Connect with us

Redaksi

Perayaan Natal Gabungan Prajurit TNI AL Se-Wilayah Sorong di Koarmada III

Published

on

 

Katapop, Kabupaten Sorong, PBD – Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Maspardi Koarmada III seluruh prajurit dan PNS beragama Kristen dan Katolik sewilayah Sorong Papua Barat Daya melaksanakan perayaan natal Gabungan TNI AL tahun 2024 yang dihadiri oleh Panglima Komando Armada III (Pangkoarmada III) Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si. didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada III Ny. Dita Hersan dan diikuti oleh ratusan prajurit gabungan, para anak-anak dari panti asuhan Kasih agape Katapop dan undangan lainya. (20/01/25)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kas Koarmada III Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., beserta istri, Ir Koarmada III Laksma TNI Sunaryo, S.T., M. Tr.Opsla., CRMP., Kapok Sahli Koarmada III Laksma TNI Heriyanto, S.T., M.M., dan Danpasmar 3 Sorong Brigjen Mar Andi Rahmat M. Beserta para Undangan lainya.

Sebelum puncak acara dimulai, para jamaah melaksanakan ibadah natal yang dipimpin oleh Pendeta dari Gereja Oikumene yang diwarnai dengan pujian pujian dan pemberitaan firman oleh Pendeta Frenky dari Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Pangkoarmada III sebagai Perwira Tertua sewilayah Sorong menyampaikan sambutannya dan mengatakan “acara ini merupakan momentum istimewa bagi umat Kristiani untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus yang membawa pesan cinta kasih harapan dan kedamaian. momen Natal ini hendaknya juga menjadi inspirasi bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kewajiban sebagai seorang prajurit dan pegawai negeri sipil TNI AL khususnya di wilayah Sorong.”

Lebih lanjut lagi Laksda TNI Hersan mengatakan “perayaan natal tahun 2024 yang mengangkat tema “Natal Menuntun Prajurit dan PNS TNI AL kepada Kehidupan yang Penuh Damai” tema ini menjadi pengingat sendiri bagi kita semua untuk menanamkan rasa damai dan cinta kasih tidak hanya dalam diri pribadi namun juga dalam lingkungan kerja serta masyarakat demi membangun kehidupan yang harmonis.” Ungkapnya

“Saya berharap perayaan natal ini menjadi momentum untuk memperkuat iman semangat dan rasa kebersamaan dalam menghadapi berbagai tantangan dalam setiap penugasan” Pintanya

“Selamat merayakan Natal semoga berkah dan damai Natal melingkupi kita semua, semoga damai dan kasih Natal senantiasa menyertai langkah kita menjadikan kita pribadi yang lebih baik serta membawa kebahagiaan bagi keluarga lingkungan dan bangsa.” Tutup Pangkoarmada III.

Acara ditutup dengan pesan natal dari Romo Adi Bon PR dari gereja katolik SP 3 Aimas dan penyerahan bingkisan oleh Pangkoarmada III dan undangan lainya kepada anak-anak dari panti asuhan Kasih agape Katapop dan diakhiri dengan Do’a.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, Plt Bupati: Proyek Infrastruktur Tetap Lanjut

Published

on

TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memastikan roda pembangunan infrastruktur tidak tersendat meski baru saja diguncang operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh proyek fisik, terutama perbaikan dan pembangunan jalan, tetap berjalan sesuai rencana. Pernyataan ini disampaikannya di Tulungagung pada Senin (13/04)

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pelayanan publik tetap normal, dan proyek pembangunan fisik tetap dilanjutkan,” ujar Baharudin di hadapan awak media.

Menurutnya, semua proyek infrastruktur sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi dasar penyusunan APBD 2026. Dokumen ini tidak bisa diubah secara sepihak, sehingga kepastian proyek tetap terjaga.

Baharudin merinci, untuk proyek yang sudah melalui proses lelang akan segera dikerjakan. Sementara yang masih dalam tahap lelang juga tetap dilanjutkan sesuai jadwal. Adapun proyek yang sudah berjalan di lapangan, dipastikan akan diselesaikan hingga tuntas.

“Semua tetap berjalan sesuai mekanisme, baik yang sudah lelang maupun yang masih proses,” tegasnya.

Di tengah situasi yang sempat mencekam pasca OTT, Plt Bupati juga mengimbau masyarakat Tulungagung untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah. Ia berjanji, seluruh kebijakan ke depan akan mengedepankan kepentingan publik dan prinsip kehati-hatian.

