Connect with us

Redaksi

Pembaharuan Semangat: Pangkoarmada III Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Danlantamal XIV Sorong

Published

on

 

Sorong, 6 Januari 2025 – Panglima komando Armada (Pangkoarmada III) Sorong Laksda TNI Hersan, SH, M.SI, M.Tr.Opsla memimpin upacara serah terima jabatan Danlantamal XIV Sorong yang bertempat di Lapangan Mako Koarmada III, Jl. Poros Katapop, Kelurahan Majener, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (06/01/25).

Upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang terdiri dari, Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada III, Komandan Lantamal X Jayapura dan Komandan Lantamal XIV Sorong. Upacara yang berlangsung dengan khidmat dan dipimpin langsung oleh Laksamana Muda (Laksda) TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla (Pangkoarmada III) sebagai Inspektur Upacara, dengan Letkol Laut (P) Priyanto Widodo, S.E., M.Tr.Opsla (Komandan KRI Balongan-908) sebagai Komandan Upacara, serta Mayor Laut (P) Army Provytama, S.E (Pasops Satfib Koarmada III) sebagai Perwira Upacara.

Upacara Sertijab ini merupakan momentum penting dalam rangka pembaharuan semangat dan penyegaran ide serta pemikiran di lingkungan TNI AL, khususnya di wilayah Koarmada III.
Kegiatan tersebut yang diawali dengan persiapan pasukan yang telah dipersiapkan secara matang, kemudian penghormatan pasukan dan laporan komandan upacara, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang menjadi inti dari serah terima jabatan yang penuh makna tersebut.

Tiga pejabat tinggi TNI AL yang melakukan serah terima jabatan, yaitu: Laksamana pertama TNI Wawan Trisatya Admaja, S.E., M.A.P. yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada III, menyerahkan tongkat komando kepada Kolonel Laut (P) Lewis N. Nainggolan, MMDS, P.S.C.(J). Begitu pula, Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, M.Tr.Opsla. resmi menyerahkan jabatan Komandan Lantamal X Jayapura kepada Brigjen TNI (Mar) Freddy Jhon H. Pardosi, S.E., S.H., M.M., serta Laksamana pertama TNI Deny Prasetyo menyerahkan jabatan Komandan Lantamal XIV Sorong kepada Laksamana Pertama TNI Joni Sudianto, CHRMP.

Dalam amanatnya, Inspektur Upacara Laksda TNI Hersan menyampaikan, bahwa pergantian jabatan adalah bagian dari proses pembinaan personel yang bertujuan memberikan kesempatan bagi perwira untuk mengembangkan karier mereka. Lebih jauh, pergantian ini diharapkan dapat membawa penyegaran dalam organisasi guna meningkatkan kualitas kinerja, baik bagi individu maupun organisasi itu sendiri. “Semoga dengan serah terima jabatan ini, semangat baru dapat diciptakan untuk mencapai kinerja yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab TNI Angkatan Laut,” tegas Laksda TNI Hersan.

Sertijab ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, di antaranya Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M. (Danpasmar 3), Brigjen Inf Totok Sutriono, S.Sos., M.M. (Danrem 181/PVT), serta pejabat Koarmada III dan Lantamal XIV, serta unsur-unsur kepolisian dan pemerintah setempat. Kehadiran mereka memperlihatkan dukungan yang solid dari berbagai elemen terhadap jajaran TNI AL di wilayah Koarmada III.

Usai upacara, Inspektur Upacara memberikan ucapan selamat kepada pejabat lama dan baru, sekaligus berfoto bersama sebagai tanda kehormatan dan kebersamaan dalam momen penting tersebut. Dengan adanya pergantian pejabat ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dan komitmen dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia, khususnya di wilayah Papua Barat dan sekitarnya.

Dengan diserahkannya tongkat komando kepada pejabat baru, diharapkan ada semangat baru yang akan membawa Koarmada III, Lantamal X Jayapura, dan Lantamal XIV Sorong menuju pencapaian yang lebih baik, serta memperkokoh peran TNI AL dalam menjaga pertahanan dan keamanan laut Indonesia.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

KPK Bongkar ‘Kerajaan’ Korupsi Bupati Ponorogo: Dana RSUD Disedot, Jabatan Diperjualbelikan

Published

on

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak praktik korupsi sistematis dan multi-klaster yang diduga dilakukan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Tak hanya menyangkut proyek rumah sakit, skema suap juga membelit pengurusan jabatan dan gratifikasi, mengindikasikan penyalahgunaan kekuasaan yang masif di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, pada Minggu (9/11),Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Sugiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

KPK memetakan tiga klaster utama yang menjerat Sugiri:

1. Klaster Suap Jabatan: Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD disebutkan membayar sebesar Rp1,25 miliar kepada Sugiri melalui perantara agar posisinya tidak diganti. Rinciannya, Rp400 juta diserahkan via ajudan Bupati pada Februari 2025, dan Rp500 juta via kerabat Bupati pada November 2025. Sekda Agus Pramono juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp325 juta dari Yunus.

