Connect with us

Nasional

“Nyepi Tenang” 2026: Perlawanan Sunyi di Tengah Dunia yang Bising

Published

on

Bali— Pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Raya Nyepi 2026 dalam kalender nasional. Masyarakat yang menantikan momen libur ini pun bisa mulai bersiap, mengingat perayaannya jatuh pada pertengahan Maret dan berdekatan dengan Hari Raya Idul fitri.

Berdasarkan kalender nasional, Hari Raya Nyepi 2026 diperingati pada Kamis, 19 Maret 2026. Pemerintah juga menetapkan Rabu, 18 Maret 2026 sebagai cuti bersama, sehingga masyarakat berkesempatan menikmati libur yang lebih panjang.

Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 ini kembali menghadirkan suasana hening total di Pulau Dewata. Momentum ini tidak hanya dimaknai sebagai tradisi keagamaan, tetapi juga refleksi mendalam melalui konsep “Nyepi Tenang”, ketenangan lahir dan batin untuk menemukan kembali jati diri.

Selama 24 jam, seluruh aktivitas di Bali dihentikan. Jalanan kosong, lampu dipadamkan, serta bandara dan pelabuhan tidak beroperasi. Dalam keheningan itu, umat Hindu menjalankan empat pantangan utama: Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan.

Seorang perwakilan masyarakat Bali pada rabu 18/3/2026, I Nyoman Kenak, menyampaikan bahwa Nyepi sejatinya adalah ruang untuk menata ulang kehidupan.

“Nyepi bukan sekadar tidak beraktivitas. Ini adalah momentum untuk menenangkan pikiran dan membersihkan batin. Di situlah manusia bisa kembali jujur pada dirinya sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsep “Nyepi Tenang” menjadi esensi penting di tengah kehidupan modern yang serba cepat dan bising.

“Ketika dunia semakin ramai, manusia justru membutuhkan ruang sunyi. Nyepi mengajarkan kita bahwa ketenangan adalah kekuatan untuk menjaga keseimbangan hidup,” tambahnya.

Dalam refleksi yang lebih dalam, nilai PINAN juga dapat dimaknai dalam Nyepi:

* P: Perenungan
* I: Introspeksi
* N: Niat baru
* A: Arah hidup
* N: Nurani

Melalui ketenangan, manusia diajak kembali pada nurani untuk mengevaluasi perjalanan hidup dan menentukan arah ke depan dengan lebih jernih.

Makna ini selaras dengan filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan harmoni hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Nyepi menjadi ruang untuk memperbaiki ketiganya secara seimbang.

Sementara itu, seorang umat Hindu di Desa Adat Ubud, I Wayan Sutama, menilai Nyepi juga memiliki relevansi kuat dalam konteks kebangsaan, terutama karena berdekatan dengan Ramadan dan Idul Fitri.

“Nilai Nyepi itu universal, tentang menahan diri, tentang damai. Ini sejalan dengan semangat toleransi di Indonesia. Kita berbeda, tapi punya nilai yang sama: menjaga keseimbangan dan kedamaian,” katanya.

Dalam perspektif yang lebih luas, pengamat sosial dan budaya geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, melihat Nyepi sebagai praktik kearifan lokal yang memiliki makna strategis bagi Indonesia.

“Nyepi bukan hanya ritual keagamaan, tetapi bagian dari budaya geopolitik Nusantara. Ketika Bali berhenti total, itu menunjukkan kemampuan sebuah peradaban untuk mengendalikan diri, menjaga harmoni dengan alam, dan menempatkan manusia tidak sebagai pusat, tetapi bagian dari semesta,” ujarnya.

Menurutnya, nilai ini relevan dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap krisis sosial, ekonomi, hingga lingkungan.

“Di tengah dunia yang kompetitif dan eksploitatif, Nyepi justru menawarkan model peradaban: berhenti sejenak untuk menjaga keseimbangan. Ini yang seharusnya menjadi kekuatan geopolitik Indonesia, budaya yang mampu mengendalikan diri, bukan hanya mengejar pertumbuhan,” tambahnya.

Rangkaian Nyepi diawali dengan Melasti, dilanjutkan Tawur Agung Kesanga, dan ditutup dengan Ngembak Geni sebagai simbol memulai kembali kehidupan dengan hati yang bersih.

Bagi wisatawan, Nyepi menjadi pengalaman unik, merasakan Bali dalam keheningan total. Namun bagi umat Hindu, lebih dari itu, Nyepi adalah perjalanan batin.

