Nasional
Kas Koarmada III Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya

Sorong PBD, 90detik.com – Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., mewakili Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Dalam Rangka Pengucapan Sumpah dan Janji 35 Anggota DPRD Papua Barat Daya Masa Jabatan 2024-2029, di Gedung ACC Aimas Kabupaten sorong Jln. Sorong Klamono Km 23, Kelurahan Aimas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Jumat.(11/10/24)
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad, menegaskan pentingnya para anggota DPRD yang baru dilantik untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala-galanya. Beliau mengingatkan agar wakil rakyat yang kini menduduki kursi dewan harus berkomitmen memperjuangkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami berharap seluruh anggota DPRD yang baru dilantik mampu menjaga amanah rakyat dengan mengedepankan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya. Selain itu, peningkatan kompetensi dan kualitas pelayanan publik juga harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat,” ujar Musa’ad.
35 wakil rakyat Papua Barat Daya adalah anggota dewan pertama, setelah pada tanggal 8 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Turut hadir dalam kegiatan Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Komandan Lantamal XIV Laksma TNI Deny Prasetyo, Komandan Pasmar 3 Brigadir Jenderal TNI Mar Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla., Kasrem 181/PVT Kolonel Inf Dr. Raden Dwi Tjahjo Harsono, S.E., M.Si.,Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Bapak Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., Kapolres Sorong Kombes Happy Perdana Yudianto, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu dan tamu undangan lainnya serta keluarga Anggota DPRD Provinsi PBD yang dilantik.
(Tim/Red)
Jawa Timur
Kejari Tulungagung Raih Penghargaan “Tokoh Inspiratif 2025” berkat Program Jaga Desa

TULUNGAGUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menorehkan prestasi membanggakan setelah menerima penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Tulungagung Tahun 2025.
Penghargaan ini diberikan oleh Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT) dalam malam puncak perayaan HUT ke-20 organisasi tersebut.
Penghargaan bergengsi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas inovasi dan peran aktif Kejari Tulungagung dalam mengawal tata kelola keuangan desa melalui program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa).
Program tersebut dinilai menjadi instrumen strategis yang mengedepankan pencegahan dan pembinaan kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa (DD) berjalan transparan dan akuntabel.
Ketua AJT, Catur Santoso, melalui Ketua Bidang Aset, Anang Yulianto, menyampaikan bahwa Jaga Desa merupakan terobosan penting dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Program Jaga Desa adalah bentuk pencegahan tindak pidana korupsi yang efektif. Kejaksaan tidak lagi hanya bertindak setelah terjadi masalah, tetapi hadir di tengah desa, memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum,” ujar Anang.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Program Jaga Desa sendiri merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang menekankan penguatan peran intelijen Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum perangkat desa. Kejari Tulungagung aktif melakukan penerangan hukum dan bimbingan teknis kepada aparatur desa di berbagai kecamatan, termasuk Besuki dan Boyolangu.
Sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam program tersebut antara lain:
• Asistensi dan Pendampingan Hukum: Konsultasi intensif bagi perangkat desa agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai aturan.
• Edukasi dan Penyuluhan: Peningkatan pemahaman mengenai risiko penyalahgunaan wewenang serta konsekuensi hukum terkait KKN.
• Pengawasan Transparansi: Dorongan terhadap akuntabilitas dan pelaporan dana desa melalui aplikasi Jaga Desa.
Dengan pendekatan preventif tersebut, Kejaksaan berharap Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak disalahgunakan.
Kehadiran jaksa sebagai mitra strategis dianggap mampu meminimalisir potensi pelanggaran yang berujung pada kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto S, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal pembangunan desa.
“Jangan ragu berkonsultasi. Jangan sampai kalau sudah kejadian baru datang, itu namanya bukan konsultasi, tapi pemanggilan,” ujarnya menutup pernyataan.
Penghargaan Tokoh Inspiratif 2025 ini menjadi bukti nyata bahwa upaya preventif Kejari Tulungagung dalam membangun pemerintahan desa yang bersih telah memberikan dampak positif dan mendapat apresiasi luas. (DON/Red)
Jawa Timur
HUT KORPRI ke-54, Wakapolda Jatim Tegaskan Peran Strategis ASN Polri

