Hukum Kriminal
Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah untuk Bangun Puskesmas di Tulungagung Masuk Tahap Penyidikan

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Dugaan kasus penyerobotan tanah oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung telah dibangun gedung Puskesmas Banjarejo Kecamatan Rejotangan telah dinaikkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Tulungagung.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya bagi masyarakat Tulungagung. Namun, hal tersebut juga dianggap sebagai satu kecerobohan yang dilakukan oleh Dinkes, Tulungagung.
Hal ini, telah mencoreng prinsip-prinsip keadilan sosial, serta menjadi ujian bagi integritas para pejabat terkait.
Menanggapi adanya hal tersebut, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung Ipda Fafa Fatahillah membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan, dengan ahli waris yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Iya, benar. Kemarin kami meminta ahli waris untuk memberikan keterangan karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ipda Fafa, pada Kamis (02/05).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ipda Fafa menjelaskan, bahwa kasus tersebut adalah kasus dugaan penyerobotan tanah pembangunan Puskesmas Banjarejo.
“Kronologis singkat kasus ini dimulai dari dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan untuk pembangunan puskesmas Banjarejo, Rejotangan, ” imbuhnya.
Ditanya, apakah pihak Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, dr. Kasil Rohmat juga sudah dipanggil terkait kasus tersebut ?
“Ditahap lidik sudah kita mintai keterangan”, tukasnya.
Hasil Lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi sidik oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Nanianto, SH selaku Kuasa hukum Ahli Waris, saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut membenarkan bahwa, setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Kasus dugaan tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
”Hasil Lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi Sidik oleh pihak kepolisian,” katanya.
Lain halnya dengan yang disampaikan oleh Ketua LPK- RI Tulungagung Siraid yang mengawal kasus tersebut saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, kasus penyerobotan tanah ini tentang gugatan perdata oleh ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Kasasi dimenangkan oleh pihak penggugat ahli waris.
”Akan tapi pidananya diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung saat dikonfirmasi oleh media 90detik.com, belum bisa memberikan keterangan. (Red/JK)
Editor: JK
Hukum Kriminal
Penipuan Berkedok Pekerjaan, Motor Warga Tulungagung Amblas Digondol Orang Tak Dikenal

TULUNGAGUNG,– Seorang remaja asal Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban penipuan yang melibatkan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT tahun 2012 berwarna putih.
Korban berinisial HBF (19), seorang pelajar kelas 12 di salah satu SMK Negeri Tulungagung, terperangkap dalam jebakan seseorang yang mengaku bernama Ahmad berasal dari Kediri.
Kronologi kejadian bermula ketika HBF mencari pekerjaan tambahan untuk biaya sekolah karena orang tuanya sakit.
Melalui Facebook, HBF berkenalan dengan Ahmad yang menawarkan pekerjaan.
Hubungan komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, dan pada Senin pagi, 10 Februari 2025, HBF diminta menemui Ahmad langsung di Kediri.
Setibanya di Kediri pada pukul 12.00 WIB, HBF bertemu Ahmad di Pasar Mrican dan diajak berkeliling ke beberapa toko grosir.
Namun, setelah dia diminta menunggu di depan salah satu toko grosir sekitar pukul 13.15 WIB, Ahmad membawa kabur sepeda motor HBF dengan alasan mengambil barang dagangan.
Merasa ditipu, HBF segera menghubungi nomor WhatsApp Ahmad, tetapi tidak aktif.
Ia kemudian menghubungi temannya untuk dijemput dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Kediri, namun laporannya ditolak karena harus melampirkan BPKB kendaraan.
“Saat itu saya menghubungi teman saya untuk minta dijemput dan melaporkan kejadian ini di Polsek Kediri Kota, namun laporan saya ditolak”, ungkapnya, Kamis(13/2)
Setelah mengambil BPKB dari Tulungagung, HBF kembali ke Polsek Kota Kediri sekitar pukul 21.00 untuk resmi melaporkan kasusnya.
“Setelah laporan saya ditolak, saya langsung mengambil BPKB dan kembali melaporkan”, terangnya.
Dalam pernyataannya kepada media, HBF mengungkapkan bahwa laporan diterima namun hanya diberikan nomor kontak penyidik tanpa surat resmi laporan.
“Laporan sudah diterima, namun hanya diberi nomor kontak penyidik”, imbuhnya.
Dua hari setelah kejadian, HBF dikejutkan dengan penemuan sepeda motornya yang diposting di marketplace dengan harga Rp 3.500.000.
Postingan itu diketahui berasal dari akun bernama “Wong Kesel” yang berada di daerah Nganjuk, Jawa Timur.
Walaupun plat nomor dicopot, HBF yakin bahwa motor tersebut adalah miliknya.
“Setelah dua hari kejadian, saya melihat motor saya itu diposting di facebook, dengan akun “Wong Kesel” dan meskipun didalam postingan tersebut motor plat nya dilepas akan tetapi saya yakin itu motor saya”, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayanhkan, upaya konfirmasi kepada penyidik Polsek Kota Kediri melalui WhatsApp belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan mengangkat isu penipuan berkedok pekerjaan yang semakin marak. (DON-red)
Hukum Kriminal
Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.
“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.
“Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti.
Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.
“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.
Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.
“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. (By-red)
Hukum Kriminal
Selamatkan 61 Ribu Jiwa, 323 Tersangka Peredaran Narkotika Senilai 10,9 Miliar Berhasil Dibekuk Polisi