2. Klaster Suap Proyek RSUD: Sugiri diduga menerima suap dari proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024. Kontraktor Sucipto diduga memberikan fee 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian disalurkan kembali kepada Sugiri melalui ADC dan adiknya.

3. Klaster Gratifikasi: Pada periode 2023-2025, Sugiri juga diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta, yang berasal dari Yunus dan seorang pihak swasta lainnya bernama Eko.

“Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga kali penyerahan untuk menjaga jabatannya mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus Pramono) sebesar Rp325 juta,”tegasnya.

Fakta ini memperlihatkan sebuah skema dimana jabatan publik dipertahankan bukan dengan kinerja, melainkan dengan setoran uang.

Sementara itu, proyek-proyek vital rumah sakit yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat, justru menjadi sapi perahan untuk mengisi pundi-pundi pribadi.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 November 2025.

Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tipikor, antara lain Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 13, yang ancamannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini kembali mempertanyakan integritas kepala daerah dan membuka luka lama tentang betapa rentannya sistem birokrasi dan pengadaan barang dan jasa terhadap praktik korupsi. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Bupati Ponorogo Diciduk KPK, ‘Pasar Gelap’ Jabatan dan Proyek RSUD Dibidik

Published

on

Jakarta— Badan antirasuah kembali menunjukkan taringnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang membongkar praktik “pasar gelap” pengurusan jabatan dan proyek-proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pada, Jumat (7/11) lalu.

Sugiri, yang baru saja terpilih kembali untuk periode 2025-2030, diduga kuat terlibat dalam jaringan suap yang merusak tata kelola pemerintahan di Ponorogo, Jawa Timur.

“KPK telah menetapkan SUG selaku Bupati Ponorogo sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

OTT Ketujuh: KPK Makin Galak di 2025.

Kasus Bupati Sugiri ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2025, membuktikan intensifikasi pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.

Enam OTT sebelumnya telah menjerat sejumlah nama besar, mulai dari kalangan legislatif daerah hingga jajaran pemerintahan pusat.

Berikut daftar OTT KPK sepanjang 2025:

· Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

· Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

· 7–8 Agustus 2025: OTT besar-besaran di Jakarta, Kendari, dan Makassar yang mengungkap suap proyek RSUD Kolaka Timur.

· 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

· 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

· 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahab, terkait dugaan pemerasan.

Rentetan OTT ini menandai tahun yang sibuk bagi KPK dan memperlihatkan pola korupsi sistemik yang masih menggerogoti birokrasi.

Ia menegaskan bahwa praktik yang diduga dilakukan Bupati Sugiri ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Praktik jual beli jabatan seperti ini secara nyata merusak sistem meritokrasi. Yang maju bukan yang kompeten, tapi yang bayar. Ini menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas,” paparnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa KPK tidak akan berhenti menindak tegas setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum,” tandasnya.

Dengan ditetapkannya Bupati Sugiri sebagai tersangka, publik kembali diingatkan pada momok korupsi yang masih menjadi musuh bersama. Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas penyelenggara negara di tingkat daerah.(By/Red).

Continue Reading

Redaksi

Kasus Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD, KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sebagai Tersangka

Published

on

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan Sugiri.

Dugaan korupsi itu meliputi jual beli jabatan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada proses mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2025, memperlihatkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan tujuh operasi tangkap tangan, termasuk kasus yang menjerat Bupati Ponorogo.

Enam OTT sebelumnya antara lain:

• Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

• Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

• 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

• 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

• 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

• 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Dengan penetapan Sugiri sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek pemerintah.

Asep menilai, praktik semacam ini merusak sistem meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus menghambat peningkatan kualitas pelayanan publik.

“KPK akan terus menindak tegas pejabat daerah yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Asep. (By/Red)

Continue Reading

Trending