Pada akhirnya, “Nyepi Tenang” bukan hanya tentang sunyinya Bali, tetapi tentang keberanian manusia untuk diam, mendengar nurani, dan menemukan arah hidup yang lebih bermakna, sekaligus menjadi cermin bagaimana kearifan lokal Nusantara dapat memberi arah bagi dunia. (By/Red)

Nasional

Dewan Pakar BPIP: Presiden Prabowo Hidupkan Kembali Bandung Spirit di KTT BRICS

Published

on

Jakarta — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai Bandung Spirit dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS dinilai menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat Konferensi Asia Afrika 1955 di tengah situasi geopolitik dunia yang semakin terbelah.

Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dubes (Purn) Djumala Darmansjah, mengatakan Bandung Spirit masih memiliki relevansi dalam konteks geopolitik dunia saat ini.

“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di KTT BRICS dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Bandung Spirit karena masih memiliki relevansi dalam konstelasi geopolitik dunia dewasa ini,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya, terkait pernyataan Presiden Prabowo di KTT BRICS di New Delhi, India, 12–13 September 2026.

Menurut Djumala, warisan diplomasi Indonesia tersebut perlu kembali digaungkan di tengah kondisi dunia yang semakin terpolarisasi. Ia menilai semangat yang lahir dari Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada 1955 tetap relevan dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini.

Djumala menjelaskan, Bandung Spirit pada masanya memberikan inspirasi bagi negara-negara yang masih terjajah untuk memperjuangkan kemerdekaan serta berdiri sebagai mitra yang setara.

“Jika ada persatuan dan solidaritas, suara negara-negara berkembang dapat terdengar lebih luas dalam percaturan internasional,” katanya.

Mantan Duta Besar RI untuk Austria dan PBB di Wina itu menyebut esensi Bandung Spirit mencakup kesetaraan, solidaritas, kemandirian, penghormatan terhadap kedaulatan, serta penolakan terhadap dominasi dan ketidakadilan dalam hubungan internasional.

Kesamaan Semangat Bandung dan BRICS

Lebih lanjut, Djumala melihat adanya kesamaan motivasi antara semangat KAA 1955 dan perkembangan Global South saat ini, termasuk melalui BRICS.

Menurut dia, meskipun konteks geopolitiknya berbeda, terdapat benang merah berupa keinginan negara-negara berkembang untuk memperkuat posisi tawar, memperluas ruang kerja sama strategis, serta memastikan tata kelola global tidak hanya ditentukan oleh kekuatan-kekuatan besar.

“Jika Bandung Spirit 1955 merupakan upaya negara-negara yang baru merdeka untuk didengar suaranya dalam dunia yang didominasi kekuatan kolonial, dalam situasi Perang Dingin, Global South dan BRICS dewasa ini merupakan manifestasi dari aspirasi serupa dalam menghadapi ketimpangan struktur ekonomi dan politik global,” ujar Djumala.

Ia menilai pengalaman KAA 1955 telah membuktikan bahwa ketika negara-negara berkembang bersatu, suara mereka dapat memperoleh ruang lebih besar dalam forum internasional, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Indonesia Dinilai Perlu Mengaktualisasikan Bandung Spirit

Djumala menambahkan, suara Indonesia dalam berbagai forum Global South, termasuk BRICS, pada dasarnya merupakan kelanjutan dari suara yang pertama kali digaungkan Indonesia melalui Bandung Spirit dalam KAA 1955.

Karena itu, pernyataan Presiden Prabowo mengenai Bandung Spirit di BRICS dinilai patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah.

Salah satu langkah konkret yang dapat dipertimbangkan, kata Djumala, adalah menggagas Konferensi Asia Afrika ke-2 untuk merevitalisasi Bandung Spirit sesuai dengan tantangan abad ke-21.

“Pernyataan Presiden Prabowo tentang Bandung Spirit di BRICS patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah,” tutup Djumala. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Perkuat Jejaring Bisnis, AHKP Law Firm Jadi Mitra Strategis Masuk Pasar Indonesia

Published

on

JAKARTA— Sejumlah pengusaha asal Meizhou, China, menjajaki peluang kerja sama bisnis dan investasi di Indonesia dalam forum pertemuan bisnis yang digelar di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi pasar Indonesia sekaligus mempertemukan pengusaha Meizhou dengan peluang kemitraan bersama pelaku usaha di Indonesia.

Managing Director Arief Hidayat Kevin Prananto & Partners (AHKP) Law Firm, Kevin Prananto, turut memberikan pemaparan mengenai lingkungan usaha di Indonesia. Ia menjelaskan pentingnya memahami aspek hukum dan regulasi bagi pengusaha asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia.

Kevin memperkenalkan AHKP Law Firm sebagai mitra strategis yang dapat mendampingi perusahaan dan investor asing dalam memahami aspek legalitas, perizinan, struktur usaha, dan kepatuhan hukum. AHKP menggabungkan layanan hukum, bisnis, dan public affairs dalam pendampingannya.

