Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 29 Agu 2024 WIB ·

JPU Tuntut Terdakwa Karyawan PT Otto Finance Dicky Ronaldo 1,6 Tahun dan Kolega Kejahatannya Heri Setiawan 2 Tahun Penjara


 JPU Tuntut Terdakwa Karyawan PT Otto Finance Dicky Ronaldo 1,6 Tahun dan Kolega Kejahatannya Heri Setiawan 2 Tahun Penjara Perbesar

 

KEDIRI, 90detik.com – Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Maria Febriana dan Muhamad Safir menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan serta penyalagunaan wewenang jabatan yang dilkakuan Dicky Ronaldo,(28) petugas pemasaran kredit PT Summit Otto Finance asal Dusun Jarak Lor Desa Jarak Kacamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Jawa Timur dalam sidang lanjutan perkara No. 128/Pid.B/2024/PN.Kdr berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kota Kediri Klas 1B, Kamis, (29/8).

Dipimpin Majelis Hakim, Khairulemmy Haryono, kasus yang juga melibatkan
salahsatu terdakwa lain yakni Heri Setiawan (25) tukang potong rambut asal Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

“Sesuai dakwaan saudara Heri Setiawan dituntut penjara selama 2 tahun, “ungkap Hakim Khairulemmy Haryono (29/8).

Hakim Khairulemmy menerangkan kepada terdakwa Heri, pertimbangan JPU, perbuatan pidana yang dilakukannya berimbas kepada terdakwa Dicky Ronaldo.

“Dari kerjaanmu itu akhirnya terdakwa Dicky Ronaldo, yang menjabat sebagai karyawan Finance OTTO itu terlibat pula dalam kasus ini, “tandasnya.

Hakim Khairulemmy juga membeberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan jawaban atas tuntutan hukuman yang diberikan JPU.

“Saya mengaku salah Pak Hakim, saya mohon diringankan hukuman ini dan tidak akan mengulangi perbuatan salah Ini, “ucap terdakwa Heri Setiawan sembari beediri.

Sementara, terdakwa Dicky Ronaldo, sempat menyebut keberatannya atas tuntutan 1,6 tahun tersebut.

Dikatakan Dicky Ronaldo, dirinya telah menjalani proses perkara sejak Juni 2023, walaupun proses ditahan baru pada Juni tahun 2024 kemarin.

“Saya sudah harus absen setiap hari Senin dan Kamis sejak diproses pada Juni 2023 yang lalu, “keluhya kepada Hakim.

Hakim Khairulemmy sempat kaget dan berbincang dengan hakim anggota yang lain dan beberapa saat kemudian langsung menegur kepada terdakwa dengan menyayangkan kenapa tidak meminta salinan absensi saat diproses di penyidik Polresta Kediri.

“Kenapa saudara tidak meminta bukti absensi di penyidik, “tuturnya.

Hakim Khairulemmy Haryono akhirnya mengakhiri sidang usai meminta JPU untuk menegaskan kembali besaran tuntutan kepada kedua terdakwa.

“Sidang putusan akan kita gelar pada Hari Kamis tanggal 5 September mendatang, “pungkas Khairulemmy Haryono.

Sebelumnya, terungkapnya kasus tersebut berawal PT Summit Otto Finance menemukan adanya kejanggalan tunggakan beberapa konsumen atau Debitur akibat keterlambatan pembayaran maupun unit sepeda motor yang tidak ada di konsumen.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan nama konsumen tersebut yang ternyata hanya dipakai nama saja unit barang kendaraan dari debitur atas perintah, Dicky Ronaldo (DR) dan diserahkan ke Heri Setiawan (HS).

“Yang bersangkutan punya alasan untuk dimasukkan ke gudang dealer lagi supaya nama debitur baik,” katanya, Kasat Reskrim Polresta Kediri pada Jumat (21/6).

Fathur melanjutkan, data yang berhasil diinput oleh tersangka masuk dalam analis survei sebanyak 7 debitur terdiri dari tiga data fiktif pekerjaan, status pernikahan calon debitur dan empat hanya atas nama hingga kredit di setujui serta terealisasi sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 144.728.000 dan dilaporkan ke Polres Kediri Kota. (Hamzah/Red)

Artikel ini telah dibaca 1,185 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bersholawat, Kiyai Muda Suara Emas Memeriahkan Pesantren Al Azhaar Krapyak Mayong Lamongan

12 September 2024 - 14:34 WIB

Ada Kecelakaan di Sekitarmu? Simak Aturan dan Anjuran dari Ditlantas Polda Jatim

12 September 2024 - 13:17 WIB

Mas Ipin Apresiasi Swadaya Masyarakat Tambal Jalan Akses Alternatif ke Pantai Prigi

12 September 2024 - 12:17 WIB

Paslon “Mardinoto” Serap Aspirasi Ratusan Karyawan Pabrik Shanghai Tulungagung

12 September 2024 - 12:08 WIB

Respon Cepat, 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya berhasil Ditangkap

12 September 2024 - 09:14 WIB

Cooling System, Kapolres Kediri Kota dan Dandim 0809 Gelar Sambung Guyub Bersama Awak Media

12 September 2024 - 08:55 WIB

Trending di Jawa Timur