Connect with us

Nasional

Komandan Pasmar 3 Hadiri Resepsi Penyulutan Obor Tri Prasetya Peringatan Hari Bhakti RRI Ke-79 Tahun 2024

Published

on

KOTA SORONG, 90detik.com – Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla., menghadiri Resepsi Penyulutan Obor Tri Prasetya dalam rangka peringatan Hari Bhakti RRI Ke-79 tahun 2024 bertempat di Auditorium Keik Kok RRI Sorong, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kampung Baru, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Rabu (11/09/2024).

Pada perayaan Hari Radio Nasional dengan mengusung tema, “Inpirasi Kemerdekaan” yang di tandai dengan penyulutan obor Tri prasetya yang dilaksanakan serentak di RRI seluruh Nusantara. Hal ini merupakan salah satu pembangkit semangat juang RRI untuk terus berusaha memberikan informasi yang dapat di terima dan mengedukasi masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Dalam sambutannya Kepala LPP RRI Kota Sorong Bapak James Awaeh menyampaikan bahwa pada saat ini RRI sudah 79 tahun memberikan yang terbaik untuk masyarakat. “Saya harap RRI kedepannya tidak hanya mengawal tetapi menjadi bagian dari proses dalam koridor sebagai lembaga penyiaran publik yang semakin baik dan akan selalu tetap mengudara di Bumi Pertiwi.

Pada kesempatan tersebut Komandan Pasmar 3 mengucapkan, selamat Hari Bhakti Radio RRI Ke-79 dan selalu menjadi radio inspirasi diseluruh indonesia serta selalu memberikan kontribusi yang baik dalam menyajikan berita yang aktual. (Tim/Red)

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

APBD Terkuras Rp10 Miliar, Namun Legalitas Aset Belum Tuntas, Siapakah yang Bertanggungjawab ?

Published

on

TULUNGAGUNG— Pembelian Griyo Dalem Kanjengan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2026, sertifikat tanah aset yang dibeli menggunakan uang rakyat senilai Rp10 miliar tersebut dikabarkan belum juga terbit dan belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik. Sebab, selain nilai pembelian tanah yang mencapai Rp10 miliar, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan anggaran tambahan untuk jasa notaris sebesar Rp100 juta dan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebesar Rp25 juta. Seluruh biaya tersebut dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2022.

Namun setelah hampir empat tahun sejak transaksi dilakukan pada 28 Juli 2022, kepastian hukum atas aset strategis tersebut masih belum jelas. Belum terbitnya sertifikat tanah menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses administrasi yang berlangsung selama ini.

Untuk memperoleh penjelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada notaris sekaligus PPAT yang menangani proses pengadaan tanah tersebut, Panhis Yody Irawan, pada Kamis (12/6/2026) lalu.

Dalam konfirmasi tersebut, sejumlah pertanyaan diajukan terkait penyebab belum selesainya proses sertifikasi tanah. Mulai dari kemungkinan adanya kendala administratif, persoalan kelengkapan dokumen, hambatan teknis di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kemungkinan adanya persoalan hukum yang menyebabkan sertifikat belum dapat diterbitkan.

Selain itu, turut dipertanyakan mengenai bentuk pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikat mengingat seluruh biaya pengadaan, termasuk jasa notaris dan PPAT, telah dibayarkan secara penuh menggunakan dana APBD.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Panhis Yody Irawan menyatakan bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan adalah Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung selaku pemohon sekaligus pemberi kuasa dalam proses pengurusan sertifikat tanah tersebut.

“Terkait hal tersebut, panjenengan bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata. Hal tersebut dikarenakan pemohon atau pemberi kuasa adalah Dinas Pariwisata kepada saya selaku PPAT pada saat itu sebagai penerima kuasa,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses pengurusan sertifikat berada pada kewenangan instansi pemohon, sementara PPAT menjalankan tugas berdasarkan kuasa yang diberikan dalam rangka pengadaan tanah pada saat itu.

Meski demikian, jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai faktor penyebab belum terbitnya sertifikat tanah yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah. Publik masih menunggu kejelasan mengenai sejauh mana proses sertifikasi berjalan dan apakah terdapat kendala yang menghambat penyelesaiannya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait status pengurusan sertifikat maupun alasan keterlambatan penerbitannya.

