Hukum Kriminal
Pencuri Tiang KAI yang Terekam CCTV di Surabaya Dibekuk Polisi

SURABAYA, 90detik.com – Aksinya viral di media sosial, empat pria pencuri tiang komunikasi milik Kereta Api (PT.KAI) diamankan oleh Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya sehari setelah beraksi.
Keempat tersangka tersebut adalah BTT (31) MC (43), H (41) dan DR(28) yang beetempat tinggal di Surabaya.
Mereka, secara bersama-sama memotong Tiang Viber Optic kurang lebih sepanjang 2,5 meter dengan sebuah gerenda listrik pada, Rabu, 21 Februari 2024, sekira pukul 14.00 Wib disamping Rel Kereta Api depan Jatim Expo Jalan Frontage A. Yani Surabaya.
Para tersangka ini diduga pada Rabu, 21 Februari 2024, sekira pukul 14.00 Wib melakukan pencurian sebuah tiang Viber Optic yang tertanam.
Adanya kejadian tersebut, Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku yang videonya sempat viral di media sosial.
Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, keempat pelaku ini mengakui perbuatannya melakukan pencurian Tiang Viber Optic milik KAI.
“Pengakuan tersangka, mereka awalnya menggali tanah pada tiang yang ditanam lalu ditarik, dan dibawa untuk kemudian dijual,”ujar Kompol Soleh, Selasa ( 27/2).
Setelah berhasil dicabut dan dibawa, barulah tiang yang panjangnya kurang lebih 9 meteran itu dipotong menjadi 6 bagian.
Pencurian itu lanjut Kompol Soleh dilakukan dengan menggunakan alat berupa sebuah linggis kecil dan sebuah gerenda listrik.
“Tiang viber optic yang diketahui milik PT KAI itu awalnya berdiri di atas lahan kosong yang sepi,”tambah Kompol Soleh.
Setelah menjadi potongan, tiang viber itu dijual oleh pelaku ke tempat rombengan.
“Tiang Viber Optic hasil curian dijual kepada seorang laki- laki yang tidak kenal (orang rombeng), dan laku sebesar Rp. 475.000,” imbuh Kompol Soleh.
Masih kata Kompol Soleh, tiang besi dijual dengan estimasi kiloan dan saat di timbang beratnya sebesar 84 Kg dan dibagi rata dan sisanya dibuat untuk sewa mobil dan beli rokok.
Kepada polisi para tersangka mengaku jika peran masing-masing adalah, BTT (31) sebagai yang menggali tanah yang diatasnya ada tiang viber opticnya, dan mengangkat tiang ke lahan kosong dan menjual potongan tiang.
Peran MC (43) juga menggali tanah dan mengangkat tiang ke lahan kosong dan menjual. Peran H (41) mengangkat tiang viber juga menjual potongan tiang. Peran DR, mengangkat tiang viber dan juga menjual potongan besi.
Sementara itu peran satu Tersangka yang masih buron berinisial F (DPO) adalah mengangkat tiang viber optic tsb ke lahan kosong dan menjual potongan tiang viber optic.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka yang berhasil diamankan Polsek Wonocolo ini akan segera menghuni hotel prodio. (Red)
Hukum Kriminal
Tertipu Modus Jual Beli Mobil Online, Warga Tulungagung Rugi Hingga Rp 52 Juta Rupiah

