Redaksi
Kasus Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD, KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sebagai Tersangka

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan Sugiri.
Dugaan korupsi itu meliputi jual beli jabatan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada proses mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2025, memperlihatkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan tujuh operasi tangkap tangan, termasuk kasus yang menjerat Bupati Ponorogo.
Enam OTT sebelumnya antara lain:
• Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
• Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
• 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
• 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
• 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
• 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dengan penetapan Sugiri sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek pemerintah.
Asep menilai, praktik semacam ini merusak sistem meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus menghambat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“KPK akan terus menindak tegas pejabat daerah yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Asep. (By/Red)
Redaksi
12 Tersangka Judol dan Sabung Ayam di Ponorogo Diamankan

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim meringkus 12 tersangka dalam operasi pemberantasan judi online (Judol), dadu, hingga sabung ayam di berbagai kecamatan pada Jumat (9/1/2026).
Dari total 12 tersangka yang diamankan, empat orang merupakan pemuda asal Kecamatan Sukorejo yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29).
Sementara Delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel dengan inisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, penindakan tegas ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terkait maraknya praktik perjudian yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah pedesaan dan pinggiran kota.
“Langkah kepolisian ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas AKP Imam, Jumat (9/1/26).
Kasatreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim itu menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan serentak di lokasi-lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.
“Kami lakukan penggerebekan di berbagai kecamatan yang terindikasi ada perjudian dan belasan pelaku perjudian kami amankan,” kata AKP Imam.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan pihak kepolisian sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026.
“Kami mendapati berbagai modus operandi perjudian yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum,” ujar AKP Imam.
Penertiban di arena judi sabung ayam dilaporkan berlangsung cukup dramatis karena sejumlah pelaku mencoba melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
Meskipun sempat terjadi aksi pengejaran di sekitar lokasi, aparat berhasil melumpuhkan para terduga pelaku yang mencoba kabur.
“Kita saat menggrebek, tentu mereka ketakutan dan lari meninggalkan lokasi perjudian. Tapi ya tetap bisa diringkus,” ungkap AKP Imam.
Ia menyebutkan bahwa identitas pelaku lainnya masih terus didata seiring dengan pengembangan kasus di meja penyidik.
“Juga ada tersangka lain, yang masih dilakukan pendataan,” terang AKP Imam.
Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari handphone untuk akses judi daring, peralatan dadu, hingga perlengkapan sabung ayam.
Seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut disita sebagai alat bukti kuat di persidangan nanti.
“Untuk judi sabung ayam juga kami sikat itu alat-alatnya. Kalau ada informasi perjudian lagi bisa laporkan ke kami,” kata AKP Imam.
Saat ini, ke-12 pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang membawa konsekuensi hukum cukup berat.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas AKP Imam Mujali. (DON/Red)
Redaksi
Jaringan Telkomsel di Minahasa Tenggara Lumpuh, Warga Liwutung Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

Minahasa Tenggara— Jaringan Telkomsel di Kabupaten Minahasa Tenggara mengalami gangguan parah selama empat hari terakhir. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan komunikasi dan internet. Keluhan warga terus bermunculan akibat jaringan yang dinilai sangat buruk dan tidak stabil, Sabtu (10/01/26).
“Jaringan Telkomsel di sini benar-benar hancur. Kami kesulitan menghubungi keluarga dan melakukan transaksi online. Bahkan kami sebagai awak media juga kesulitan mengirim berita karena jaringan Telkomsel di Kampung Liwutung, Kabupaten Minahasa Tenggara, nyaris tidak berfungsi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Gangguan jaringan ini dinilai sangat berdampak pada aktivitas masyarakat sehari-hari, terutama di sektor ekonomi dan pendidikan yang kini sangat bergantung pada akses internet.
Masyarakat Minahasa Tenggara, khususnya warga Kampung Liwutung, berharap pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat segera turun tangan dan memperhatikan persoalan tersebut.
“Kami berharap Telkomsel dan pemerintah segera melakukan perbaikan jaringan, karena komunikasi yang stabil sangat kami butuhkan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel belum memberikan pernyataan resmi terkait gangguan jaringan di wilayah Minahasa Tenggara. Masyarakat berharap permasalahan ini dapat segera teratasi agar layanan komunikasi kembali normal. (Timo)
Redaksi
Kepergian Mashuri Tinggalkan Duka Mendalam bagi Dunia Pers Tulungagung

TULUNGAGUNG – Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik di Kabupaten Tulungagung. Salah satu jurnalis senior, Mashuri, telah berpulang ke rahmatullah, pada Jumat(9/1).
Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi rekan-rekan seprofesi dan insan pers di Tulungagung.
Pimpinan Redaksi media 90detik.com, Donny Saputro yang akrab disapa Docken, turut menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Mashuri.
Docken mengenang almarhum sebagai sosok pribadi yang baik, rendah hati, serta memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
“Almarhum Mashuri adalah orang yang baik dan selama ini dikenal sebagai jurnalis yang profesional serta independen. Ia menjalankan tugas jurnalistik dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika pers, dan selalu berusaha menyampaikan informasi secara berimbang,” ujar Docken.
Menurutnya, Mashuri bukan hanya rekan kerja, tetapi juga panutan bagi jurnalis lain, khususnya generasi muda.
Sikapnya yang santun, terbuka, dan komitmennya terhadap kebenaran menjadikan almarhum sosok yang dihormati di kalangan insan pers Tulungagung.
Kepergian Mashuri menjadi kehilangan besar bagi dunia jurnalistik lokal. Selama menjalankan profesinya, almarhum dikenal aktif meliput berbagai peristiwa penting di Tulungagung serta konsisten menjaga independensi pers di tengah dinamika sosial dan politik daerah.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar redaksi 90detik.com, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diampuni segala dosa-dosanya, diterima seluruh amal ibadahnya, dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tambah Docken.
Ia juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.
Selamat jalan Mashuri. Jasa, dedikasi, dan pengabdianmu sebagai jurnalis akan selalu dikenang. Semoga Allah SWT memberikan husnul khatimah dan kedamaian abadi di sisi-Nya. (Red)
Redaksi2 minggu ago141 Pejabat Pemkab Tulungagung Dilantik, Bupati; Jangan Menjadikan Jabatan Untuk Mencari Kenyamanan
Redaksi2 minggu agoTeror Dugaan Pungli di Taman Pinka Tulungagung: Pedagang Dipalak Oknum Mantan Pedagang, Bayar atau Terusir
Jawa Timur5 hari agoDilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru
Redaksi5 hari agoWabup Tulungagung Dikucilkan dari Proses Mutasi ASN: Saya Tak Diajak, Ada Yang Tak Wajar dan Bernuansa Nepotisme
Redaksi2 minggu agoTema: “Temu Kangen”, Ratusan Honda Jazz GE8 Pererat Silaturahmi Komunitas Otomotif Jatim
Nasional5 hari agoAksi Damai 212 di Tulungagung, Soroti Jalan Desa Kedoyo dan Tegaskan Dukungan pada Pemkab
Jawa Timur3 minggu agoParkir Berlangganan Mulai 2026, Ancaman Pungli Mengintai: Bebas Parkir atau Beban Baru?
Redaksi2 hari agoKepergian Mashuri Tinggalkan Duka Mendalam bagi Dunia Pers Tulungagung












