Jawa Timur
Kapolres Bersama Dandim 0810/Nganjuk Meninjau dan Berikan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung

NGANJUK, 90detik.com– Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf. Andi Sasmito, S.I.P., memberikan bantuan sosial berupa sembako dan juga bantuan personil, pada Senin (05/02).
Untuk bergotong royong, membantu warga Desa Gondang Wetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, yang tertimpa bencana angin puting beliung.
Bantuan sosial berupa paket sembako tersebut diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat terjangan angin puting beliung yang terjadi pada Minggu 04 Februari 2024 sekira pukul 15.15 Wib.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan sekitar 33 rumah warga yang tersebar di 5 RT mengalami kerusakan, ada yang rusak ringan dan ada yang tergolong berat, kebanyakan dari rumah tersebut mengalami kerusakan pada atapnya.
“Kami berupaya untuk membantu baik secara fisik dengan mengerahkan anggota untuk bersama-sama memperbaiki kerusakan maupun menyokong kebutuhan pangan berupa sembako yang saat ini diterima warga,” ujar AKBP Muhammad.
Beliau berharap melalui bantuan sosial ini, warga yang terdampak puting beliung dapat sedikit merasakan kelegaan dan mendapatkan dukungan dalam mengatasi kesulitan yang mereka hadapi.”Semoga bantuan tersebut bermanfaat,”tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gondang Wetan, Jaini mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Kapolres Nganjuk beserta Dandim 0810/Nganjuk, serta bantuan yang diterima menjadi harapan baru untuk memulihkan kondisi mereka.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Nganjuk dan Dandim 0810/Nganjuk yang telah memberikan bantuan kepada warga kami yang terdampak puting beliung. Semoga kebaikan ini menjadi berkah bagi semua pihak,” ujar Jaini.(acha/Red)
Hukum Kriminal
Tambang Galian C Ilegal Marak di Tulungagung, Kepolisian Akan Lakukan Hal Ini…

TULUNGAGUNG– Maraknya aktivitas tambang galian C diduga ilegal memicu kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Tanpa regulasi yang ketat, eksploitasi tambang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Menanggapi laporan ini, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP,. menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya, kepada 90detik.com pada Sabtu (22/03) saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya, dari beberapa informasi yang dihimpun oleh tim awak media, menemukan bahwa kegiatan ini berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem serta kelestarian lingkungan.
Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan pegunungan Kabupaten Tulungagung, khususnya di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.
Di Kecamatan Rejotangan, tercatat ada empat titik tambang yang masih aktif, masing-masing dua lokasi di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.
Seluruh kegiatan tambang tersebut menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.
“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat,” ungkap RSK, salah satu karyawan tambang.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama. Bahkan, menurut warga setempat berinisial MJ, tambang di Desa Sumberagung telah beroperasi sekitar 10 tahun.
”Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah dan batuan yang ditambang meliputi batu andesit serta batu hitam yang ditemukan di kedalaman.
“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas. Kalau batunya yang di permukaan itu andesit, tapi kalau digali lebih dalam, keluar batu hitam,” jelasnya, Jumat (21/3).
Hingga saat ini, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah yang mereka garap.
Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah yang diperlukan guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat. (DON-red)
Editor: JK
Hukum Kriminal
Berpotensi Rusak Lingkungan, Aktivitas Tambang Galian C di Tulungagung Ijin Tak Jelas

TULUNGAGUNG– Tim awak media menemukan bahwa aktivitas tambang galian C di area pegunungan Kabupaten Tulungagung, khususnya di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing, masih marak beroperasi diduga tanpa izin resmi.
Kegiatan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem gunung yang ada.
Di wilayah Kecamatan Rejotangan, tim mencatat ada empat titik lokasi tambang yang sedang beroperasi.
Dua di antaranya berada di Desa Sumberagung dan dua lainnya di Desa Blimbing.
Semua aktivitas tambang ini menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.
“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat”, ungkap RSK salah satu Karyawan Tambang.

