TULUNGAGUNG, 90detik.com- Disebuah Toko Servis Elektronik Masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung Polisi amankan pelaku pencurian.
Pelaku diamankan saat melakukan aksinya mengambil barang di toko milik Joko Setio warga Dusun Ngampel, Desa/Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, Pada Hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira Pukul 09.00 Wib petugas mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya Orang mencurigakan di Seputar Toko Elektronik yang ditinggal Penghuninya.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama dengan Anggota Polsek Ngantru datang ke Lokasi dan berhasil mengamankan pelaku”, ujarnya, Minggu (10/12/2023).
“Setelah dilakukan Introgasi, pelaku berinisial MAM (33) warga Kel/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar mengakui perbuatanya telah mengambil barang barang elektronik”, sambungnya.
Lanjut Mujiatno mengatakan, modus Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengamati sasaran Toko Elektronik yang ditinggal penghuninya.
“Dirasa aman selanjutnya Pelaku masuk kedalam toko dengan mencongkel pintu dengan linggis dan kemudian mengambil barang barang yang ada didalam toko”, terangnya.
Dari pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun warna Hijau sebagai sarana yg dikendarai pelaku, 1 (satu) Lembar Identitas KTP milik Pelaku, 1 (satu) Buah Dompet, 1 (satu) Pasang Sepatu, 2 (dua) buah Trafo 20 amper, 3 (tiga) buah Trafo 10 Amper, 5 (lima) buah Trafo 5 Amper, 2 (dua) buah Power Suply, 1 (satu) buah Pompa Air, 1 (satu) buah Speaker 15 Inci, 1 (satu) buah Mixer merk mockie dan 1 (satu) buah Linggis.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Tulungagung guna Penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP”, tandasnya. (Red)