TULUNGAGUNG, 90detik.com- Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gamelan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tulungagung.
Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, menjelaskan bahwa putusan ini dijatuhkan pada 25 April 2024, menyusul penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 28 Maret 2024 yang lalu.
Kata Amri melanjutkan Heri Purnomo dihukum penjara selama tiga tahun, denda Rp 50 juta, dengan ancaman subsider pidana penjara selama tiga bulan. Zulkornen Ahmad juga mendapat hukuman yang sama dengan Heri Purnomo.
“Ke dua tersangka telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Amri pada Jumat (7/6).
Lebih lanjut, Amri menjelaskan kedua terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 412 juta. Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, mereka akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara.
Namun, Zulkornen Ahmad telah mengembalikan kerugian negara secara bertahap dengan total 390 juta rupiah.
“Telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar 390 juta rupiah. Jumlah uang pengganti yang masih belum terbayar akan diubah menjadi tambahan pidana,” imbuhnya.
Amri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding karena vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 50 juta dengan ancaman subsider tiga bulan penjara.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, diungkap dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 632.472.508.
Heri Purnomo dinilai bersalah karena tidak melakukan survei dalam penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) dan tidak berkoordinasi dengan pokja mengenai pengunduran pemenang tender sebelumnya dalam penetapan pemenang kontrak. Di sisi lain, Zulkornen Ahmad bersalah karena pengadaan gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. (Red)
Editor : JK