Alat berat (Excavator) yang digunakan untuk menggali Galian C di area Pegunungan Kabupaten Tulungagung. Foto;(dok/istimewa).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kegiatan tambang tersebut telah berlangsung cukup lama, dengan dampak yang semakin mengkhawatirkan.
Warga setempat berinisial MJ menambahkan bahwa aktivitas tambang di Desa Sumberagung telah berjalan selama kurang lebih 10 tahun.
“Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat”, terangnya.
Ia juga menjelaskan jenis tanah dan batuan yang ditambang, termasuk batu andesit dan batu hitam yang ditemukan di kedalaman.
“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas, kalau batu nya yang dipermukaan seperti jenis batu andesit, tapi kalau penggalianya semakin kedalam yang keluar jenis batu warna hitam mas”, jelasnya, Jumat(21/3).
Namun, hingga saat ini, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah penambangan mereka.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Tanpa adanya regulasi yang ketat, aktivitas tambang galian C ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem di kawasan pegunungan Tulungagung.
Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan. (DON-red)
Editor: JK
Hukum Kriminal
3 Tersangka Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo Dibekuk Polisi

MADIUN, – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH .
Kasus ini bermula ketika korban, Rizal Aji Fajar (22), melaporkan kehilangan mobilnya yang terparkir di halaman Puskesmas Balerejo, Jl. Raya Madiun-Surabaya No. 82, Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AJ bin AP (39) warga Simokerto, Surabaya; RS alias KL bin MA (46) warga Balongbendo, Sidoarjo; dan BS bin RS (37) warga Simokerto, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini.
Tersangka AJ dan RS bertugas masuk ke dalam kamar pasien di Puskesmas untuk mengambil kunci mobil.
Tersangka BS bertugas mengawasi situasi di sekitar Puskesmas untuk memastikan keadaan aman sebelum eksekusi pencurian dilakukan.
Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi mengatakan bahwa para tersangka memanfaatkan kelalaian korban dan mengincar barang berharga milik keluarga pasien yang sedang beristirahat menunggu keluarganya yang sakit.
“Para tersangka mengamati kamar-kamar pasien di Puskesmas Balerejo, selanjutnya mendapati korban yang lalai meletakkan kunci mobil diatas meja, dimana saat itu korban maupun pasien sedang tidur,” kata Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, Kamis (20/3/2025).
Kasat Reskrim menambahkan bahwa para tersangka memanfaatkan situasi ketika pasien dan kekuarga yang menunggui sedang tidur dan pintu kamar pasien tidak terkunci.
Selanjutnya para tersangka mengambil kunci mobil dan menuju halaman parkir dan membawa kabur mobil sesuai dengan kunci yang berhasil mereka dapatkan.
“Para tersangka berencana untuk menjual mobil tersebut, beruntung bagi kami mobil tersebut belum sempat dipindahtangankan,” imbuh Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Nokia milik RS alias KL, satu unit handphone OPPO A79 milik BS bin RS, serta satu kaos oblong warna putih milik AJ bin AP.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Agus Andi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga miliknya khususnya di tempat umum.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka atau yang mudah dijangkau.
“Kejahatan seperti ini bisa terjadi karena adanya celah kesempatan, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan,” pungkasnya. (Wah)
- Jawa Tengah2 minggu ago
Tak Tinggal Diam, Yayasan Al Ghoibi Tuntut Keadilan bagi Pengusaha Hiburan di Tulungagung
- Investigasi2 minggu ago
Eks Lokalisasi di Tulungagung Menjadi Sorotan, MUI Sebut Pemerintah Pura-Pura Bodoh
- Investigasi2 minggu ago
Perbaikan Infrastruktur, Wabup Melakukan Monitoring Pemeliharaan Rutin Jalan di Tulungagung
- Jawa Timur2 minggu ago
Safari Ramadhan 1446 H, Mitra Usaha Berbagi Ta’jil dan Doa Bersama Yayasan Al Ghoibi
- Investigasi2 minggu ago
Suarakan Moral Ramadhan: Wabup Tulungagung Tegaskan Penutupan Karaoke Eks Lokalisasi
- Investigasi3 hari ago
Putusan Korupsi Mengguncang RSUD dr.Iskak: Manajemen Dipertanyakan, Proses Banding Belum Berlanjut
- Investigasi1 minggu ago
Pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung Layaknya KSP, Pasien Tak Mampu Dipaksa Jual Kambing
- Jawa Timur2 minggu ago
Krisis BBM Subsidi: Petani Tulungagung Terpuruk oleh Sistem Barcode