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, melalui Program Asta Cita, aparat berhasil mengungkap 236 kasus narkotika, dengan total 323 tersangka yang diamankan.
Dari jumlah tersebut, 113 di antaranya adalah residivis, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan peredaran Narkoba ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polrestabes Surabaya.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutur Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, pada Jumat (07/02/2025).
Kombes Pol Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 10,9 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram
dan Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir.
“Dari sejumlah Narkotika yang kami sita itu, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.
Kombes Pol Luthfie juga menjelaskan salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan seorang kurir narkoba berinisial IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun.
Pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
“Polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya,” kata Kombes Pol Luthfie.
Kombes Pol Luthfie mengatakan, dari hasil interogasi, IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan bayaran Rp 5 juta dari bandar.
Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba.
Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menuturkan kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru III, Surabaya.
Polisi menangkap BI (46), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.
Tersangka BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023, dengan bayaran Rp 3 juta per transaksi.
“Berbeda dengan IS, tersangka BI dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menduga BI merupakan bagian dari jaringan narkoba Pulau Jawa,” kata AKBP Miftah.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polrestabes Surabaya Polda Jatim menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk menutup setiap celah peredaran barang haram ini di Kota Pahlawan.
“Jangan pernah coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba! Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (DON-red)
-
Jawa Timur6 jam ago
SDN 1 Sobontoro Boyolangu Raih Prestasi Gemilang, Dua Siswi Lolos Tes Masuk MTsN 1 Tulungagung Melalui Jalur Komik
-
Jawa Timur9 jam ago
Pastikan Pembangunan Berjalan Baik, Tim PPS Kejati Jatim Awasi Ketat Proyek JLS di Tulungagung
-
Nasional21 jam ago
Komisi IX DPR RI dan BGN Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren Al Azhaar Tulungagung
-
Jawa Timur9 jam ago
Kejati Jatim Awasi Ketat Proyek JLS di Tulungagung, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
-
Jawa Timur7 jam ago
Lembaga Dakwah PBNU Gelar Standarisasi Imam dan Khotib Jum’at di Universitas Islam Malang
-
Business2 hari ago
Polresta Sorong Bongkar Pabrik Miras Illegal Berteknologi Tinggi, Bahan Baku Dikirim Langsung dari China
-
Entertainment2 hari ago
Sukseskan Program MBG, Polda Jatim Bangun Gedung SPPG di SPN
-
Business6 hari ago
Paban Binsis Srena Pasmar 3 Hadiri Pameran Etnik Papua Di Hotel ACC Aimas