Connect with us

Jawa Timur

PDI-P Tulungagung Siap Menyongsong Pilkada 2024, Optimis Menangkan Paslon “Mardinoto”

Published

on

 

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPC Kabupaten Tulungagung semakin memantapkan persiapan menyambut pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Melalui serangkaian konsolidasi, partai berlambang banteng ini memanaskan mesin politiknya guna memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).

Dalam rangka memperkuat sinergi di dalam tubuh partai, PDI-P menggelar rapat konsolidasi di beberapa daerah pemilihan (dapil), termasuk Dapil VI yang meliputi Kecamatan Kauman, Karangrejo, dan Ngantru, pada Minggu (29/9/2024) malam.

Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti, mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh kader, dari tingkat PAC hingga anak ranting, bersatu dan solid.

“Konsolidasi ini sangat penting untuk memetakan kekuatan kita serta mengantisipasi gerakan paslon lain di setiap dapil,” ujar Erma dengan penuh semangat.

Ia juga menjelaskan bahwa PDI-P Tulungagung akan menggunakan berbagai strategi, termasuk “perang darat dan udara,” untuk memastikan kemenangan.

Saat ini, tim pemenangan fokus memperkuat basis internal sebelum melibatkan relawan dan simpatisan dari luar.

“Target kemenangan 45 persen pada Pilkada 2024 ini kami yakini dapat dicapai, meskipun Dapil VI merupakan wilayah yang cukup berat,” tambah Erma.

Selain memperkuat barisan, integritas dan disiplin partai juga menjadi sorotan dalam rapat ini.

Semua kader diminta untuk mengikuti arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan tetap solid menjalankan tugas partai.

“Setelah menerima mandat, kami langsung bergerak untuk menyolidkan internal,” tegas Erma.

Pasangan calon Mardinoto turut hadir dalam rapat tersebut.

Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti meminta dukungan penuh dari seluruh PAC, ranting, dan anak ranting di Tulungagung. Mereka menekankan pentingnya menjaga semangat juang untuk memenangkan Pilkada 2024-2029.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat infrastruktur dan mendukung usaha mandiri di desa-desa, khususnya di Dapil VI yang akan menjadi penentu kemenangan kami,” ungkap Maryoto.

Rapat konsolidasi ini menunjukkan keseriusan PDI-P Tulungagung dalam menghadapi Pilkada 2024 dengan strategi yang matang dan soliditas internal yang kuat sebagai modal utama menuju kemenangan. (Abd/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Tak Cukup Kelola Sewa Aset, Golkar Minta BUMD PENA Kembangkan Bisnis Produktif

Published

on

BLITAR – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Blitar mendorong Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha (BUMD PENA) melakukan transformasi model bisnis.

Agar tidak hanya berperan sebagai pengelola penyewaan aset daerah, tetapi juga menjadi badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Blitar, Ismail Namsa, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, agenda tanggapan Fraksi-fraksi tentang Ranperda LKPJ Bupati Blitar tahun anggaran 2025, di Graha Paripurna, pada Kamis (25/6).

Menurut Ismail, BUMD PENA memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar menjadi perantara antara pemerintah daerah dan pihak ketiga dalam pemanfaatan aset milik daerah.

“BUMD PENA tidak hanya berperan sebagai jembatan antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam penyewaan aset daerah, tetapi juga harus menjadi pelaku bisnis yang mampu menghasilkan keuntungan bagi daerah,” ujarnya.

Ia menilai pengelolaan aset daerah harus diarahkan pada model bisnis yang mampu memberikan nilai tambah sehingga kontribusinya terhadap PAD dapat terus meningkat.

Sebagai contoh, Fraksi Golkar menyoroti pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Blitar di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, yang saat ini dikelola menjadi Café Onderan.

Aset yang sebelumnya kurang produktif tersebut kini mampu menggerakkan aktivitas ekonomi sekaligus memberikan pemasukan bagi daerah.

Namun demikian, ia menilai kontribusi PAD yang diperoleh melalui skema sewa sekitar Rp106 juta per tahun masih belum mencerminkan potensi ekonomi yang sebenarnya.

Karena itu, Fraksi Golkar mengusulkan agar BUMD PENA mulai menerapkan pola kerja sama berbasis bagi hasil (profit sharing) dengan pihak pengelola usaha.

Menurutnya, skema tersebut dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi daerah karena pendapatan akan meningkat seiring perkembangan bisnis mitra.