Padahal, kepastian administrasi dan legalitas aset daerah merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Terlebih, aset yang dibeli menggunakan uang negara harus memiliki status hukum yang jelas agar terhindar dari potensi persoalan di kemudian hari, baik dalam aspek pengelolaan, pemanfaatan, maupun pencatatan aset daerah.

Belum terbitnya sertifikat tanah Griyo Dalem Kanjengan juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pengadaan aset yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan proses sertifikasi tersebut.

Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi liar di tengah masyarakat. Apalagi, aset tersebut telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung sejak transaksi dilakukan pada tahun 2022 dan semestinya telah memiliki kepastian hukum yang kuat sebagai bagian dari aset daerah.

Kini, publik menunggu jawaban resmi dari pihak terkait mengenai status sertifikat Griyo Dalem Kanjengan. Pertanyaan yang muncul sederhana namun mendasar: mengapa aset senilai Rp10 miliar yang telah dibayar lunas sejak empat tahun lalu hingga kini belum juga mengantongi sertifikat resmi? (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Published

on

Surabaya— Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online modus percintaan (love scamming) yang melibatkan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Tiga tersangka yang terdiri dari Dua warga negara asing dan Satu warga negara Indonesia.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung sehingga dapat mengungkap secara bersama-sama tindak pidana penipuan online modus percintaan ini.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan Empat warga negara asing asal Afrika yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan Tiga tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading atau Côte d’Ivoire.

“Sementara Dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi,” ujar Kombes Bimo.

Menurut Kombes Bimo, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.

“Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop atau barang berharga lainnya,” jelas Kombes Bimo.

Setelah korban percaya, pelaku mengirim pesan palsu seolah-olah paket hadiah tertahan di bea cukai atau terkendala biaya imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket bisa dikirim.

“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Kombes Bimo.

Dalam jaringan ini, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan dan berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya tebusan.

Keuntungan hasil penipuan kemudian dibagi dengan skema 65 persen kepada pelaku utama dan 30 persen dibagi kepada tersangka lainnya.

Menurut Kombes Bimo, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.

Adapun Korban teridentifikasi sementara ini ada 53 orang se-Indonesia dan 22 diantaranya warga Jawa Timur.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya,” pungkas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (DON)

Continue Reading

Nasional

Perhatian Engelina Pattiasina kepada Anak Maluku di Tengah Perjuangan Archipelago Foundation yang Begitu Istimewa dan Sekaligus Menyedihkan

Published

on

Jakarta— Di tengah riuh deburan ombak Laut Maluku yang tak pernah berhenti, tersimpan sebuah potensi raksasa bernama Blok Masela. Bagi sebagian orang, ia hanyalah angka cadangan gas sebesar 10 TCF. Bagi korporasi, ia adalah peluang keuntungan. Bagi politisi, ia merupakan proyek strategis nasional. Namun bagi Engelina Pattiasina, Blok Masela adalah denyut nadi masa depan anak-anak Maluku.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Ambon dan Jakarta melalui pesan WhatsApp, Engelina Pattiasina mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya memandang proyek Masela bukan semata persoalan teknis industri migas, melainkan tentang keadilan pembangunan bagi masyarakat Maluku.

Pada tahun 2015, ketika skema Floating Liquefied Natural Gas (FLNG) atau kilang terapung masih dianggap sebagai pilihan paling efisien oleh para ahli dan investor, Engelina melihat adanya aspek penting yang terabaikan.

“Visinya sederhana namun radikal. Kekayaan alam Maluku tidak boleh hanya lewat di atas permukaan laut tanpa menyentuh tanah Maluku,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan kilang di darat bukan sekadar persoalan lokasi investasi, melainkan upaya menciptakan manfaat langsung bagi masyarakat setempat. Ia membayangkan lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Maluku bagian selatan yang selama ini relatif tertinggal dalam pembangunan.

Lebih dari itu, Engelina membayangkan generasi muda Maluku memiliki kesempatan bekerja dan berkembang di daerah sendiri tanpa harus merantau ke luar daerah. Kehadiran industri berteknologi tinggi diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, menghadirkan transfer pengetahuan dari tenaga ahli internasional kepada tenaga kerja lokal, serta menciptakan perputaran ekonomi yang berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar preferensi lokasi. Ini adalah filosofi pembangunan yang berkeadilan,” katanya.

