TULUNGAGUNG, 90detik.com– Dugaan kasus penyerobotan tanah oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung telah dibangun gedung Puskesmas Banjarejo Kecamatan Rejotangan telah dinaikkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Tulungagung.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya bagi masyarakat Tulungagung. Namun, hal tersebut juga dianggap sebagai satu kecerobohan yang dilakukan oleh Dinkes, Tulungagung.
Hal ini, telah mencoreng prinsip-prinsip keadilan sosial, serta menjadi ujian bagi integritas para pejabat terkait.
Menanggapi adanya hal tersebut, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung Ipda Fafa Fatahillah membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan, dengan ahli waris yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Iya, benar. Kemarin kami meminta ahli waris untuk memberikan keterangan karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Ipda Fafa, pada Kamis (02/05).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ipda Fafa menjelaskan, bahwa kasus tersebut adalah kasus dugaan penyerobotan tanah pembangunan Puskesmas Banjarejo.
“Kronologis singkat kasus ini dimulai dari dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan untuk pembangunan puskesmas Banjarejo, Rejotangan, ” imbuhnya.
Ditanya, apakah pihak Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, dr. Kasil Rohmat juga sudah dipanggil terkait kasus tersebut ?
“Ditahap lidik sudah kita mintai keterangan”, tukasnya.
Hasil Lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi sidik oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Nanianto, SH selaku Kuasa hukum Ahli Waris, saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut membenarkan bahwa, setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Kasus dugaan tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
”Hasil Lidik sudah dilakukan gelar perkara, setelahnya kasus ini ditindaklanjuti dan ditingkatkan menjadi Sidik oleh pihak kepolisian,” katanya.
Lain halnya dengan yang disampaikan oleh Ketua LPK- RI Tulungagung Siraid yang mengawal kasus tersebut saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, kasus penyerobotan tanah ini tentang gugatan perdata oleh ahli waris di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Kasasi dimenangkan oleh pihak penggugat ahli waris.
”Akan tapi pidananya diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung saat dikonfirmasi oleh media 90detik.com, belum bisa memberikan keterangan. (Red/JK)
Editor: JK