Usulan tersebut juga dinilai selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan pendirian BUMD adalah memperoleh keuntungan guna mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Fraksi Golkar juga meminta Pemerintah Kabupaten Blitar bersama manajemen BUMD PENA segera mengembangkan unit-unit usaha baru yang mampu menghasilkan pendapatan secara mandiri.

Selain itu, BUMD PENA didorong memperluas kemitraan dengan sektor swasta yang profesional agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih optimal dan memiliki daya saing.

Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga meminta Pemkab Blitar melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset-aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

Aset-aset tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Melalui transformasi model bisnis tersebut, Fraksi Golkar berharap BUMD PENA dapat berkembang menjadi motor penggerak pengelolaan aset daerah yang lebih produktif.

Sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap PAD secara berkelanjutan guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Pemkab Blitar Tancap Gas! 9 Proyek Strategis Segera Digarap, Pekerjaan Fisik Mulai Juli

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar mulai memacu percepatan sembilan Proyek Strategis Daerah (PSD) tahun 2026.

Pembangunan infrastruktur yang menyasar jalan, jembatan, hingga kawasan wisata ini ditargetkan mulai dikerjakan secara fisik pada pertengahan Juli mendatang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, menyampaikan saat ini proses administrasi dan pengadaan tengah disiapkan agar pengerjaan di lapangan bisa segera dimulai.

“InsyaAllah proses administratif dimulai bulan ini. Kami mohon doa restu masyarakat agar semua tahapan berjalan lancar. Ini komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati,” ujarnya pada Rabu (24/06).

Salah satu proyek yang saat ini masuk tahap Probity Audit oleh Inspektorat Kabupaten Blitar adalah rehabilitasi ruas Jalan Karangrejo-Sumberagung. Jalan ini menjadi prioritas utama dalam kategori Proyek Strategis Daerah.

“Persiapan pengadaan sudah kami siapkan. Awal Juli 2026 akan diluncurkan, dan pekerjaan fisik ditargetkan mulai pertengahan Juli 2026. Begitu pula dengan proyek PSD lainnya,” jelasnya.

Dari total sembilan kegiatan yang masuk PSD, enam di antaranya menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Keenam proyek tersebut antara lain:

· Rehabilitasi Jembatan Bakung-Sidomulyo – Rp8,4 miliar

· Rehabilitasi Jalan Penataran-Candi Sewu – Rp3 miliar

· Rehabilitasi Jalan Karangrejo-Sumberagung – Rp7,5 miliar

· Rehabilitasi Jalan Pandanarum-Wonotirto – Rp2 miliar

· Rehabilitasi Jalan Candirejo-Sidorejo – Rp6,5 miliar

· Rehabilitasi Jalan Kedawung-Sumberasri – Rp2 miliar

Hamdan berharap seluruh proyek berjalan sesuai jadwal dan didukung partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mohon doa restu masyarakat agar seluruh tahapan berjalan lancar tanpa kendala. Pembangunan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mewujudkan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati demi kemajuan masyarakat,” ujarnya

Percepatan pembangunan ini dinilai akan memberikan dampak besar bagi konektivitas antarwilayah, akses layanan kesehatan, serta penggerak ekonomi, khususnya di kawasan selatan Kabupaten Blitar. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Published

on

Surabaya— Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online modus percintaan (love scamming) yang melibatkan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Tiga tersangka yang terdiri dari Dua warga negara asing dan Satu warga negara Indonesia.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung sehingga dapat mengungkap secara bersama-sama tindak pidana penipuan online modus percintaan ini.

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan Empat warga negara asing asal Afrika yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan Tiga tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading atau Côte d’Ivoire.

“Sementara Dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi,” ujar Kombes Bimo.

Menurut Kombes Bimo, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.

“Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop atau barang berharga lainnya,” jelas Kombes Bimo.

Setelah korban percaya, pelaku mengirim pesan palsu seolah-olah paket hadiah tertahan di bea cukai atau terkendala biaya imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket bisa dikirim.

“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Kombes Bimo.

Dalam jaringan ini, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan dan berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya tebusan.

Keuntungan hasil penipuan kemudian dibagi dengan skema 65 persen kepada pelaku utama dan 30 persen dibagi kepada tersangka lainnya.

Menurut Kombes Bimo, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.

Adapun Korban teridentifikasi sementara ini ada 53 orang se-Indonesia dan 22 diantaranya warga Jawa Timur.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya,” pungkas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (DON)

Continue Reading

Trending