TULUNGAGUNG, 90detik.com- Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap AN (36) warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yang terlibat dalam serangkaian pencurian tembakau dan sebuah mobil.
Kejahatan tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H, S.I.K, MTCP dalam Konferensi Persnya menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada Selasa (30/7/2024) di rumah Abdul Rohman (43) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.
“Tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyusuri sepeda motor. Dia melihat mobil milik korban, Abdul Rohman (43), dari Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung yang berisi tembakau dan kunci mobil masih tertancap. Tersangka kemudian membawa kabur mobil Daihatsu Grandmax N 8473 BC beserta tembakau senilai sekitar Rp 20 juta yang berada dalam mobil tersebut,” jelasnya.
Korban melaporkan kehilangan mobilnya dan penyelidikan pun dilakukan.
“Keesokan harinya, mobil korban ditemukan terparkir di halaman Masjid Joglo, Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek tanpa kunci”, ujarnya.
Setelah itu, AN kembali melakukan tindakan kriminal dengan mencuri tembakau di rumah Sumini (59), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat pada Sabtu (03/08/2024) pukul 01.00 WIB.
“Tersangka mencuri tembakau senilai Rp 400.000 menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan srandul. Kemudian, tersangka menjual tembakau tersebut,” ucapnya.
“Satu teman korban yang membeli tembakau dari tersangka curiga bahwa barang yang dibelinya adalah milik Sumini. Setelah berkomunikasi dengan Sumini, ternyata tembakau yang dijual oleh AN adalah milik Sumini yang hilang”, jelasnya.
Sumini melaporkan kejadian ini ke Polsek Campurdarat yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Tulungagung untuk menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 6 Agustus.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan antara lain tembakau kering seberat 2 kuintal yang dicuri AN dari Rohman, serta 4 godor milik Sumini, dan mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kendaraan dan barang berharga.
“Kasus ini masih dalam pengembangan karena kemungkinan masih ada korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa melapor ke Polres Tulungagung melalui nomor kontak 0812 4567 2005”, pungkasnya.
Abdul Rohman, korban pencurian, mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung atas penanganan kasus ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang cepat bertindak dalam menangkap pelaku dan menemukan mobil saya,” kata Abdul Rohman dalam konferensi pers. (Red)