TULUNGAGUNG— Warga diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan jual beli online yang kian marak.
Seorang warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, bernama Pamrih, menjadi korban penipuan dengan modus jual beli mobil melalui media sosial. Akibat kejadian ini, Pamrih mengalami kerugian sebesar Rp52 juta rupiah.
Kejadian bermula saat Pamrih melihat iklan penjualan mobil dengan harga menggiurkan di platform Facebook.
Tertarik, ia kemudian menghubungi nomor yang tercantum di iklan dan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku bernama Saputra.
Dalam percakapan, Saputra mengarahkan Pamrih untuk mengecek kondisi unit mobil yang disebut berada di rumah seorang pria bernama Adung di Magetan.
Tanpa menaruh curiga, Pamrih bersama anaknya langsung menuju lokasi menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di sana, mereka melakukan pengecekan kondisi mobil bersama Adung.
Namun, saat proses pengecekan berlangsung, Saputra menelepon dan mendesak agar Pamrih segera mentransfer sejumlah uang sebesar Rp52 juta ke rekening yang telah diberikan.
Merasa yakin, Pamrih pun melakukan transfer dan meminta kwitansi, serta bersiap membawa pulang mobil tersebut.
“Saya dikirimi share loc (lokasi) Mas,” ujar Pamrih saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
Sayangnya, Adung menolak menyerahkan mobil dengan alasan belum menerima pembayaran dari Saputra.
Dari situ, Pamrih mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Ia pun langsung melapor ke Polres Magetan, namun diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Tulungagung karena transaksi keuangan dilakukan di wilayah tersebut.
Laporan pengaduan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: STPLP/254/VIII/2025/Reskrim.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nanti korban pasti akan dipanggil lagi, kita tunggu dulu,” jelas Ipda Nanang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama yang melibatkan jumlah uang besar dan pihak yang tidak dikenal secara langsung. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan, 7 Tersangka Diringkus Polisi

NGAWI— Polres Ngawi Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi.
Para tersangka diamankan oleh Polres Ngawi Polda Jatim karena kedapatan menyelundupkan pupuk bersubsidi.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H di Polres Ngawi, Minggu (17/8/25).
“Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan,” ujar AKBP Charles Pandampotan Tampubolon.
Terbongkarnya penjualan ilegal phonska ini, kata Kapolres Ngawi berawal dari aduan masyarakat.
Dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Ngawi, akhirnya pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi mendapati Dua truk nopol M 9587 UN dan M 8735 UP memuat pupuk NPK jenis Phonska.
Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37 tahun) dan AF (30 tahun).
Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang.
Tersangka B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak.
“Harga ini diketahui jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak,” ujar Kapolres Ngawi.
Tersangka B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo.
Sedangkan NH membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia tujuh kwintal.
Lalu ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M dan mendapatkan delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak.
Karena pupuk masih kurang, M juga turut mencarikan tambahan sebanyak 9,1 ton phonska dari kios milik ZH.
Menurut Kapolres Ngawi, pupuk yang diedarkan itu merupakan sisa dari jatah gapoktan yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).
Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampobolon menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi.
Kini ke 7 orang tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Polres Ngawi. (DON)
Hukum Kriminal
Motif Cemburu, Seorang Pemuda Ditangkap Polda Jatim Usai Sebarkan Video Pornografi

SURABAYA— Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten asusila berupa pornografi anak.
Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).
Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum pada Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/25).
Kompol Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban Bunga (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.
Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.
Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban.
Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.
Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.
“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Gandi.
Sementara itu,Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka karena cemburu terhadap korban.
Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain.
Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.
“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” pungkas AKBP Nandu. (DON)
- Jawa Timur5 hari ago
Pemerintah atau Parade Borjuis? Jalan Rusak Diabaikan, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Diprioritaskan
- Nasional5 hari ago
Gugat Tanah Adat, Warga Geruduk DPRD Tulungagung: Proyek Pemakaman Elite Diduga Ilegal
- Budaya2 minggu ago
Marching Band Mustika Nada SDN 2 Karangrejo Kampak Trenggalek Bikin Heboh, Lantunkan Lagu “Cinderella”
- Investigasi2 minggu ago
Skandal Pungli di Kawasan Pinka, Sedot Darah PKL, Diduga Libatkan Oknum Preman dan Pengurus Lama
- Investigasi2 minggu ago
Jalan Rusak di Tulungagung, Warga “Sulap” Jalan Menjadi Kebun Pisang
- Jawa Timur4 hari ago
Diduga Dekat dengan Pejabat, CV Pendatang Baru Kuasai Proyek Konsultan di Tulungagung
- Jawa Timur2 minggu ago
Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Gara-Gara Tak Kuorum, LSM LASKAR: Memalukan dan Rakyat Jadi Korban
- Nasional2 minggu ago
Media Sosial Ubah Wajah Dakwah, Wakil Ketua LD PWNU Jatim: Mereka Merupakan Pahlawan di Era Digital