Connect with us

Redaksi

Pengawasan Ganjil Genap ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Mengudara di Ruas Strategis Ibu Kota

Published

on

JAKARTA— Sebagai respons atas tingginya mobilitas kendaraan di kawasan pusat aktivitas perkotaan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi berbasis digital.

Di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Korlantas Polri memanfaatkan Revolusi Ruang hampa di udara menjadi ruang strategis melalui ETLE Drone Patrol Presisi.

Hal ini salah satu langkah nyata dalam mengawasi pelanggaran ketentuan ganjil genap secara objektif dan terukur guna terciptanya Keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Melalui pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan.

Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi ini dilaksanakan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H.

Sementara itu pengendalian teknis di lapangan dilaksanakan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

“Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi, Rabu (11/2/26).

Kombes Pol Dwi Sumrahadi menerangkan, Drone yang beroperasi secara real time itu dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan serta mengidentifikasi pelat nomor kendaraan secara jelas.

“Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap tersebut didasarkan pada beberapa pasal Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya : Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi pelanggar rambu lalu lintas.

Selain itu juga sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang menjadi dasar pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi di ruas-ruas tertentu wilayah DKI Jakarta.

Dengan demikian, setiap kendaraan yang melintas pada ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap namun tidak sesuai dengan ketentuan hari dan tanggal, dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap rambu pembatasan lalu lintas melalui mekanisme ETLE.

Setiap pelanggaran yang terekam selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan tahapan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik.

“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga harapan menwujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalulintas dapat terwujud,”kata Kombes Dwi Sumrahadi.

Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi ini menjadi solusi efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.

Selain berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga memiliki efek preventif yang kuat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap.

“Upaya ini diharapkan mampu mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan tingkat pelanggaran, serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan,”pungkasnya. (By/Red)

Redaksi

956 Pengunjung Padati Booth Polri, Raih Juara Terbaik 3 pada Pameran Kampung Hukum MA 2026

Published

on

Jakarta – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui keikutsertaan pada Pameran Kampung Hukum Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 yang digelar di halaman Mahkamah Agung RI, Selasa (10/2/2026). Dalam ajang tersebut, booth Polri berhasil meraih predikat Juara Terbaik 3 berkat tingginya antusiasme pengunjung.

Tercatat sebanyak 956 orang mengunjungi booth Polri selama pameran berlangsung. Pada sesi penutupan, penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Adapun Juara Terbaik 1 diraih Badan Peradilan Agama (Badilag) MA RI dan Juara Terbaik 2 oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) MA RI.

Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro menjelaskan bahwa partisipasi Polri merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan edukasi hukum yang rutin diselenggarakan Mahkamah Agung.

“Ini adalah partisipasi Polri dalam rangka memeriahkan Kampung Hukum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Dan kita selalu berpartisipasi setiap tahun dalam kegiatan yang diselenggarakan tersebut,” ujarnya.

Pada pameran tahun ini, Polri menghadirkan enam satuan kerja di lingkungan Mabes Polri, yakni Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, Korlantas Polri, Divhumas Polri, Divpropam Polri, dan Divkum Polri. Masing-masing menampilkan inovasi serta layanan unggulan kepada masyarakat.

“Di tahun ini, Polri menampilkan beberapa satker. Dari Bareskrim terkait dengan RJ (Restorative Justice), kemudian dari Narkoba. Lalu dari BIK kita menampilkan layanan SKCK. Kemudian dari Korlantas juga ada sosialisasi masa berlaku dan perpanjangan SIM, dan kita juga menempatkan kendaraan SIM di sini,” jelasnya.

Selain itu, Divkum turut memberikan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan terbaru seperti KUHAP dan KUHP yang baru. Divpropam membuka layanan pengaduan melalui media sosial, sementara Divhumas menyediakan layanan informasi publik serta berbagai pelayanan lainnya.

“Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan kinerja Polri dan layanan-layanan yang dimiliki Polri, sehingga masyarakat mengetahui kompetensi ataupun tugas Polri yang selama ini selalu kita sampaikan. Harapannya, dengan adanya stand Polri, masyarakat bisa mengetahui tugas pokok Polri serta layanan-layanan yang telah disampaikan,” lanjut Brigjen Pol Tjahyono.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat agar Polri dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kemudian juga adanya partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap tugas Polri ke depannya, agar Polri bisa menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.

Sosialisasi yang dikemas melalui permainan interaktif dan game edukatif membuat booth Polri tak pernah sepi pengunjung sejak hari pertama hingga penutupan. Kehadiran layanan SIM keliling pun menjadi salah satu favorit, terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C secara langsung di lokasi pameran. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Dana Publik, Dana Hibah, dan Pertaruhan Kepercayaan Publik

Published

on

Jakarta— Kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019–2022 bukan sekadar agenda hukum rutin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Khofifah dijadwalkan hadir pada Kamis (12/2/2026), setelah sebelumnya berhalangan memenuhi panggilan pada pekan lalu.

“Pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain. Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa keterangan Khofifah sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi dana hibah Jawa Timur.

Penegasan ini penting karena menunjukkan bahwa perkara dana hibah tidak dapat dipahami semata sebagai pelanggaran teknis, melainkan harus ditempatkan dalam konteks kebijakan, penganggaran, dan relasi kekuasaan di tingkat daerah.

Konteks tersebut sejatinya telah lama tersedia. Dokumen audit BPK RI Perwakilan Jawa Timur tahun 2021–2024 secara konsisten mencatat persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah.

