta uang tunai sebesar Rp39.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP jo Pasal 65 KUHP.
AKP Ryo menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan kejahatan sedikitnya lima kali di berbagai wilayah hukum di Jawa Timur, antara lain Polres Kediri Kabupaten, Polres Blitar Kota, Polres Malang Kota dan Kabupaten, serta Polres Tulungagung. Keduanya diketahui baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas sebelum kembali beraksi. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Terduga Otak dari Kekerasan dan Pengusiran Lansia di Surabaya Diringkus Polda Jatim

SURABAYA— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).
Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.
SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.
“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).
Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. (DON/Red)
Nasional4 hari agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi3 hari agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Jawa Timur2 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Redaksi3 minggu agoElf Ngebut Hilang Kendali, Terguling dan Hantam Truk Parkir di Ngantru, 1 Korban Luka Berat
Redaksi3 hari agoRatusan Massa Tolak Parluh PSHT 2026, Desak Aparat Tegakkan Putusan Hukum
Jawa Timur3 minggu agoJalin Sinergi Polres Blitar Kota dan Media Perkuat Kemitraan Lewat Piramida
Jawa Timur2 minggu agoSinkronisasi Data Bansos di Blitar Jadi Sorotan, FORMAT Minta Pendataan Diperbaiki
Redaksi2 minggu agoBakorwil III Jatim Dukung Gerakan Keberlanjutan Air Bersama Ormas Formasy Praja Nusantara