Menurut Kevin, pendampingan hukum diperlukan agar rencana kerja sama dan investasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Forum tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret antara pengusaha Meizhou dan Indonesia, baik dalam bentuk investasi, kemitraan usaha maupun pengembangan bisnis bersama.

Kerja sama ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha, serta memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan China.

AHKP Law Firm selanjutnya diharapkan dapat mengambil peran sebagai mitra strategis dalam mendukung pengusaha Meizhou yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Membedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional

Published

on

Semarang — Gagasan mengenai Negara Hukum Berwatak Pancasila kembali mengemuka dalam bedah buku “Negara Hukum Berwatak Pancasila: Upaya Meruwat Karut-Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Rabu (9/9/2026).

Buku tersebut merupakan kumpulan pemikiran dan testimoni dalam rangka purnabakti Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., yang sekaligus menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjangnya di dunia akademik dan hukum tata negara, termasuk selama mengabdi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Dalam forum tersebut, Prof. Arief menegaskan bahwa pembangunan hukum Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, baik dari sisi struktur, substansi maupun budaya hukum. Karena itu, menurut dia, pembangunan hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi teori-teori hukum dari luar, tetapi harus memiliki karakter yang sesuai dengan jati diri bangsa.

Prof. Arief mengatakan, pengalaman selama sekitar 13 tahun di Mahkamah Konstitusi membuatnya melihat secara langsung berbagai persoalan dalam praktik hukum dan ketatanegaraan.

Dari perjalanan tersebut, ia sampai pada kesimpulan bahwa hukum Indonesia harus kembali ditempatkan dalam kerangka Pancasila.

“Akhirnya, saya menemukan beberapa hal, hukum-hukum itu keluar dari rel yang seharusnya dipraktikkan di dunia.”

Menurut Prof. Arief, Pancasila tidak semestinya berhenti sebagai dasar negara atau slogan normatif. Nilai-nilainya harus menjadi watak yang tercermin sejak proses pembentukan hingga pelaksanaan hukum.

Pandangan tersebut mendapat penguatan dari Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. yang mengingatkan adanya risiko ketika hukum terlalu dekat dengan kepentingan kekuasaan dan kekuatan ekonomi.

Menurut Adji Samekto, konsentrasi kekuasaan dan dominasi kepentingan ekonomi dapat membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen pengendali kekuasaan sekaligus pelindung keadilan sosial.

Ia juga menyoroti konsekuensi perkembangan konsep welfare state yang mendorong pembentukan berbagai lembaga negara baru. Tanpa tata kelola yang kuat, perkembangan tersebut justru dapat menimbulkan pemborosan anggaran dan membuka ruang persoalan baru dalam penyelenggaraan negara.

“Welfare state itu ternyata berimplikasi pada pembentukan bermacam-macam organ negara.”

Dalam konteks itu, gagasan Negara Hukum Berwatak Pancasila yang ditawarkan Prof. Arief menjadi relevan untuk kembali diperdebatkan. Negara hukum, menurut gagasan tersebut, tidak boleh semata-mata dipahami sebagai kepatuhan terhadap teks hukum, tetapi harus berjalan bersama nilai kemanusiaan, demokrasi, persatuan dan keadilan sosial.

Bedah buku yang berlangsung di Ruang Fiat Justitia, Gedung Prof. Samiadji Soerjotjaroko, FH UNDIP, itu juga menjadi momentum akademik untuk membaca kembali pemikiran Prof. Arief setelah menyelesaikan masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan diawali sambutan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., dilanjutkan sambutan Dekan FH UNDIP Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Sementara Prof. Arief memberikan pengantar sebagai penulis buku.

Diskusi menghadirkan Sukidi dan Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. sebagai pemateri, dengan Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum. sebagai moderator.

Bagi Prof. Arief, purnabakti tidak berarti berhentinya pengabdian terhadap ilmu pengetahuan dan hukum. Justru, fase tersebut menjadi ruang untuk terus merawat gagasan dan membagikan pengalaman kepada generasi baru.

Melalui buku dan forum akademik tersebut, Prof. Arief tidak hanya meninggalkan catatan perjalanan intelektual, tetapi juga menawarkan satu pertanyaan penting bagi masa depan hukum Indonesia: apakah hukum nasional akan tetap berakar pada Pancasila atau semakin jauh dari watak kebangsaan yang menjadi dasar negara?

Pertanyaan itu menjadi salah satu pesan penting dari bedah buku tersebut. Pembangunan hukum Indonesia, pada akhirnya, tidak boleh kehilangan akar kebangsaannya. (By/Red)

Continue Reading

Trending