Redaksi
KUDA Diterjunkan ke Ngluyu, 20 Hari Menguji Kesabaran dan Ketulusan Dai Muda

Nganjuk — Pendopo Kecamatan Ngluyu pagi itu, Selasa (17/2/2026), dipenuhi para da’i berseragam sarung. Wajah-wajah mereka berseri, menyiratkan semangat dan kesiapan untuk mengemban tugas dakwah di tengah masyarakat desa.
Tampak Ketua LD PWNU Jawa Timur, Dr. KH. Syukron Djazilan, secara simbolis menyerahkan para dai muda kepada Ketua MWCNU Ngluyu. Momentum tersebut menjadi penanda dimulainya perjalanan 20 hari yang akan menguji kesabaran, ketekunan, dan ketulusan para generasi muda yang tergabung dalam komunitas KUDA (Kumpulan Da’i).
Nama KUDA mungkin terdengar sederhana, namun sarat makna. Para anggotanya berasal dari berbagai pesantren dan kampus ternama, seperti Pondok Pesantren Tebuireng, Pondok Pesantren Lirboyo, Pondok Pesantren An Nur Bululawang, serta Universitas Islam Malang. Mereka datang dengan satu semangat yang sama, menyebarkan nilai-nilai Aswaja An Nahdliyah.
Namun dakwah yang mereka bawa bukanlah pidato panjang atau teori yang rumit. Mereka memilih cara paling sederhana hadir, mendengar, dan menemani masyarakat desa.
Dalam pesannya, Dr. KH. Syukron Djazilan menyampaikan kalimat singkat namun tajam, “Tugas kita adalah dakwah.
Dakwah harus sabar dan harmonis.” Pesan itu menjadi kompas bagi para dai muda, mengingatkan bahwa dakwah bukan sekadar berbicara, melainkan seni merawat hati.
Selama 20 hari ke depan, para dai akan hidup bersama warga Ngluyu. Mereka akan menyatu dalam keseharian: ikut ronda malam, duduk di warung kopi, mendengar keluh kesah petani, hingga mengajarkan anak-anak mengaji. Dakwah yang tidak berjarak. Dakwah yang tidak menggurui. Dakwah yang tumbuh dari kebersamaan.
Program Bina Desa Aswaja An Nahdliyah ini bukan sekadar agenda LD PWNU Jawa Timur. Ia menjadi semacam eksperimen sosial apakah Aswaja benar-benar bisa hadir di tengah masyarakat desa, bukan hanya di ruang-ruang seminar?
Apakah para dai muda mampu belajar dari kehidupan nyata, bukan hanya dari kitab?
Jawabannya akan lahir dari Ngluyu. Dari sawah yang basah, dari obrolan di pos ronda, dari doa-doa sederhana di mushala kecil.
Sementara itu, Koordinator Bina Desa Aswaja An Nahdliyah, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menjelaskan bahwa para da’i diterjunkan untuk membersamai masyarakat di Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.
“Kuda yang ditugaskan agar belajar di masyarakat,” tegas Abah Imam.
Dari Ngluyu, para dai muda itu bukan hanya mengajarkan dakwah. Mereka juga belajar bahwa dakwah bukan soal siapa yang paling pandai berbicara, melainkan siapa yang paling sabar mendengar. (DON/Red)
Redaksi
Kasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi

Ambon— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 Februari 2026 terkait laporan dugaan korupsi anggaran Covid-19 serta pembangunan jalan di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam surat bernomor R/72/II/WAS.2.4./2026/Bidpropam tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dan penanganannya akan memasuki tahap gelar perkara.
Untuk dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya, penyidik Ditreskrimsus disebut tidak menemukan hambatan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, proses penyelidikan juga berjalan dan direncanakan segera dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Adapun dalam penanganan dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik mengalami kendala lantaran sejumlah saksi tidak menghadiri undangan klarifikasi. Penyidik telah mengirimkan kembali surat pemanggilan dan memastikan undangan tersebut diterima oleh pihak yang dimintai keterangan.
Menanggapi perkembangan itu, Fredi Moses menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mendapat informasi bahwa perkara ini akan segera digelar. Kami berharap gelar perkara dilakukan secara objektif dan profesional. Pemanggilan ulang saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi harus benar-benar dimaksimalkan agar fakta hukum menjadi terang,” ujar Fredi Moses (18/2/2026) via telepon.
Ia menegaskan bahwa publik Kabupaten Maluku Barat Daya menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19 dan proyek infrastruktur di wilayah kepulauan tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika ada unsur pidana, harus ditindaklanjuti. Jika tidak ada, sampaikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa SP2HP2 bersifat sebagai pemberitahuan perkembangan kepada pelapor dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Dengan rencana gelar perkara dan pemanggilan ulang saksi, masyarakat kini menunggu arah penanganan lanjutan dari aparat penegak hukum di Maluku. (By/Red)
Redaksi
Langkah Seimbang PDIP: Kritis pada Pemerintah, Bersahabat dengan Presidennya

Jakarta — Politik boleh berbeda arah, tetapi persahabatan tak harus retak. Pesan itulah yang kembali ditegaskan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, terkait hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah dinamika politik nasional yang terus bergerak, PDIP memilih berada di luar pemerintahan. Namun, sikap politik tersebut ditegaskan tidak serta-merta memutus jembatan komunikasi personal yang telah lama terbangun antara Megawati dan Prabowo.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, saat ditemui di Makkah, Senin (16/2/2026). Basarah menekankan bahwa Megawati tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan Prabowo sebagai sahabat lama.
“Ibu Megawati tetap ingin menjaga komitmen persahabatannya, komitmen kemanusiaannya kepada Pak Prabowo. Mereka bersahabat sejak dulu, dan hubungan itu tidak ingin dirusak hanya karena perbedaan politik,” ujar Basarah.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa dinamika oposisi tidak identik dengan permusuhan. Sebagai partai penyeimbang, PDIP tetap membuka ruang dialog konstruktif dengan pemerintah, sembari menjalankan fungsi kontrol dalam sistem demokrasi.
Dalam lanskap politik yang kerap memanas, pesan Megawati menjadi pengingat bahwa politik adalah arena gagasan dan sikap, bukan panggung untuk memutus silaturahmi. Di atas kepentingan kekuasaan, terdapat etika dan nilai kemanusiaan yang perlu dijaga.
Bagi publik, sikap ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga stabilitas politik nasional: berbeda pilihan tak harus berarti bermusuhan. Di tengah tarik-menarik kepentingan, persahabatan bisa menjadi jangkar yang meredakan gelombang. (By/Red)
Redaksi
Tanpa Pandang Bulu, Eks Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.
Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.
Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.
Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia. (By/Red)
Redaksi4 hari agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Nasional2 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi6 hari agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi1 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi2 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi1 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur6 hari agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Jawa Timur2 minggu agoLD PWNU Jawa Timur Gelar Bina Desa Aswaja Ramadhan 1447 H di Ngluyu Nganjuk












