Redaksi
Kasus Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD, KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sebagai Tersangka

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan Sugiri.
Dugaan korupsi itu meliputi jual beli jabatan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada proses mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2025, memperlihatkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan tujuh operasi tangkap tangan, termasuk kasus yang menjerat Bupati Ponorogo.
Enam OTT sebelumnya antara lain:
• Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
• Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
• 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
• 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
• 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
• 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dengan penetapan Sugiri sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek pemerintah.
Asep menilai, praktik semacam ini merusak sistem meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus menghambat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“KPK akan terus menindak tegas pejabat daerah yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Asep. (By/Red)
Redaksi
Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026

Jakarta— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memaparkan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta publikasi kinerja kelembagaan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 10.24 WIB, bertempat di Kantor Kompolnas.
Sekretaris Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA., hadir sebagai narasumber dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran komisioner serta insan media yang selama ini berperan aktif mendukung kinerja Kompolnas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada publik terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kebersamaan media yang selalu mendukung performance daripada Kompolnas, yang selalu mengundang kami dalam setiap memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang performance dan kinerja daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief Wicaksono juga menyoroti sejumlah peristiwa penting yang menjadi tonggak sejarah di bidang hukum nasional. Salah satunya adalah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Pada tanggal 2 Januari ini sejarah telah terjadi, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KUHP yang baru. Ini merupakan sejarah,” jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional.
“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, ini juga merupakan peristiwa bersejarah,” tambahnya.
Ke depan, Kompolnas juga menantikan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
“Nanti akan ada rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang apa-apa yang harus diperbaiki, baik tata kelola maupun yang perlu direformasi dari segi kepolisian,” ungkapnya.
Menutup pemaparannya, Sekretaris Kompolnas mengajak seluruh pihak untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan dan transparan.
“Mari kita jalani tahun 2026 ke depan secara lebih berkepastian hukum, berkeadilan, dan transparansi untuk kita semua,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Perdana 2026, Pj Sekda Tegaskan Batas Waktu SPJ OPD

Kota Sorong PBD— Mengawali aktivitas pemerintahan di tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Apel Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (5/1/2026).
Apel gabungan ASN tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakop Karet, M.Si, dan diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat Daya.
Dalam arahannya, Pj Sekda menegaskan pentingnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Tahun 2025 yang hingga memasuki awal tahun anggaran baru belum sepenuhnya diserahkan oleh OPD terkait.
Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan normatif, batas akhir penyampaian SPJ adalah 10 Januari 2026, dan seluruh dokumen pertanggungjawaban wajib diserahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya.
“Sesuai ketentuan normatif, kita dibatasi waktu dalam menyampaikan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2025. Kepada pimpinan OPD, pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang diberi tanggung jawab pengelolaan keuangan, agar benar-benar memperhatikan batas waktu ini,” tegas Pj Sekda.
Pj Sekda mengungkapkan, hingga saat ini baru dua OPD yang telah menyelesaikan dan menyerahkan dokumen SPJ, yakni BPPKAD dan Sekretariat Daerah (Setda).
“Baru dua OPD yang SPJ-nya sudah diserahkan, yaitu BPPKAD dan Setda. OPD lainnya agar segera menyelesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian SPJ Tahun 2025 akan berdampak langsung pada pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk Tahun 2026.
“DPA SKPD APBD Tahun 2026 memang sudah diserahkan, namun masih ada tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi, yaitu penyelesaian SPJ Tahun 2025 oleh masing-masing OPD,” jelasnya.
Selain itu, pimpinan OPD juga diwajibkan mengusulkan nama bendahara pengelola DPA SKPD, mengingat masa tugas bendahara hanya berlaku selama satu tahun dan harus dievaluasi kembali.
“Kedua kewajiban ini harus dituntaskan terlebih dahulu. Jika belum selesai, maka akan berdampak pada keterlambatan pelaksanaan DPA APBD Tahun 2026,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Pj Sekda Yakop Karet meminta kerja sama seluruh pimpinan OPD agar dokumen SPJ dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran Tahun 2026 dapat berjalan optimal. (Timo)
Redaksi
Pengawak Senjata Bantuan Yonif 2 Marinir TNI AL Laksanakan Apel Kelengkapan Jelang Latihan

Jakarta— Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan materiil sebelum pelaksanaan latihan, para pengawak senjata bantuan Batalyon Infanteri 2 Marinir melaksanakan apel kelengkapan di Lapangan Apel Yonif 2 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Apel kelengkapan tersebut dipimpin oleh Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Yonif 2 Marinir, Mayor Marinir Antok Krisdiana, dan diikuti oleh seluruh prajurit pengawak senjata bantuan, meliputi pengawak mortir, penembak senjata otomatis, serta unsur senjata bantuan lainnya sebagai pendukung kekuatan tempur satuan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek secara menyeluruh kesiapan personel, kondisi senjata, amunisi latihan, serta perlengkapan pendukung lainnya agar siap digunakan sesuai prosedur.
Pemeriksaan dilakukan secara detail terhadap kelengkapan perorangan prajurit, kebersihan dan kelayakan senjata, alat bidik, perlengkapan komunikasi, hingga kelengkapan administrasi latihan.
Selain itu, Pasiops Yonif 2 Marinir memberikan penekanan khusus terkait faktor keamanan (safety) serta ketelitian dalam penggunaan senjata bantuan selama latihan berlangsung guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan tersebut, Mayor Marinir Antok Krisdiana menegaskan bahwa apel kelengkapan merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan sebelum latihan dilaksanakan.
“Apel kelengkapan bertujuan untuk menghindari kesalahan teknis maupun pelanggaran prosedur yang dapat berdampak pada keselamatan prajurit dan keberhasilan latihan. Prajurit agar selalu memedomani perintah dan petunjuk pelatih di lapangan,” tegasnya. (Timo)
Redaksi1 minggu ago141 Pejabat Pemkab Tulungagung Dilantik, Bupati; Jangan Menjadikan Jabatan Untuk Mencari Kenyamanan
Redaksi2 minggu agoTeror Dugaan Pungli di Taman Pinka Tulungagung: Pedagang Dipalak Oknum Mantan Pedagang, Bayar atau Terusir
Redaksi1 minggu agoTema: “Temu Kangen”, Ratusan Honda Jazz GE8 Pererat Silaturahmi Komunitas Otomotif Jatim
Jawa Timur2 hari agoDilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru
Redaksi2 hari agoWabup Tulungagung Dikucilkan dari Proses Mutasi ASN: Saya Tak Diajak, Ada Yang Tak Wajar dan Bernuansa Nepotisme
Jawa Timur2 minggu agoParkir Berlangganan Mulai 2026, Ancaman Pungli Mengintai: Bebas Parkir atau Beban Baru?
Redaksi2 minggu agoKasus Tiang ISP Ilegal Menjamur, PUPR dan Satpol PP Tulungagung Disorot Tajam, Dugaan Pungli Menguat
Redaksi1 minggu agoDorong Kerukunan Antar Organisasi, Tugu Lawang Nusantara Gelar Sosialisasi Stabilitas Nasional