Polanya gamblang: dana hibah mengalir, aktor politik menikmati, rakyat kebagian sisa bahkan kerap tak kebagian apa-apa. Jika masih ada yang berpura-pura terkejut, itu bukan karena tidak tahu, melainkan karena memilih untuk tidak mau tahu.

Akal sehat publik sulit menerima bahwa penyimpangan dana hibah terjadi secara masif dan berulang tanpa keterlibatan struktural lembaga politik daerah.

Anggaran disahkan di ruang sidang, rekomendasi diteken melalui mekanisme politik, dan realisasinya diawasi dalam lingkar kekuasaan yang sama.

Namun ketika perkara ini mencuat, narasi yang kerap muncul justru menyederhanakan masalah menjadi kesalahan individu semata. Padahal, pola berulang selama bertahun-tahun menunjukkan persoalan yang jauh lebih sistemik.

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, dana hibah tidak lahir di ruang hampa. Ia merupakan produk keputusan politik.

Karena itu, persidangan yang kini berjalan termasuk kehadiran saksi kepala daerah harus dimaknai sebagai momentum untuk membuka relasi antara kekuasaan dan anggaran secara lebih terang.

Audit BPK telah memberi peta awal; persidangan seharusnya menjadi ruang untuk menguji peta tersebut dengan fakta, bukan sekadar memenuhi prosedur hukum.

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana: siapa saja yang bertanggung jawab?

Rakyat Jawa Timur bukan tidak tahu. Nama-nama itu beredar luas di ruang publik, dari percakapan sehari-hari hingga diskursus media. Yang kerap belum terlihat adalah keberanian negara untuk menindaklanjutinya secara terbuka dan menyeluruh.

Di titik inilah, diamnya aparat penegak hukum mudah dibaca sebagai pembiaran dan pembiaran selalu berisiko melahirkan ketidakpercayaan.

Jika audit BPK hanya berakhir sebagai dokumen tahunan tanpa tindak lanjut yang tegas, maka wajar bila publik menarik kesimpulan pahit: korupsi dana hibah di Jawa Timur bukan kejahatan tersembunyi, melainkan praktik kekuasaan yang dibiarkan tumbuh dalam waktu lama.

Praktik yang bertahan bukan karena kekurangan bukti, melainkan karena keberanian sering kali berhenti sebelum menyentuh pusat persoalan.

Kini, seluruh perhatian publik tertuju pada KPK. Ketika lembaga antirasuah sendiri menyatakan bahwa keterangan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi terang, konsekuensinya jelas: penegakan hukum tidak boleh berhenti di pinggiran kasus.

Audit BPK telah memberi peta, persidangan sedang membuka fakta, dan publik menunggu keberanian untuk menghubungkan keduanya secara utuh.

KPK berada di persimpangan penting. Melangkah maju berarti menegaskan bahwa hukum bekerja tanpa memandang posisi dan pengaruh politik.

Berhenti di tengah jalan hanya akan memperkuat anggapan lama bahwa korupsi anggaran besar selalu terlalu sensitif untuk disentuh sepenuhnya. Dalam perkara ini, ragu dan diam bukanlah sikap netral; keduanya akan dibaca sebagai pilihan.

Dana hibah adalah uang rakyat. Cara negara menanganinya akan menjadi ukuran apakah janji pemberantasan korupsi masih memiliki makna, atau sekadar slogan yang kehilangan daya saat berhadapan dengan kekuasaan. Jawa Timur kini menjadi cermin nasional dan di sanalah kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Seleksi Sekdes Desa Segawe Libatkan UNISBA Blitar, Dadang Primista Dapat Nilai Unggul

Published

on

TULUNGAGUNG— Pemerintah Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, melaksanakan penjaringan perangkat desa untuk mengisi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), Selasa (10/02/2026). Kegiatan seleksi digelar di Balai Desa Segawe dan berlangsung secara terbuka.

Penjaringan Sekdes ini dilakukan sebagai upaya penguatan struktur pemerintahan desa.

Jabatan Sekretaris Desa memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebanyak tujuh calon peserta mengikuti tahapan seleksi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Seluruh peserta merupakan warga yang telah memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Guna menjamin transparansi dan objektivitas penilaian, panitia penjaringan menggandeng tim penguji dari Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar. Kehadiran pihak eksternal diharapkan mampu menjaga independensi serta kredibilitas hasil seleksi.

Ujian meliputi materi administrasi pemerintahan desa, wawasan kebangsaan, serta pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa. Seluruh rangkaian ujian dilaksanakan dalam satu hari.

Rokani, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Segawe. Foto: (dok/DON)

Dari hasil penilaian sementara, peserta bernama Dadang Primista memperoleh nilai tertinggi dibandingkan enam peserta lainnya. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari seluruh materi ujian yang telah diikuti.

Ketua Panitia Penjaringan, Rokani, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi berjalan sesuai prosedur dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku. Alhamdulillah, proses ujian berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Segawe, Sukadi, menegaskan bahwa proses penjaringan Sekretaris Desa merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel.

Dirinya berharap Sekdes terpilih nantinya dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Setelah tahapan ujian selesai, hasil seleksi akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hingga tahap penetapan dan pelantikan.

Pemerintah Desa Segawe berharap Sekretaris Desa terpilih mampu memperkuat pelayanan publik serta mendukung percepatan pembangunan desa. (DON/Red)

Continue Reading

Trending