Connect with us

Hukum Kriminal

Polres Kediri Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Mandi, Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

KEDIRI, 90detik.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap misteri penyebab meninggalnya seorang perempuan berinisial DR (19) Jalan Rinjani Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, al hasil, pelaku penyebab meninggalnya DR (19) dapat ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri kurang dari 24 jam pada Minggu (25/2/2024).

Hingga saat ini terduga pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan terdapat luka di bagian ditubuhnya itu masih dalam penyidikan oleh Satreskrim Polres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan pihaknya sudah mengamankan NS (29) asal Jawa Tengah yang berdomisili di Pare Kediri.

“Terduga pelaku sudah tertangkap,” kata AKP Fauzy, Senin (26/2/2024).

Saat ini NS telah dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Masih dimintai keterangan, untuk terkait motif melakukan pembunuhan itu, “terangnya.

Sebelumnya, korban DR (19) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan tubuh mengalami luka-luka, Sabtu (24/2/2024) malam di depan kamar mandi rumah milik Handi Susanto Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Informasi diterima pihak kepolisian, Iwan Susanto (49) beserta istrinya pulang dari jualan nasi goreng menuju ke rumahnya sekitar pukul 22.15 WIB.

Ketika sampai di rumah, Iwan Susanto menuju ke kamar mandi dan tiba-tiba melihat DR berada di depan kamar mandi dalam keadaan tengkurap dan meninggal dunia. (Red)

Hukum Kriminal

Penipuan Berkedok Pekerjaan, Motor Warga Tulungagung Amblas Digondol Orang Tak Dikenal

Published

on

By

TULUNGAGUNG,– Seorang remaja asal Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban penipuan yang melibatkan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT tahun 2012 berwarna putih.

Korban berinisial HBF (19), seorang pelajar kelas 12 di salah satu SMK Negeri Tulungagung, terperangkap dalam jebakan seseorang yang mengaku bernama Ahmad berasal dari Kediri.

Kronologi kejadian bermula ketika HBF mencari pekerjaan tambahan untuk biaya sekolah karena orang tuanya sakit.

Melalui Facebook, HBF berkenalan dengan Ahmad yang menawarkan pekerjaan.

Hubungan komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, dan pada Senin pagi, 10 Februari 2025, HBF diminta menemui Ahmad langsung di Kediri.

Setibanya di Kediri pada pukul 12.00 WIB, HBF bertemu Ahmad di Pasar Mrican dan diajak berkeliling ke beberapa toko grosir.

Namun, setelah dia diminta menunggu di depan salah satu toko grosir sekitar pukul 13.15 WIB, Ahmad membawa kabur sepeda motor HBF dengan alasan mengambil barang dagangan.

Merasa ditipu, HBF segera menghubungi nomor WhatsApp Ahmad, tetapi tidak aktif.

Ia kemudian menghubungi temannya untuk dijemput dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Kediri, namun laporannya ditolak karena harus melampirkan BPKB kendaraan.

“Saat itu saya menghubungi teman saya untuk minta dijemput dan melaporkan kejadian ini di Polsek Kediri Kota, namun laporan saya ditolak”, ungkapnya, Kamis(13/2)

Setelah mengambil BPKB dari Tulungagung, HBF kembali ke Polsek Kota Kediri sekitar pukul 21.00 untuk resmi melaporkan kasusnya.

“Setelah laporan saya ditolak, saya langsung mengambil BPKB dan kembali melaporkan”, terangnya.

Dalam pernyataannya kepada media, HBF mengungkapkan bahwa laporan diterima namun hanya diberikan nomor kontak penyidik tanpa surat resmi laporan.

“Laporan sudah diterima, namun hanya diberi nomor kontak penyidik”, imbuhnya.

Dua hari setelah kejadian, HBF dikejutkan dengan penemuan sepeda motornya yang diposting di marketplace dengan harga Rp 3.500.000.

Postingan itu diketahui berasal dari akun bernama “Wong Kesel” yang berada di daerah Nganjuk, Jawa Timur.

Walaupun plat nomor dicopot, HBF yakin bahwa motor tersebut adalah miliknya.

“Setelah dua hari kejadian, saya melihat motor saya itu diposting di facebook, dengan akun “Wong Kesel” dan meskipun didalam postingan tersebut motor plat nya dilepas akan tetapi saya yakin itu motor saya”, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayanhkan, upaya konfirmasi kepada penyidik Polsek Kota Kediri melalui WhatsApp belum membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan mengangkat isu penipuan berkedok pekerjaan yang semakin marak. (DON-red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Published

on

By

Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

“Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Ia bahkan disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.

“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.

“Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti.

Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.

“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.

Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburunya, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.

Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.

“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron. (By-red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Selamatkan 61 Ribu Jiwa, 323 Tersangka Peredaran Narkotika Senilai 10,9 Miliar Berhasil Dibekuk Polisi

Published

on

By

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, melalui Program Asta Cita, aparat berhasil mengungkap 236 kasus narkotika, dengan total 323 tersangka yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, 113 di antaranya adalah residivis, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan peredaran Narkoba ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polrestabes Surabaya.

“Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutur Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, pada Jumat (07/02/2025).

Kombes Pol Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 10,9 miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram
dan Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir.

“Dari sejumlah Narkotika yang kami sita itu, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.

Kombes Pol Luthfie juga menjelaskan salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan seorang kurir narkoba berinisial IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun.

Pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

“Polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya,” kata Kombes Pol Luthfie.

Kombes Pol Luthfie mengatakan, dari hasil interogasi, IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan bayaran Rp 5 juta dari bandar.

Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba.

Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.

Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menuturkan kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru III, Surabaya.

Polisi menangkap BI (46), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.

Tersangka BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023, dengan bayaran Rp 3 juta per transaksi.

“Berbeda dengan IS, tersangka BI dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menduga BI merupakan bagian dari jaringan narkoba Pulau Jawa,” kata AKBP Miftah.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk menutup setiap celah peredaran barang haram ini di Kota Pahlawan.

“Jangan pernah coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba! Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (DON-red)

Continue Reading

Trending