Yang membuat perjuangan Engelina Pattiasina bersama Archipelago Foundation dinilai istimewa sekaligus menyentuh adalah karena tidak adanya motif kepentingan pribadi di balik advokasi tersebut.

Di tengah praktik lobi dan advokasi kebijakan yang kerap dikaitkan dengan kepentingan bisnis maupun keuntungan tertentu, Engelina memilih jalan berbeda. Ia mengaku mengabdikan waktu, tenaga, pikiran, serta sumber daya pribadinya demi memperjuangkan masa depan masyarakat Maluku.

Ia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari skeptisisme birokrasi, respons dingin dari korporasi, hingga kompleksitas regulasi nasional. Namun seluruh perjuangan tersebut dilakukan tanpa harapan memperoleh keuntungan pribadi, jabatan, ataupun penghargaan.

“Perjuangan ini lahir dari kecintaan terhadap tanah kelahiran, terhadap masyarakat yang sering berada di pinggiran narasi pembangunan nasional, serta keyakinan bahwa daerah penghasil sumber daya alam berhak memperoleh manfaat terbesar dari kekayaan yang dimilikinya,” ungkapnya.

Perjuangan Archipelago Foundation kemudian membuahkan hasil. Berbagai data, kajian sosial-ekonomi, dan argumentasi yang mereka susun akhirnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.

Pada Maret 2016, Presiden Joko Widodo memutuskan agar pengembangan Blok Masela dilakukan melalui skema kilang darat (onshore), menggantikan konsep FLNG yang sebelumnya direncanakan.

Keputusan tersebut dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah pengembangan Blok Masela dan dipandang sebagai bukti bahwa aspirasi masyarakat sipil dapat memberikan pengaruh terhadap arah kebijakan nasional.

“Ini bukan hanya kemenangan teknis, tetapi juga kemenangan advokasi masyarakat. Suara rakyat yang disampaikan dengan data, integritas, dan keteguhan hati mampu mengubah kebijakan negara,” kata Engelina.

Kini, memasuki tahun 2026, pengembangan proyek Masela terus berjalan menuju tahap operasional. Harapan akan tumbuhnya aktivitas ekonomi baru, peningkatan pendapatan daerah, serta terciptanya berbagai efek berganda bagi masyarakat mulai terlihat di depan mata.

Namun di tengah perjalanan panjang tersebut, Engelina menilai masih sedikit pihak yang mengetahui siapa saja yang pertama kali memperjuangkan agar proyek Masela dibangun di darat.

Menurutnya, perhatian publik lebih banyak tertuju kepada nama-nama pejabat, pimpinan BUMN, maupun konsultan internasional, sementara peran masyarakat sipil yang ikut mengawal perubahan kebijakan perlahan terlupakan.

“Ini bukan soal penghargaan pribadi. Tetapi sejarah perlu dicatat secara utuh agar generasi mendatang mengetahui bahwa perubahan besar selalu lahir dari perjuangan banyak pihak, termasuk mereka yang bekerja di balik layar,” ujarnya.

Engelina juga menilai bahwa kisah perjuangan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya perempuan Maluku. Ia meyakini bahwa kepemimpinan tidak selalu harus hadir melalui jabatan formal, melainkan dapat diwujudkan melalui pengaruh moral, visi jangka panjang, dan keberanian memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik agar tetap berpihak kepada rakyat.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Daerah Maluku dapat mendokumentasikan perjalanan sejarah pengembangan Masela secara lebih komprehensif, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat yang turut memperjuangkannya.

“Maluku mungkin tidak memiliki utang materi kepada mereka yang berjuang. Namun ada utang penghormatan yang perlu diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan diri demi masa depan daerah ini,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Engelina menegaskan bahwa warisan terbesar dari perjuangan tersebut bukanlah keuntungan finansial, melainkan keyakinan bahwa suara daerah dapat didengar dan diperjuangkan hingga tingkat nasional.

Ia berharap generasi muda Maluku terus menjaga semangat tersebut demi mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang untuk Maluku. Semoga sejarah mencatat setiap kontribusi yang diberikan demi masa depan daerah dan bangsa,” tutupnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending