Connect with us

Jawa Timur

Patroli Bermotor ke Madura, Kapolda Jatim Pastikan Kondusifitas H -2 Pencoblosan Pemilu 2024

Published

on

MADURA, 90detik.com – Memastikan penebalan pengamanan menjelang hari pencoblosan pada Pemilu 2024 di wilayah Pulau Madura, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol.Drs Imam Sugianto,M.S.i menggelar patroli bermotor jarak jauh.

Dengan menggunakan motor gede 900 CC, Kapolda Jatim didampingi beberapa Pejabat Utama Polda Jatim menuju Kabupaten Bangkalan, Pamekasan dan Sampang.

“Saya dan PJU Polda Jatim melakukan patroli jarak jauh dengan motor ini untuk memastikan kondusifitas dan kesiapan pengamanan di Madura yang kebetulan kemarin baru kita juga baru memberangkatkan 1.013 personel dari Polda Jatim,” ujar Irjen Imam,Senin (12/2).

Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa TNI dan Polri bersama stakeholder yang ada senantiasa berkomitmen mendukung penuh pengamanan demi suksesnya Pemilu 2024.

“Sukses Pemilu tentu bukan hanya karena pelaksanaanya aman lancar dan kondusif, tapi juga kesadaran masyarakat yang menggunakan hak pilihnya di TPS nantinya bisa maksimal,” terang Irjen Imam.

Untuk itu masih kata Kapolda Jatim, seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur juga aktif mendukung penyelenggara Pemilu memberikan himbauan agar masyarakat tidak golput.

Bahkan lanjut Kapolda Jatim dengan berbagai inovasi telah dilakukan oleh Kepolisian dan KPU serta stakeholder yang ada untuk mendorong kesadaran masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihannya masing – masing.

“Madura tidak ada pengamanan khusus, kami hanya melakukan penebalan saja, jadi sistem pengamanan tetap sama dengan daerah lainnya,”terang Irjen Imam.

Ia mengajak seluruh masyarakat khususnya di Madura raya dan Jawa Timur pada umumnya, agar berperan aktif dalam menjaga kondusifitas di wilayahnya masing – masing.

“Perbedaan pilihan boleh, tapi tetap harus ingat persatuan, kesatuan dan persaudaraan itu lebih penting,jadi jangan jadikan perbedaan pandangan politik menjadi perpecahan,” tutur Irjen Imam.

Kapolda Jatim bersama sejumlah Pejabat Utama Polda Jatim saat di Bangkalan Madura juga meresmikan sumber air hasil dari pengeboran dengan kedalaman sekitar 54 meter.

Kapolda menyempatkan diri berkomunikasi dengan sejumlah emak-emak warga Desa Kampak.

Kapolda Jatim sempat kaget begitu Ny Nur Hasanah, warga Desa Kampak menceritakan kondisi desanya yang kerap sekali kekurangan air bersih di setiap musim kemarau.

“Kami memang sangat membutuhkan sumber air, terima kasih Pak Kapolda sudah meresmikan sumber air dan semoga bermanfaat bagi masyarakat. Selama ini kami memanfaatkan air tadah hujan, jauh sekitar 1 KM. Itu pun kalau ada,” ungkap Nur Hasanah.

Mendengar itu, Irjen Pol Imam mengajak pihak-pihak swasta bersinergi bersama pemerintah untuk kembali memetakan titik-titik pengeboran untuk masyarakat di Jatim dengan kategori keterbatasan air bersih.

Sebagaimana yang telah diinisiasi Polres Bangkalan dan pemkab setempat dengan memanfaatkan CSR PT Amira untuk mengebor sumber mata air di Desa Kampak.

“Alhamdulillah kedalaman sumur ini mencapai 54 meter, dibangun dalam waktu sekitar 1,5 bulan, dan bisa memenuhi kebutuhan air bersih di tiga desa, 100 KK yang terdiri dari sekitar 300 jiwa,” ungkap Imam.

Dalam kesempatan itu, Imam disambut PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edi, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Danlanal Batuporon, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Dandim 0829 Bangkalan, Letkol Inf Nanang Fahrur Rozi, Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, serta seluruh kapolsek dan unsur Muspika. (Red)

Jawa Timur

BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

Published

on

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.

LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.

Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.

Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.

Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.

“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).

Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.

LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.

Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.

Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.

LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.

Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.

Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.

“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.

Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.

LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).

Continue Reading

Jawa Timur

Pemkab Blitar Perkuat Tata Kelola Arsip Lewat Rakorwas, Bupati Tekankan Hal Ini 

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola arsip melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kearsipan yang dilaksanakan bertempat di Coklat Garden, Kampung Coklat, Kademangan pada Selasa (9/12).

Forum ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan pengawasan kearsipan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam Rakorwas tersebut, Pemkab Blitar mengumumkan hasil Pengawasan Kearsipan Internal 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Nilai pengawasan yang sebelumnya berada pada angka 53,44 (kategori Cukup) kini naik menjadi 63,83 dan masuk dalam kategori Baik.

Capaian itu disampaikan Bupati Blitar Rijanto, melalui sambutan yang dibacakan pada pembukaan kegiatan. Ia juga menekankan bahwa arsip tidak sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita harus menempatkan arsip sebagai alat bukti hukum dan bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Pun, Bupati juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam penanganan arsip termasuk pembiaran hingga rusak atau penyimpanan di tempat berisiko dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan mencederai integritas pemerintah daerah.

Sebagai bentuk penghargaan atas capaian positif, Pemkab Blitar memberikan apresiasi kepada 10 OPD dengan nilai kearsipan tertinggi. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik bagi OPD lain untuk semakin meningkatkan kinerja pengelolaan arsip.

Tiga OPD dengan nilai terbaik yaitu:

1. BPBD

2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Namun demikian, Pemkab juga memberikan tindakan tegas kepada beberapa OPD yang memperoleh nilai di bawah 50. Sesuai ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2018, OPD tersebut menerima teguran tertulis sebagai sanksi administratif.

Pihaknya juga turut meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan pendampingan intensif guna memastikan peningkatan signifikan pada tahun pengawasan berikutnya.

Kepala Disperpusip Kabupaten Blitar, Jumali, saat menyampaikan laporan kegiatan. (dok/JK).

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar, Jumali, melaporkan bahwa peningkatan nilai pengawasan tahun ini dipengaruhi oleh meningkatnya kepatuhan OPD terhadap prosedur penyusunan arsip.

“Jangan melihat arsip sebelah mata karena arsip dapat mengungkap fakta dalam suatu perkara,” ujarnya.

Guna mendorong konsistensi perbaikan, Bupati Blitar memberikan sejumlah instruksi strategis, antara lain:

Optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi sebagai sistem kearsipan digital terpadu.

Pengamanan arsip fisik dan digital untuk mencegah kerusakan serta kehilangan.

Pelaksanaan penyusutan arsip sesuai prosedur perundang-undangan.

Pengusulan tambahan formasi arsiparis dalam rangka memperkuat SDM pengelola arsip.

Melalui Rakorwas Kearsipan 2025, Pemkab Blitar berharap terciptanya sinergi berkelanjutan di seluruh OPD dalam mewujudkan tata kelola arsip yang lebih tertib, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pemerintahan yang baik. Forum ini juga menandai penguatan komitmen untuk mempertahankan bahkan melampaui capaian yang telah diperoleh. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Konfercab GP Ansor Tulungagung Digelar Hari Ini: Satu Kandidat Menguat, Aklamasi Diprediksi Tak Terelakkan

Published

on

TULUNGAGUNG — Hari ini, Minggu (7/12/2025), menjadi momen penting sekaligus bersejarah bagi salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) terbesar di Kabupaten Tulungagung.

Bertempat di Auditorium Kampus UIN SATU Tulungagung, GP Ansor Kabupaten Tulungagung (PC GP Ansor) menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) untuk memilih nahkoda baru yang akan memimpin organisasi selama empat tahun mendatang.

Sebagai organisasi dengan jaringan anggota yang tersebar hingga pelosok desa dan kelurahan, pelaksanaan Konfercab ini dipastikan berlangsung meriah dan menyedot perhatian banyak pihak, termasuk para pemangku kebijakan daerah.

Kehadiran delegasi dari seluruh PAC (Pimpinan Anak Cabang) serta Ketua Ranting Ansor dari desa dan kelurahan menambah semarak acara, ditambah para penggembira yang turut hadir untuk menyaksikan dinamika kontestasi akbar tersebut.

Salah satu calon peserta Konfercab yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat antusias menyambut gelaran empat tahunan ini. Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah mempersiapkan diri jauh hari untuk turut hadir.

“Sudah saya persiapkan untuk bisa hadir, meskipun informasinya, hingga pagi ini masih belum ada nama calon lain yang terdengar sebagai calon lawan yang sudah santer,” ujarnya (7/12).

Konfercab GP Ansor tahun ini diperkirakan menghadirkan nuansa berbeda dibanding penyelenggaraan sebelumnya.

Dinamika internal disebut terasa lebih “panas”, namun ironisnya bukan karena banyaknya calon melainkan justru karena hanya ada satu kandidat kuat yang muncul ke permukaan, yaitu Muhammad Ihsan Muhlashon.

Dengan hanya satu nama yang menguat, banyak pihak memprediksi Konfercab kali ini akan berakhir dengan aklamasi.

Jika hal itu terjadi, dominasi kebijakan di bawah kepemimpinan ketua terpilih disebut berpotensi mengarah pada model “sabdo pandhita ratu”, di mana keputusan pucuk pimpinan menjadi sentral dan minim proses musyawarah.

Meski demikian, harapan besar tetap disematkan pada GP Ansor sebagai organisasi kader yang memiliki peran penting dalam pengembangan SDM muda NU dan kontribusi sosial masyarakat.

Banyak kalangan berharap kepemimpinan baru nanti mampu membawa Ansor tetap inklusif, tidak terbatas pada segelintir pengurus, dan benar-benar menjadi wadah bersama demi kemaslahatan seluruh anggota. (Abd/Red)

Continue Reading

Trending