Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 5 Feb 2024 WIB ·

Kapolres Nganjuk Imbau Masyarakat Tidak Menghalangi Pemilu 2024: Ancaman Pidana Bagi Pelanggar.


 Kapolres Nganjuk Imbau Masyarakat Tidak Menghalangi Pemilu 2024: Ancaman Pidana Bagi Pelanggar. Perbesar

NGANJUK, 90detik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau kepada siapapun untuk tidak menghalangi atau menggangu pelaksanaan Pemilu 2024 mengingat ada konsekuensi hukum dan dapat dipidanakan.

Hal ini diungkapkan AKBP Muhammad saat memerintahkan Polsek jajaran untuk memasang banner informasi hukum terkait ancaman pidana bagi siapa saja yang mengganggu berjalannya pemilu sebagaimana perintah direktif dari Polda Jatim,pada Senin (05/02).

“Sebagaimana bunyi pasal 531 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap orang menggunakan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, menggangu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 tahun,” ujar AKBP Muhammad.

AKBP Muhammad menambahkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan Pemilu, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, aman dan nyaman.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tertib dan damai. Jangan biarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi itu terjadi,” tegasnya.

AKBP Muhammad, berharap upaya pemasangan banner ini dapat menciptakan kesadaran dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas. Selama masa Pemilu 2024 yang dapat merugikan wujud demokrasi sebagai pondasi utama negara. (acha/Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Kecelakaan di Sekitarmu? Simak Aturan dan Anjuran dari Ditlantas Polda Jatim

12 September 2024 - 13:17 WIB

Mas Ipin Apresiasi Swadaya Masyarakat Tambal Jalan Akses Alternatif ke Pantai Prigi

12 September 2024 - 12:17 WIB

Paslon “Mardinoto” Serap Aspirasi Ratusan Karyawan Pabrik Shanghai Tulungagung

12 September 2024 - 12:08 WIB

Respon Cepat, 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya berhasil Ditangkap

12 September 2024 - 09:14 WIB

Cooling System, Kapolres Kediri Kota dan Dandim 0809 Gelar Sambung Guyub Bersama Awak Media

12 September 2024 - 08:55 WIB

Tumpas Narkoba, Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

12 September 2024 - 08:52 WIB

Trending di Hukum Kriminal