NGANJUK, 90detik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau kepada siapapun untuk tidak menghalangi atau menggangu pelaksanaan Pemilu 2024 mengingat ada konsekuensi hukum dan dapat dipidanakan.
Hal ini diungkapkan AKBP Muhammad saat memerintahkan Polsek jajaran untuk memasang banner informasi hukum terkait ancaman pidana bagi siapa saja yang mengganggu berjalannya pemilu sebagaimana perintah direktif dari Polda Jatim,pada Senin (05/02).
“Sebagaimana bunyi pasal 531 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap orang menggunakan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, menggangu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 tahun,” ujar AKBP Muhammad.
AKBP Muhammad menambahkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan Pemilu, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, aman dan nyaman.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tertib dan damai. Jangan biarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi itu terjadi,” tegasnya.
AKBP Muhammad, berharap upaya pemasangan banner ini dapat menciptakan kesadaran dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas. Selama masa Pemilu 2024 yang dapat merugikan wujud demokrasi sebagai pondasi utama negara. (acha/Red)