Redaksi
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pupuk Ilegal di Tulungagung
TULUNGAGUNG — Pasca ditetapkannya pria berinisial P (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran pupuk tidak berlabel dan tidak berizin oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada 6 Mei 2026 lalu, pihak kuasa hukum angkat bicara.
Penasehat hukum tersangka, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., CLA., dari Billy Nobile & Associates (BNA), menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Menurut Billy, pihaknya menemukan bukti berupa surat resmi yang menyatakan pupuk yang dipermasalahkan telah memenuhi ketentuan perizinan dan memiliki label resmi dari produsen.
“Kami mempertanyakan dasar penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena sampai saat ini kami menilai bukti-bukti yang digunakan masih belum jelas,” ujar Billy.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka seharusnya didasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Namun dalam perkara tersebut, pihaknya menilai unsur itu belum terpenuhi secara terang.
“Jika dilihat dari aspek perizinannya, pupuk tersebut juga telah memiliki izin dan label resmi sesuai keterangan dari PT. Bumi Subur Khatulistiwa Gresik,” imbuhnya.
Billy mengaku pihaknya telah mengajukan berita acara tambahan kepada Satreskrim Polres Tulungagung guna melengkapi fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut. Namun hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses pemeriksaan awal terhadap kliennya yang disebut tidak didampingi penasehat hukum.
“Pada saat klarifikasi awal, klien kami belum didampingi pengacara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka barulah kami mendampingi. Kami menduga ada miskomunikasi dalam proses tersebut,” katanya.
Menurut Billy, kliennya bukanlah penjual pupuk secara komersial, melainkan hanya dimintai tolong oleh seseorang berinisial N untuk membeli pupuk.
“Klien kami hanya membantu atau istilah Jawanya ‘nempil’. Justru kami juga mempertanyakan untuk kepentingan apa saudara N membeli pupuk tersebut,” lanjutnya.
Meski demikian, pihak BNA mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun mereka memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila perkara tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum BNA lainnya, Burhanuddin Jabbar, SH, menegaskan tuduhan polisi terkait dugaan peredaran pupuk ilegal terhadap kliennya dinilai tidak tepat.
Ia menjelaskan, pupuk non subsidi tersebut dibeli langsung dari produsen resmi, yakni PT. Bumi Subur Khatulistiwa Gresik, sejak tahun 2024 untuk kebutuhan lahan pertanian pribadi milik tersangka.
“Pupuk itu diperoleh dari pabrik resmi dengan izin dan label lengkap. Klien kami menerima apa adanya, tidak mengganti merek, tidak mengubah izin, apalagi mengoplos,” tegas Burhanuddin.
Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan penyidik berkaitan dengan nama merek pupuk dalam karung, yakni NPK PHOSKA dan Green Mathon.
“Padahal dua merek tersebut merupakan satu produk dengan satu izin yang sama dari pabrik. Jadi menurut kami penetapan tersangka terhadap klien kami terlalu dini,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku siap menunjukkan seluruh dokumen legalitas dan perizinan produk pupuk tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.
Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum berharap masyarakat turut mengawal jalannya perkara agar kliennya mendapatkan keadilan yang objektif. Terlebih, tersangka disebut tengah mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit jantung dan diabetes. (DON)