Connect with us

Nasional

Komandan Pasmar 3 Hadiri Resepsi Penyulutan Obor Tri Prasetya Peringatan Hari Bhakti RRI Ke-79 Tahun 2024

Published

on

KOTA SORONG, 90detik.com – Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla., menghadiri Resepsi Penyulutan Obor Tri Prasetya dalam rangka peringatan Hari Bhakti RRI Ke-79 tahun 2024 bertempat di Auditorium Keik Kok RRI Sorong, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kampung Baru, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Rabu (11/09/2024).

Pada perayaan Hari Radio Nasional dengan mengusung tema, “Inpirasi Kemerdekaan” yang di tandai dengan penyulutan obor Tri prasetya yang dilaksanakan serentak di RRI seluruh Nusantara. Hal ini merupakan salah satu pembangkit semangat juang RRI untuk terus berusaha memberikan informasi yang dapat di terima dan mengedukasi masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Dalam sambutannya Kepala LPP RRI Kota Sorong Bapak James Awaeh menyampaikan bahwa pada saat ini RRI sudah 79 tahun memberikan yang terbaik untuk masyarakat. “Saya harap RRI kedepannya tidak hanya mengawal tetapi menjadi bagian dari proses dalam koridor sebagai lembaga penyiaran publik yang semakin baik dan akan selalu tetap mengudara di Bumi Pertiwi.

Pada kesempatan tersebut Komandan Pasmar 3 mengucapkan, selamat Hari Bhakti Radio RRI Ke-79 dan selalu menjadi radio inspirasi diseluruh indonesia serta selalu memberikan kontribusi yang baik dalam menyajikan berita yang aktual. (Tim/Red)

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Dari OTT KPK ke Meja Hijau, Bupati Tulungagung Non Aktif Jalani Sidang Perdana Jumat Ini

Published

on

Jakarta— Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, segera menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan persidangan pada Jumat, 4 September 2026.

Gatut Sunu akan menjalani persidangan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara yang mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Menjelang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyiapkan materi pembuktian. Mulai dari kelengkapan administrasi, surat dakwaan, alat bukti, hingga saksi dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan.

Pada sidang perdana, jaksa akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. Dakwaan tersebut akan menguraikan konstruksi dugaan tindak pidana sekaligus peran masing-masing terdakwa berdasarkan hasil penyidikan.

Usai dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berjalan mengikuti ketentuan hukum acara pidana serta agenda yang ditetapkan majelis hakim.

KPK juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan. Menurut lembaga antirasuah, keterbukaan proses peradilan menjadi bagian penting dalam memastikan perkara dapat diuji secara transparan berdasarkan alat bukti.

“KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti dan mengawal perkembangan persidangan perkara ini,” terang Budi.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga Ambal sebagai ajudan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku ajudan Bupati,” jelas Asep, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kini, konstruksi perkara tersebut akan diuji di ruang sidang. Surat dakwaan JPU KPK akan menjadi pintu awal untuk mengungkap dugaan perbuatan pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Gatut Sunu dan Dwi Yoga didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang perdana Jumat nanti akan menjadi awal proses pembuktian perkara tersebut di hadapan majelis hakim Tipikor Surabaya. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Pansus 2 DPRD Tulungagung Gelar Public Hearing Bahas Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Published

on

TULUNGAGUNG — Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar public hearing bersama sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan sosial. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka pembahasan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, bertempat di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Senin(31/8).

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda, sekaligus sebagai upaya DPRD untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat dan pihak-pihak yang selama ini bersentuhan langsung dengan persoalan sosial di Kabupaten Tulungagung.

Sejumlah persoalan sosial menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari perlindungan terhadap kelompok rentan, penanganan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, hingga penguatan peran pemerintah daerah dan lembaga sosial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Tulungagung, Joko Tri Asmoro, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada penyusunan regulasi semata. Menurutnya, perda yang nantinya disahkan harus benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung.

“Perda ini harus benar-benar bisa menjawab masalah-masalah sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung. Jangan sampai perda hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Joko Tri dalam kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, masukan dari tokoh masyarakat maupun lembaga perlindungan sosial sangat penting dalam proses penyusunan regulasi. Sebab, berbagai lembaga tersebut dinilai memiliki pengalaman dan pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat di lapangan.

