TULUNGAGUNG, 90detik.com – Di tengah viralnya video di media sosial Tulungagung mengenai perbuatan begal payudara kepolisian Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Setelah berbagai upaya dilakukan, akhirnya seorang pemuda pengangguran asal Kelurahan Bago Tulungagung berhasil ditangkap.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP M. Taat Resdianto, pada 26 Juli 2024, diketahui bahwa pelaku berinisial ARY (25), sedangkan korban adalah DEA (22) dengan beralamat di Desa Tanjungsari, Boyolangu Tulungagung.
Terungkap bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila yang meresahkan ibu-ibu pengendara motor tersebut berkali-kali.
Korban bahkan berhasil merekam pelaku saat berkendara sepeda motor saat melarikan diri setelah kejadian terakhir.
Dengan informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka mengakui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 25 kali, tetapi mengingat sebanyak 10 kali,” ungkap Kapolres Tulungagung saat konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung, Jumat(26/7).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur, menjelaskan bahwa kejadian yang viral terjadi pada Sabtu malam, 20 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wib.
Korban merasa diikuti sejak awal dan bahkan saat di perempatan Gledug, pelaku tidak memberikan jawaban saat ditanya.
Setelah pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motivasi pelaku adalah karena tidak mampu menahan nafsu ketika bertemu dengan perempuan yang sebelumnya telah diikuti.
Kapolres Tulungagung mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini dan mengajak korban lainnya untuk melapor ke polisi jika pernah mengalami hal serupa.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, copy flashdisk rekaman video korban ketika mengejar pelaku, 1 BH warna coklat muda,1 baju korban lengan panjang bermotif, 1 buah helm merk bogo warna coklat, 1 buah switer warna coklat muda, 1 buah celana panjang warna abu-abu tuadan 1 unit sepeda motor suzuki satria warna merah hitam dengan Nopol AG 6855 RAB.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukanperbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Abdul/Red)