Nasional
Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia, khususnya yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural. Sinergi ini disampaikan saat doorstop setelah audiensi di Mabes Polri, Kamis (9/1).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan desk khusus atau satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digagas Kementerian P2MI. Langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik ilegal dan melindungi hak-hak pekerja migran.
“Kami sangat mendukung tindak lanjut pembentukan desk atau Satgas TPPO. Ini adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat kita yang berangkat secara ilegal dan rentan menjadi korban sindikat perdagangan orang,” ujar Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri juga menekankan pentingnya langkah terpadu yang meliputi penindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat, upaya preventif, serta kerjasama lintas kementerian. Selain itu, Polri berkomitmen untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat melalui desk khusus yang akan dibentuk.
“Kami akan meningkatkan kerjasama melalui pencegahan dan penegakan hukum. Langkah pertama adalah penindakan terhadap oknum, kemudian perbaikan sistem, serta membantu masyarakat yang terjebak dalam sindikat atau jalur unprosedural,” tegasnya.
Senada dengan Kapolri, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyoroti data yang menunjukkan bahwa 90% pekerja migran yang mengalami eksploitasi dan ketidakadilan merupakan mereka yang berangkat secara unprosedural. Oleh karena itu, ia meminta dukungan Polri untuk menekan angka tersebut.
“Mayoritas kasus eksploitasi, overcharging, bahkan human trafficking terjadi pada pekerja migran yang berangkat unprosedural. Kami berharap Polri membantu membongkar sindikat yang bermain di balik ini,” kata Abdul Kadir Karding.
Menteri P2MI juga mengungkapkan bahwa desk khusus yang akan dibentuk nantinya akan menangani pengaduan dan evaluasi secara intensif. Ia optimistis kerjasama ini akan memberikan dampak signifikan dalam melindungi pekerja migran Indonesia.
“Ini momen penting. Saya merasa hari ini seperti mendapatkan lailatul qadar. Apa yang kami butuhkan diterima dengan sangat baik oleh Polri,” ungkapnya.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan angka pekerja migran yang berangkat secara unprosedural dapat ditekan, dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri semakin optimal. (By-red)
Nasional
Bansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI

JAKARTA – Program bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Blitar kembali menuai sorotan keras. Forum Masyarakat RT dan RW (FORMAT) Kabupaten Blitar menilai penyaluran Bansos masih semrawut, tidak tepat sasaran, dan tak kunjung dibenahi meski sudah memasuki awal 2026.
Ketua FORMAT Kabupaten Blitar, Swantantio Hani Irawan, menegaskan belum ada kejelasan rekomendasi maupun langkah konkret dari DPRD Kabupaten Blitar terkait pembenahan data Bansos yang selama ini dinilai bermasalah.
Kondisi itu mendorong FORMAT mengadu ke DPR RI Komisi VIII untuk meminta dukungan sekaligus mengusulkan persoalan Bansos Blitar dijadikan agenda nasional.
“Masalah Bansos ini bukan baru. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan tindakan nyata. Karena itu kami mengadu ke DPR RI agar persoalan ini mendapat atensi serius,” kata Tiok panggilan akrabnya di Jakarta, pada Kamis (05/02).

Pun, ia juga mengungkapkan pemberlakuan stiker atau penanda rumah penerima Bansos sebagai bentuk transparansi sekaligus sanksi moral sosial. Bilamana para keluarga penerima manfaat (KPM) yang menghapus akan dihapus dari data penerima manfaat.
Pihaknya juga meminta terkait perekrutan ketua RT/RW untuk menjadi mitra BPS untuk bisa dijadikan salah satu agenda rapat koordinasi dengan kementerian.
“Tadi juga saya sampaikan kepada Pak Endro, terkait pemasangan penanda rumah penerima Bansos untuk didorong menjadi peraturan menteri,“ tegasnya.
FORMAT berharap, dengan naiknya aduan ke tingkat DPR RI, pembenahan data Bansos di Kabupaten Blitar tidak lagi berjalan di tempat dan benar-benar menyentuh warga yang berhak menerima bantuan. Selain itu, enam tuntutan dari FORMAT bisa menjadi agenda nasional.
“Harapan kami, dengan naiknya aduan komisi VIII DPR RI, akan segera melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kabupaten Blitar,“ pungkasnya.
Sebelumnya, FORMAT telah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu (28/1) yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam forum tersebut, FORMAT menyampaikan enam tuntutan utama kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Pertama, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membenahi data Bansos dengan melibatkan FORMAT.
Kedua, pelibatan RT dan RW sebagai mitra statistik BPS, karena dinilai paling memahami kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.
Tuntutan ketiga adalah penutupan total data Bansos lama yang dinilai sudah tidak valid, disertai pendataan ulang secara menyeluruh atau revaluasi.
Keempat, sinkronisasi data lintas lembaga, mulai dari Kementerian Sosial, BPS, Dukcapil, BPJS, hingga instansi perpajakan, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima.
FORMAT juga mendesak pemberlakuan stiker atau penanda rumah penerima Bansos sebagai bentuk transparansi sekaligus sanksi moral sosial.
Terakhir, peningkatan bimbingan teknis (bimtek) administrasi kependudukan dan pendataan sosial ekonomi bagi RT dan RW.
Swantantio menegaskan, FORMAT tidak akan berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Organisasinya akan mengawal hasil hearing tersebut secara ketat.
“Jika sampai Juni 2026 tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan OPD terkait, kami pastikan akan mengambil langkah lanjutan,” tegasnya.(JK)
Jawa Timur
Polrestabes Surabaya Masih Buka Layanan Pengambilan Motor Hasil Ungkap Curanmor Gratis!

