Jawa Timur
Permasalahan Kasus Kelurahan Kenayan, Ini Hasilnya Dari Inspektorat
Foto,Pejabat Inspektorat Irban 5 Harmoko, saat memberikan keterangan pers.(doc/Red)
Tulungagung, 90detik.com– Kasus permasalahan di Kelurahan Kenayan, Tulungagung terus mendapatkan perhatian dari Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya, Sugeng Sutrisno.
Bersama tim media, Sugeng Sutrisno mendatangi kantor Inspektorat Tulungagung guna mengklarifikasi hasil tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Menurut Sugeng Sutrisno, hasil keterangan yang diperoleh dari Inspektorat menunjukkan bahwa kasus Kelurahan Kenayan sudah selesai ditangani.
“Hasilnya telah disampaikan kembali kepada Polres Tulungagung pada tanggal 28 November 2023. Lurah Kenayan, Bekti Sutoto, juga telah diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun dan dipindahkan ke Kelurahan Jepun”, ungkapnya.
Namun, Sugeng Sutrisno menganggap sanksi yang diberikan tersebut terlalu ringan dan tidak cukup membuat jera bagi seorang pejabat yang melakukan pelanggaran hukum.
“Saya berencana untuk melakukan klarifikasi ke pihak Polres Tulungagung dan Camat Tulungagung, dengan harapan keadilan bisa ditegakkan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku”, ujarnya pada Rabu(10/1/24).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono, melalui Irban 5 Harmoko menjelaskan bahwa berkas perkara Kelurahan Kenayan yang dilimpahkan oleh Polres Tulungagung sudah selesai ditangani dan dikirimkan kembali ke Polres.
Ia juga menjelaskan bahwa sanksi merupakan ranah pimpinan, di mana camat yang berwenang memberikan sanksi jika lurah melakukan kesalahan atau pelanggaran administrasi.
Sebelumnya, Sugeng Sutrisno telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Lurah Kenayan, Bekti Sutoto, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445H/ 2023 M ke Polres Tulungagung.
Pada tanggal 27 September 2023, dan Polres Tulungagung melimpahkan berkas perkara tersebut ke Inspektorat.
Alasan pelaporan tersebut, adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kenayan yang meminta sumbangan kepada pemilik toko dan masyarakat di wilayah tersebut menjelang Lebaran 1445 Hijrah 2023. Surat edaran tersebut diduga melanggar Surat Edaran (SE) KPK RI nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya bagi Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara.
Dengan adanya laporan tersebut, Ketua LPKP2HI Kediri Raya Sugeng Sutrisno berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. (Jk/Red)