Menurut Joko, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang jelas dan komprehensif agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan secara terarah, berkelanjutan, serta melibatkan berbagai pihak.

“Masukan dari masyarakat dan lembaga-lembaga yang selama ini menangani persoalan sosial sangat kami butuhkan. Kami ingin melihat persoalan yang ada secara nyata, sehingga nantinya dapat dirumuskan dalam perda yang tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pansus 2 juga mendorong agar Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta lembaga sosial. Kolaborasi tersebut dinilai penting mengingat persoalan kesejahteraan sosial tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah.

Melalui public hearing ini, DPRD Kabupaten Tulungagung berharap berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan materi Raperda.

Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat Tulungagung.

Pansus 2 berkomitmen untuk terus melakukan pembahasan secara terbuka dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat.

Harapannya, Raperda tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan perhatian dan perlindungan sosial. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Polres Sumba Tengah Klarifikasi 104 Kuda di Mamboro, Belum Ada Kesimpulan Penyelundupan

Published

on

Sumda Tengah— Polres Sumba Tengah menegaskan bahwa penemuan 104 ekor kuda di sebuah lokasi penampungan di Kampung Landu Gasa, Desa Watu Asa, Kecamatan Mamboro, belum dapat dikategorikan sebagai kasus penyelundupan.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait keberadaan puluhan hingga ratusan ekor kuda di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Sumba Tengah, IPDA Jeimsar, mewakili Kapolres Sumba Tengah AKBP Richard, S.I.K., mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul dan status kepemilikan seluruh ternak yang berada di lokasi.

Menurut Jeimsar, pemilik lahan penampungan berinisial F mengaku 104 ekor kuda tersebut diperoleh melalui transaksi pembelian.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga dari Kecamatan Umbu Ratu Nggay mencari ternak mereka yang sebelumnya dilaporkan hilang. Dalam pencarian tersebut, warga menemukan dua ekor kuda yang diyakini milik mereka berada di lokasi penampungan di Kecamatan Mamboro.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Mamboro pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026. Polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan dari pihak penampung.

Saat pemeriksaan berlangsung, pihak penampung belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan maupun bukti transaksi jual-beli yang sah untuk dua ekor kuda yang dipersoalkan. Polisi kemudian mengamankan kedua ternak tersebut ke Polsek Mamboro.

Kedua kuda itu selanjutnya telah diserahkan kepada Polsek Umbu Ratu Nggay untuk ditangani sesuai dengan lokasi Laporan Polisi terkait dugaan pencurian ternak yang telah dibuat sebelumnya. Perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Polres Sumba Tengah kemudian mengambil langkah lebih lanjut dengan menerjunkan sejumlah personel untuk mendalami keberadaan dan asal-usul ternak yang berada di lokasi penampungan.

“Terkait keberadaan 104 ekor hewan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan keterangan terhadap empat orang saksi. Dan kemarin (30/8/2026), Kapolres memerintahkan Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kapolsek Mamboro untuk turun langsung mengecek lokasi penampungan sekaligus memberikan penjelasan kepada warga sekitar agar tidak terjadi misinformasi dan keseluruhan situasi berada dalam penanganan Polri,” ujar IPDA Jeimsar.

Polisi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditahan. Seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.

Sementara itu, 102 ekor kuda yang masih berada di lokasi penampungan mendapat pengawasan dari personel Polsek Mamboro. Penjagaan dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu proses penyelidikan.

Polres Sumba Tengah juga terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Pulau Sumba. Masyarakat yang merasa kehilangan ternak dan telah memiliki Laporan Polisi dipersilakan melapor kepada Polsek Mamboro.

Laporan tersebut nantinya akan diakomodasi dan warga dapat didampingi petugas untuk melakukan pengecekan fisik terhadap kuda-kuda yang berada di lokasi penampungan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan kasus tersebut sebagai penyelundupan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepastian mengenai status dan asal-usul 104 ekor kuda tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan. (By/Red)

Continue Reading

Trending