SURABAYA— Meskipun bazar barang bukti motor yang digelar Polrestabes Surabaya Polda Jatim telah berakhir, namun pihak kepolisian memastikan masyarakat masih memiliki kesempatan luas untuk mengambil aset mereka tanpa dipungut biaya alias gratis.
Polrestabes Surabaya tetap membuka layanan pengembalian dengan memperpanjang waktu agar warga yang terkendala jadwal pekerjaan tetap bisa mengurus pengambilan motor mereka secara fleksibel.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, Rabu (4/2/26).
Ia mengatakan Polrestabes Surabaya mencatat sebanyak 152 unit kendaraan bermotor (ranmor) telah diambil pemiliknya dari total 1.058 unit yang dipajang dalam acara Bazar Barang Bukti (BB) beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa rendahnya angka pengembalian ini karena faktor pelaksanaan bazar yang bertepatan dengan hari kerja efektif.
“Kendala waktu bagi masyarakat menjadi alasan utama ribuan kendaraan lainnya masih terparkir di markas kepolisian tersebut hingga saat ini,” ungkap AKP Hadi.
Ia juga menyampaikan usai bazar barang bukti motor selesai, Polrestabes Surabaya kembali membuat pengumuman lewat media sosial bahwa masyarakat tetap bisa mengecek dan mengambil kembali kendaraan ke piket Samapta mukai Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat.
Selain memperpanjang durasi pengambilan, Polrestabes Surabaya kini mengambil langkah jemput bola dengan mengerahkan seluruh jajaran Bhabinkamtibmas di tingkat Polsek.
Para petugas akan mendatangi langsung alamat pemilik yang tercantum dalam database kendaraan guna mempercepat proses serah terima kembali kepada masyarakat.
“Bhabinkamtibmas di polsek jajaran sudah dikerahkan untuk mendatangi alamat pemilik motor yang sudah kita data,” ujar AKP Hadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban pencurian untuk aktif mengecek data melalui akun Instagram resmi Kapolrestabes Surabaya dan Humas Polrestabes Surabaya.
Pada platform tersebut, telah disediakan barcode khusus yang berisi data lengkap ribuan kendaraan yang saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes.
“Kami imbau supaya masyarakat bisa melakukan pengecekan data di berbagai platform media sosial kami. Apabila memang datang ada (datanya) silakan datang. Kami pastikan gratis dan bisa pasang alarm gratis disini,” pungkasnya. (DON/Red)
Jawa Timur
Jelang Ramadhan, Ratusan Botol Miras Diduga Ilegal Berhasil Diamankan

PAMEKASAN— Polres Pamekasan Polda Jawa Timur mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) yang diduga dijual secara ilegal.
Razia dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H.,M.H menyampaikan, bahwa Polres Pamekasan beserta Polsek jajarannya menggelar razia miras sebagai upaya untuk meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas.
“Razia miras kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan, terlebih ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ujar AKP Yoyok, Selasa (3/2/26).
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras.
Kasatreskrim Polres Pamekasan menerangkan, dalam kegiatan razia, petugas tetap mengedepankan sikap humanis namun tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Razia miras ini kami lakukan juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Yoyok.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol yang berisikan minuman keras dari berbagai merek.
“Lebih kurang ada 370 an botol miras kami amankan,sedangkan penjual kami data untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Yoyok.
Ia menegaskan kegiatan razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menghimbau kepada masyarakat yang mendapati warung, kios atau tempat lainnya yang menjual miras, bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110.
“Call Center Polri 110 menyediakan akses cepat, mudah, dan gratis (bebas pulsa) selama 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, kecelakaan, bencana, atau gangguan keamanan lainnya,” kata Ipda Yoni.
Melalui layanan ini, Ipda Yoni mengatakan Polres Pamekasan ingin meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat respon petugas atas laporan masyarakat oleh kepolisian di lapangan.
“Call Center 110 ini didukung oleh fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah penanganan di lapangan,” pungkas Ipda Yoni. (Wah/Red)
Redaksi2 minggu agoJalan Rakyat Jadi Jalur Tambang, Anak SMP Jadi Korban, Pemerintah Hanya Bungkam
Jawa Timur1 minggu agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Jawa Timur2 minggu ago1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Digulung Polres Blitar Kota, 5 Orang Diciduk
Redaksi2 minggu agoElf Ngebut Hilang Kendali, Terguling dan Hantam Truk Parkir di Ngantru, 1 Korban Luka Berat
Redaksi2 minggu agoAwali Tugas di Tulungagung, Kapolres AKBP Ihram Kustarto Silaturahim ke Pesantren Al Azhaar Kedungwaru
Jawa Timur2 minggu agoJalin Sinergi Polres Blitar Kota dan Media Perkuat Kemitraan Lewat Piramida
Jawa Timur1 minggu agoSinkronisasi Data Bansos di Blitar Jadi Sorotan, FORMAT Minta Pendataan Diperbaiki
Nasional2 minggu agoDr. H. Sutrisno, SH., MHum.: Oligopsoni adalah Ketidakadilan Pasar yang Dibiarkan













