Connect with us

Hukum Kriminal

Pencurian Mobil dan Tembakau di 2 Kecamatan, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Published

on

 

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap AN (36) warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yang terlibat dalam serangkaian pencurian tembakau dan sebuah mobil.

Kejahatan tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H, S.I.K, MTCP dalam Konferensi Persnya menjelaskan bahwa kejadian pertama terjadi pada Selasa (30/7/2024) di rumah Abdul Rohman (43) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

“Tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyusuri sepeda motor. Dia melihat mobil milik korban, Abdul Rohman (43), dari Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung yang berisi tembakau dan kunci mobil masih tertancap. Tersangka kemudian membawa kabur mobil Daihatsu Grandmax N 8473 BC beserta tembakau senilai sekitar Rp 20 juta yang berada dalam mobil tersebut,” jelasnya.

Korban melaporkan kehilangan mobilnya dan penyelidikan pun dilakukan.

“Keesokan harinya, mobil korban ditemukan terparkir di halaman Masjid Joglo, Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek tanpa kunci”, ujarnya.

Setelah itu, AN kembali melakukan tindakan kriminal dengan mencuri tembakau di rumah Sumini (59), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat pada Sabtu (03/08/2024) pukul 01.00 WIB.

“Tersangka mencuri tembakau senilai Rp 400.000 menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan srandul. Kemudian, tersangka menjual tembakau tersebut,” ucapnya.

“Satu teman korban yang membeli tembakau dari tersangka curiga bahwa barang yang dibelinya adalah milik Sumini. Setelah berkomunikasi dengan Sumini, ternyata tembakau yang dijual oleh AN adalah milik Sumini yang hilang”, jelasnya.

Sumini melaporkan kejadian ini ke Polsek Campurdarat yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Tulungagung untuk menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 6 Agustus.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan antara lain tembakau kering seberat 2 kuintal yang dicuri AN dari Rohman, serta 4 godor milik Sumini, dan mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kendaraan dan barang berharga.

“Kasus ini masih dalam pengembangan karena kemungkinan masih ada korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa melapor ke Polres Tulungagung melalui nomor kontak 0812 4567 2005”, pungkasnya.

Abdul Rohman, korban pencurian, mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung atas penanganan kasus ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang cepat bertindak dalam menangkap pelaku dan menemukan mobil saya,” kata Abdul Rohman dalam konferensi pers. (Red)

Hukum Kriminal

Motif Cemburu, Seorang Pemuda Ditangkap Polda Jatim Usai Sebarkan Video Pornografi

Published

on

SURABAYA— Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten asusila berupa pornografi anak.

Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum pada Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/25).

Kompol Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban Bunga (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban.

Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.

Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.

“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Gandi.

Sementara itu,Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka karena cemburu terhadap korban.

Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain.

Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.

“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” pungkas AKBP Nandu. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

Published

on

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.

Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.

“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.

Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.

“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.

Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Published

on

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)

Continue Reading

Trending