“Pelayanan publik tetap berlangsung normal. Kami akan terus menjalankan program prioritas dengan mengutamakan masyarakat,” pungkasnya. (DON/ Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

Bupati Ditahan KPK, Ini Aturan Plt dan Dampaknya bagi Pemerintahan Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Penahanan Bupati Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian publik terhadap mekanisme kepemimpinan daerah. Di tengah proses hukum, roda pemerintahan tetap harus berjalan melalui skema Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan tengah menjalani masa penahanan sejak 11 April 2026 terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini secara otomatis mengaktifkan mekanisme penunjukan Plt Bupati.

Wakil Bupati Otomatis Jadi Plt

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang berhalangan sementara termasuk karena menjalani proses hukum tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Plt tanpa perlu pelantikan resmi.

Di Tulungagung, posisi tersebut kini dijalankan oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin yang bertugas memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap stabil.

Kewenangan Plt. Hampir Sama, Tapi Terbatas

Secara umum, Plt Bupati memiliki kewenangan yang hampir setara dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat sejumlah pembatasan strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.

Beberapa batasan tersebut antara lain:

  • Tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau rotasi pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
  • Tidak dapat mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, seperti perubahan anggaran atau struktur organisasi.
  • Pengisian jabatan penting tetap harus melalui izin pemerintah pusat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, Plt dapat melakukan tindakan administratif terbatas, terutama untuk menjaga stabilitas birokrasi.

Masa jabatan Plt pada prinsipnya bersifat sementara. Mengacu pada ketentuan administrasi kepegawaian, masa tugas biasanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.

Status Plt akan berakhir ketika:

1. Bupati definitif kembali aktif, atau

2. Terjadi pemberhentian tetap dan pelantikan kepala daerah baru

3. Menunggu Proses Hukum

Apabila dalam proses hukum nanti pengadilan menyatakan kepala daerah bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.

Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt untuk dilantik sebagai Bupati definitif.

Kasus hukum yang menjerat kepala daerah bukan hal baru di Tulungagung. Sebelumnya, mantan Bupati Syahri Mulyo juga tersandung kasus korupsi dan divonis penjara, yang kemudian memicu transisi kepemimpinan di daerah tersebut.

Stabilitas Jadi Prioritas

Di tengah dinamika hukum, pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Mekanisme Plt menjadi instrumen penting agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun kepala daerah definitif tengah menghadapi proses hukum.

Situasi di Tulungagung kini menjadi ujian bagi efektivitas regulasi tersebut, sekaligus perhatian publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(DON/Red)

Oleh : Redaksi dikumpulkan dari berbagai sumber.

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Redaksi

PNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun

Published

on

TULUNGAGUNG — Pasca terjaringnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi senyap dan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, gelombang reaksi publik mulai bermunculan. Salah satu yang paling menyita perhatian datang dari internal pemerintahan sendiri.

Seorang PNS aktif di lingkungan Pemkab Tulungagung, Eko Sacsono, secara terbuka melayangkan seruan keras yang ditandatangani pada Senin (13/4/2026). Seruan tersebut ditujukan kepada berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat (ormas), LSM, organisasi kepemudaan, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat di Tulungagung.

Dalam surat terbukanya, Eko menyampaikan desakan tegas agar proses hukum terhadap kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih. Ia menolak segala bentuk kompromi yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.

Tak hanya itu, Eko juga menyoroti proses lelang jabatan atau open bidding, khususnya pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama). Ia secara lugas menuntut agar seluruh hasil proses tersebut dibatalkan.

Pernyataan paling kontroversial dalam seruan itu adalah penegasannya bahwa para pejabat yang menandatangani komitmen bersama dengan bupati tidak layak diposisikan sebagai korban.

Sebaliknya, mereka harus diproses hukum sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan.

Seruan tersebut turut menyinggung dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagaimana disampaikan KPK dalam rilis resminya. Eko mendesak agar praktik tersebut diusut tuntas, bahkan meminta pejabat yang terbukti menerima untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Nada seruan yang keras, lugas, dan tanpa kompromi ini dinilai mencerminkan keresahan mendalam di kalangan internal pemerintahan. Di tengah situasi di mana banyak aparatur sipil negara memilih diam, langkah Eko justru dianggap berani dan berisiko.

Dirinya menyatakan bahwa ketakutan tidak boleh menjadi penghalang dalam menegakkan kebenaran. Baginya, tanggung jawab moral dan keadilan harus ditempatkan di atas segala kepentingan.

Kini, publik menanti respons atas seruan terbuka tersebut. Akankah gelombang dukungan menguat dan mendorong pengusutan tuntas, atau justru meredup di tengah tekanan dan kepentingan yang bermain di balik layar. (Abd/Red)

Continue Reading

Trending