SURABAYA— Polda Jawa Timur menggelar tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025, yang dilaksanakan di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri Wakapolda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce, yang mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.
Acara diikuti para pejabat utama, ASN Polri jajaran Polda Jatim, serta para purnawirawan ASN Polri.
Dalam sambutannya, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce membacakan amanat Kapolda Jatim.
Pada amanat tersebut, Kapolda Jatim mengajak seluruh keluarga besar KORPRI Polda Jawa Timur untuk menjadikan momentum HUT ke-54 sebagai penguatan komitmen pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Peringatan HUT KORPRI ke-54 tahun ini mengusung tema ‘Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju.’
“Tema ini bukan hanya semboyan, tetapi ajakan moral untuk meneguhkan komitmen kita sebagai aparatur negara yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945,” kata Brigjen Pol Pasma.
Ia menjelaskan, bahwa KORPRI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan simbol sinergi antara profesionalisme dan pengabdian.
Brigjen Pasma juga menekankan bahwa ASN Polri memiliki peran besar dalam mendukung reformasi Polri dan membangun kepercayaan publik.
“Peran ASN Polri tidak boleh lagi dipandang hanya sebatas urusan administrasi. Di tengah gelombang reformasi Polri, saudara memiliki tanggung jawab penting dalam membantu membangun citra positif dan kepercayaan publik,” tutur Wakapolda Jatim.
Brigjen Pol Pasma menambahkan, komitmen Polda Jawa Timur untuk terus mendukung peran ASN Polri sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan profesional.
“ASN Polri adalah bagian penting dari institusi. Kami berharap semangat kebersamaan ini terus terjaga untuk mendukung Polda Jawa Timur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Wakapolda Jatim.
Acara tasyakuran ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk syukur atas perjalanan panjang KORPRI dan harapan agar organisasi ini terus memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa. (DON/Red)
Nasional
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Dibongkar

KOTA MALANG — Polresta Malang Kota Polda Jatim bergerak cepat dan tegas membongkar arena yang diduga digunakan perjudian sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang pada Minggu ( 30/11/2025).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan tindakan tegas kepolisian tersebut demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang.
“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial,” tegas Kombes Nanang.
Masih kata Kapolresta Malang Kota, perjudian sabung ayam memiliki dampak luas yang merugikan masyarakat.
Selain menyiksa hewan dipaksa bertarung hingga cedera atau mati, sabung juga merusak tatanan sosial dan moral.
“Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,”jelas Kombes Nanang.
Ia menambahkan, aktivitas perjudian juga berdampak pada ekonomi keluarga, memicu konflik, hingga menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.
Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu juga bisa dikenakan sangsi melanggar Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.
“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” pungkas Kombes Nanang. (DON/Red)
Nasional1 minggu agoPolemik Pemulangan Pasien Kritis Memanas, RSUD dr. Iskak Tulungagung Paparkan Hasil Audit Internal
Jawa Timur6 hari agoTruk Tangki BBM Terbalik di JLS Tulungagung, Sopir Hilang dan Solar 6.000 Liter Diselidiki Polisi
Redaksi1 minggu agoPinka Kian Kumuh, Warga Geram PKL Tinggalkan Tenda dan Sampah Usai Jualan
Redaksi5 hari agoDampak Proyek JLS Picu Gejolak di Ngrejo: Warga Ancam Gelar Aksi 2.000 Massa, Tuntut PT HK Gala Bertanggung Jawab
Redaksi2 hari agoProtes Dampak JLS, Warga Ngrejo Serbu DPRD Tulungagung; Kejati Jatim Ikut Cari Solusi
Jawa Timur1 minggu agoAroma Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Protes Warga Ngepoh Meletup soal Proyek Shangrila Memorial Park
Redaksi1 minggu agoJebakan Maut! Jalan Baru ke Segawe Berlumpur, Truk Galian C Diduga Biang Kerok
Redaksi2 minggu agoMeresahkan! Copet Berkedok Wartawan Gadungan Ditangkap di Tengah Keramaian HUT Tulungagung







