Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 12 Jan 2024 WIB ·

Mengaku Dukun, Warga Jombang Usai Menipu Seorang Wanita Dibekuk Polisi


 Mengaku Dukun, Warga Jombang Usai Menipu Seorang Wanita Dibekuk Polisi Perbesar

TULUNGAGUNG,90detik.com-Laki – laki berinisial ASZ (36) warga Dusun Tugu, Kesamben, Jombang di amankan Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jatim usai melakukan penipuan dengan mengaku menjadi dukun atau paranormal.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 13.30 Wib, bertempat di makam Mbah Kumbang di Kelurahan Karangwaru, Kec/Kab. Tulungagung.

“Pada waktu itu korban seorang perempuan berinisial SK warga Tulungagung akan melakukan ziarah ke Makam Mbah Kumbang ,”ujarnya.

“Sampai di makam, Korban di temui pelaku mengaku sebagai dukun atau paranormal yang bisa membantu mengabulkan keinginan korban,” sambungnya.

Lebih lanjut Mujiatno menerangkan, seketika itu Korban percaya sehingga menyerahkan barang barang yang diminta oleh pelaku ASZ.

“Setelah korban menyerahkan barang – barang miliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy beserta STNKnya, 1 (satu) buah handphone, 2 (dua) buah anting emas, 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah), KTP, dan SIM, lalu Pelaku meninggalkan korban dan tidak bisa di hubungi,” terangnya.

Merasa tertipu dengan Tafsir kerugian Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), Korban melapor ke Mapolsek Tulungagung Kota guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini ASZ yang keseharian bekerja serabutan diamankan di rumahnya Jombang beserta barang bukti 1 buah HP dan Nota hasil penjualan motor”, kata Mujiatno.

“Pelaku akan di kenakan Pasal Penipuan dan atau penggelapan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diskusi Kewaspadaan Dini untuk Membangun Potensi Masyarakat di Kota Kediri

8 Desember 2024 - 07:22 WIB

Pj Bupati Lumajang Apresiasi Polisi yang Berhasil Berhasil Ungkap Lahan Ganja Terbesar di Pulau Jawa

7 Desember 2024 - 03:37 WIB

Operasi Tempat Hiburan Malam di Tulungagung, Tiga Karyawan Karaoke Terindikasi Positif Narkoba

6 Desember 2024 - 14:27 WIB

Kurang dari 24 jam, Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

6 Desember 2024 - 12:52 WIB

Dukung Program Makan Siang Bergizi, Polres Blitar Kota Bagikan Makan Gratis di Sekolah

6 Desember 2024 - 12:13 WIB

Polres Blitar Inisiasi Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Kendalrejo

6 Desember 2024 - 07:48 WIB

Trending di Jawa Timur